Andianto: Ini Bukan Sekadar Kejahatan Privasi, tetapi Ancaman terhadap Kedaulatan dan Keamanan Negara
JAKARTA –BELA RAKYAT – Poros Prabowo Presiden mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ketua Umum Poros Prabowo Presiden, Andianto, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan luar biasa serius karena menyangkut kehormatan kepala negara, keamanan informasi strategis, serta kedaulatan Republik Indonesia.
Menurut Andianto, tidak boleh ada seorang pun, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat negara, yang merasa memiliki kekuasaan untuk mengawasi komunikasi Presiden di luar mekanisme hukum yang sah.
“Presiden Prabowo bukan warga negara biasa. Beliau adalah kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas ketiga matra TNI. Karena itu, penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan sekadar pelanggaran privasi. Ini menyangkut keamanan negara. Siapa pun yang terlibat harus dibongkar dan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Andianto.
Ia menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Sebab, komunikasi seorang kepala negara dapat memuat berbagai informasi penting yang berkaitan dengan pertahanan, diplomasi, intelijen, hingga kebijakan ekonomi nasional.
Jangan Sampai Rahasia Negara Jatuh ke Tangan Pihak yang Tidak Berhak
Andianto menjelaskan, terdapat tiga kepentingan strategis negara yang berpotensi terancam apabila komunikasi Presiden disadap secara ilegal.
Pertama, rahasia pertahanan dan keamanan. Komunikasi Presiden dengan Panglima TNI, Kepala BIN, serta jajaran kementerian terkait dapat memuat informasi sensitif mengenai strategi pertahanan, pengamanan wilayah perbatasan, kekuatan militer, dan kebijakan keamanan nasional.
Kedua, rahasia diplomasi. Berbagai komunikasi strategis Presiden dengan pemimpin negara lain maupun jajaran diplomasi Indonesia menyangkut posisi tawar bangsa dalam hubungan internasional. Informasi yang bocor dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melemahkan kepentingan Indonesia.
Ketiga, rahasia ekonomi nasional. Kebijakan hilirisasi, investasi strategis, ketahanan pangan, pengelolaan aset negara, dan berbagai keputusan ekonomi pemerintah merupakan informasi yang dapat memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik dan stabilitas perekonomian.
“Bayangkan jika informasi mengenai pertahanan, diplomasi, dan strategi ekonomi Presiden bisa diakses oleh pihak yang tidak berhak. Siapa yang menjamin informasi itu tidak diperjualbelikan, dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok, atau bahkan diserahkan kepada pihak asing? Inilah yang harus dijawab melalui penyidikan yang serius,” ujarnya.
Bongkar Siapa Penerima Informasi Hasil Penyadapan
Lebih jauh, Andianto menekankan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada identitas orang yang diduga melakukan penyadapan.
Menurutnya, ada pertanyaan jauh lebih besar yang harus dijawab penyidik: ke mana seluruh informasi hasil penyadapan tersebut mengalir?
Apakah informasi hanya disimpan oleh pihak yang diduga melakukan penyadapan? Apakah ada pejabat lain yang menerima? Apakah terdapat jaringan tertentu yang ikut mengendalikan aktivitas tersebut? Bahkan, apakah ada kemungkinan informasi strategis Indonesia diteruskan kepada pihak asing?
Andianto menilai, pertanyaan tersebut harus menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
“Jangan hanya membongkar siapa yang menyadap, tetapi bongkar juga siapa yang memerintahkan, siapa yang membantu, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan. Kalau informasi Presiden ternyata mengalir ke pihak lain, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar tindakan penyadapan,” katanya.
Ia meminta aparat menelusuri seluruh jejak digital, perangkat yang digunakan, akses terhadap sistem komunikasi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Jangan Berlindung di Balik Jabatan dan Kekuasaan
Ketua Umum Poros Prabowo Presiden itu juga mengingatkan bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan kedudukan seseorang.
Menurutnya, jabatan tinggi, pengalaman dalam institusi keamanan, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas negara, kewenangan jabatan, atau instrumen intelijen untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum, seluruh perbuatan tersebut harus diungkap dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan perangkat dan fasilitas institusi negara.
“Institusi negara dibangun untuk melindungi rakyat dan menjaga Presiden sebagai kepala negara, bukan menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan sampai ada orang yang merasa lebih kuat daripada hukum hanya karena pernah menduduki jabatan strategis,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Tegas, Transparan, dan Tanpa Tebang Pilih
Andianto menyatakan, Poros Prabowo Presiden mendukung pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan penyadapan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menggunakan seluruh instrumen hukum yang relevan berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Menurutnya, apabila penyidikan menemukan unsur tindak pidana yang lebih serius, termasuk dugaan spionase atau tindakan yang mengancam keamanan negara, aparat harus berani mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman maksimal harus didasarkan pada tindak pidana yang terbukti dan diputuskan melalui proses peradilan yang adil.
“Jangan ada tebang pilih. Siapa pun orangnya, apa pun jabatan dan latar belakangnya, jika terbukti melakukan kejahatan terhadap kepentingan negara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak boleh tunduk kepada kekuasaan individu,” ujarnya.
Poros Prabowo Presiden: Keselamatan Presiden dan Kedaulatan Negara Tidak Bisa Ditawar
Andianto menegaskan, persoalan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan komunikasi kenegaraan dan membenahi tata kelola lembaga-lembaga strategis negara.
Ia meminta pemerintah memastikan seluruh sistem komunikasi Presiden terlindungi dari akses ilegal, sekaligus menjamin bahwa setiap institusi yang memiliki kewenangan intelijen bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum.
“Ini bukan soal membela seseorang karena jabatan politiknya. Ini soal menjaga martabat Presiden Republik Indonesia dan melindungi kepentingan bangsa. Jangan sampai rahasia negara menjadi komoditas bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Andianto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Poros Prabowo Presiden akan mendorong agar perkara ini diusut sampai ke akar-akarnya.
“Presiden adalah kepala negara. Kedaulatan Indonesia bukan barang mainan. Siapa pun yang terbukti menyadap secara ilegal, menyalahgunakan kewenangan, atau membocorkan informasi strategis negara harus menghadapi konsekuensi hukum. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar sampai ke aktor intelektual dan seluruh jaringan yang terlibat,” pungkasnya.






