Tiga periode di DPR RI, program perumahan dan infrastruktur dibawa ke Sultra. Kemudian suara warga yang menilai bahwa kritik Ridwan Bae telah dipersempit menjadi persoalan personal dengan Gubernur Sulawesi Tenggara
KENDARI – BELA RAKYAT – Polemik pernyataan anggota DPR RI Ridwan Bae kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), membuka persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perdebatan mengenai pilihan kata seorang politikus senior.
Di balik potongan video yang ramai diperbincangkan, terdapat pesan tentang tanggung jawab pemimpin, fungsi pengawasan parlemen, koordinasi antarpemerintah, dan tuntutan agar pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat.
Pernyataan Ridwan Bae yang meminta gubernur lebih sering turun ke lapangan, bukan hanya menerima laporan dari meja kerja, berkembang menjadi polemik di media sosial. Ungkapan “jangan banyak tidur di meja” menjadi bagian yang paling banyak disorot. Namun, apabila persoalan ini hanya dibaca sebagai kritik personal kepada gubernur, substansi yang lebih luas dari pesan tersebut berisiko terabaikan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, turun ke lapangan bukan sekadar aktivitas seremonial. Kehadiran pemimpin dibutuhkan untuk memeriksa kondisi infrastruktur, mendengar keluhan warga, mengevaluasi pelayanan publik, serta memastikan bahwa laporan birokrasi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Tanggung jawab itu tidak hanya melekat pada gubernur, tetapi juga bupati, wali kota, dan seluruh pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ridwan Bae selaku Pimpinan Komisi V DPR RI yang tangani urusan infrastruktur, kini menjalani periode ketiganya sebagai anggota DPR RI, juga tidak menempatkan persoalan tersebut semata-mata sebagai urusan eksekutif.
Sebagai legislator, ia memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan demikian, pesan yang perlu diuji dari pernyataannya bukan hanya soal diksi, melainkan apakah seluruh pemegang kekuasaan sudah cukup hadir di tengah rakyat.
1. Pernyataan di Buton Tengah dan Pesan yang Diperdebatkan
Polemik bermula dari kegiatan reses Ridwan Bae di Kabupaten Buton Tengah pada Senin, 19 Oktober 2026. Video pernyataannya kemudian ramai beredar pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam rekaman tersebut, Ridwan meminta Gubernur ASR lebih sering melihat langsung kondisi masyarakat dan tidak hanya mengandalkan laporan dari jajaran pemerintah daerah.
“Jangan banyak tidur di meja, tapi lebih banyak turun lapangan. Saya mau lihat Andi Sumangerukka itu turun ke lapangan,” demikian pernyataan Ridwan yang diberitakan sejumlah media lokal.
Saat memberikan penjelasan kepada media, Ridwan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merendahkan gubernur. Ia menyebut pernyataannya sebagai imbauan agar ASR lebih sering turun ke lapangan.
Ridwan juga menyoroti pentingnya rapat koordinasi gubernur dengan 17 kepala daerah di Sultra. Menurutnya, forum koordinasi yang dilaksanakan secara berkala diperlukan untuk membahas kesulitan masyarakat, memperjelas pembagian kewenangan, dan mencari solusi atas persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pemerintah daerah saja.
Persoalan koordinasi ini patut mendapat perhatian tersendiri. Provinsi merupakan wilayah yang terdiri atas berbagai kabupaten dan kota dengan kebutuhan pembangunan yang berbeda-beda. Masalah jalan, air bersih, irigasi, konektivitas antarpulau, hingga pelayanan dasar sering kali membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan lintas tingkat pemerintahan.
Karena itu, usulan rapat koordinasi berkala seharusnya dapat dibahas melalui data, agenda, dan evaluasi konkret. Apakah koordinasi telah berjalan? Masalah apa yang belum terselesaikan? Program mana yang membutuhkan dukungan pemerintah provinsi atau pusat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang lebih produktif untuk dijawab daripada membiarkan perdebatan berhenti pada potongan kalimat.
2. Kritik yang Terpotong dari Konteksnya
Penelusuran atas pemberitaan yang tersedia memperlihatkan bahwa perhatian publik kemudian banyak terpusat pada ungkapan “tidur di meja”. Frasa itu memang menjadi bagian dari pernyataan Ridwan dan dapat diperdebatkan dari sisi etika komunikasi. Namun, konteks yang diberitakan juga mencakup tuntutan agar gubernur aktif menyerap aspirasi masyarakat dan membangun koordinasi dengan seluruh kepala daerah.
Di sinilah pentingnya membaca pernyataan pejabat secara utuh. Kritik terhadap kepala daerah tidak otomatis berarti permusuhan politik, sebagaimana perbedaan pandangan antara pejabat tidak harus berakhir dengan saling menyerang secara personal.
Dalam demokrasi, seorang anggota parlemen memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga memiliki hak untuk menjelaskan kebijakan, agenda kerja, dan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Kedua pihak semestinya dapat menyampaikan argumentasi berdasarkan data yang bisa diperiksa publik.
Pesan Ridwan juga relevan bagi bupati dan wali kota. Jika kepala daerah diminta lebih sering turun ke lapangan, prinsip yang sama berlaku bagi semua pemimpin di tingkat kabupaten dan kota. Masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan keberhasilan, tetapi juga penyelesaian masalah yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih jauh, tanggung jawab itu juga berlaku bagi anggota DPR RI dan DPRD. Legislator tidak cukup hanya menyampaikan kritik dari ruang rapat atau podium. Mereka harus mengawasi pelaksanaan program, menindaklanjuti aspirasi konstituen, memeriksa persoalan di lapangan, dan mendorong lembaga terkait memberikan jawaban.
Dengan kerangka tersebut, substansi kritik Ridwan dapat dibaca sebagai dorongan agar seluruh unsur pemerintahan dan perwakilan rakyat memperkuat kehadiran mereka di tengah masyarakat. Namun, untuk memastikan cakupan persis dari pesan yang disampaikan, rekaman lengkap perlu diperiksa. Bagian yang tersedia dan pemberitaan yang terverifikasi menjadi dasar untuk membedakan pernyataan asli dari penafsiran yang berkembang di media sosial.
3. Mengapa Seorang Gubernur Perlu Terbuka terhadap Kritik?
Dalam pemerintahan yang akuntabel, kritik yang disampaikan melalui mekanisme demokrasi merupakan salah satu sumber evaluasi. Gubernur tidak harus menyetujui setiap pendapat anggota DPR RI, tetapi substansi kritik yang menyangkut pelayanan publik layak dijawab dengan penjelasan dan data.
Apabila kritik menyangkut frekuensi kunjungan lapangan, misalnya, pemerintah provinsi dapat memaparkan agenda kunjungan, wilayah yang telah dikunjungi, persoalan yang ditemukan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika menyangkut rapat koordinasi, pemerintah dapat menjelaskan jadwal, peserta, agenda, dan hasil pertemuan yang telah berlangsung.
Dengan demikian, kritik dan jawaban pemerintah dapat menghasilkan evaluasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Perdebatan tidak perlu berkembang menjadi persoalan harga diri atau persaingan pengaruh di antara pejabat.
Dalam konteks ini, keterbukaan gubernur untuk menerima masukan dari anggota parlemen, termasuk Ridwan Bae, dapat menjadi bagian dari praktik pemerintahan yang sehat. Sikap tersebut bukan berarti gubernur harus membenarkan seluruh kritik, melainkan menunjukkan bahwa masukan mengenai kebutuhan masyarakat patut diuji secara objektif.
Pada saat yang sama, Ridwan Bae juga perlu terbuka terhadap penjelasan dan koreksi. Fungsi pengawasan parlemen akan semakin kuat apabila kritik disertai data, disampaikan secara proporsional, dan diikuti langkah konkret untuk memastikan masalah mendapat penyelesaian.
Prinsip yang sama berlaku bagi semua pejabat. Ukuran keberhasilan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apakah kritik, jawaban, dan tindak lanjut menghasilkan perbaikan bagi masyarakat.
4. Suara Warga: “Kami Merasakan Programnya”
Salah satu bagian paling penting dalam polemik ini adalah wawancara seorang warga yang mengaku ikut menyampaikan pembelaan terhadap Ridwan Bae. Dalam video yang beredar dari peristiwa di Kantor Dinas Pariwisata Sultra pada Rabu, 28 Oktober 2026, perwakilan massa yang disebut bernama Jems atau James menjelaskan alasan mereka datang.
James menegaskan bahwa kedatangan mereka didorong empati terhadap Ridwan Bae, yang dinilainya telah membawa berbagai program pembangunan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara selama tiga periode menjadi anggota DPR RI.
“Kita-kita yang datang di sini adalah orang-orang yang mendapat manfaat dari program-program itu. Salah satunya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),” kata Jems dalam wawancara yang dikutip dari video tersebut.
Ia juga menyebut program bantuan perumahan sebagai salah satu manfaat yang paling dirasakan masyarakat. Selain itu, ia menyinggung pembangunan irigasi persawahan, bendungan, dan jalan sebagai bentuk program yang menurutnya berkaitan dengan perjuangan Ridwan Bae.
Pernyataan warga tersebut penting karena memperlihatkan dimensi lain dari polemik yang berkembang. Bagi Jems, penilaiannya terhadap seorang anggota parlemen tidak hanya didasarkan pada pernyataan politik yang viral, tetapi juga pada program pembangunan yang menurut pengakuannya dirasakan masyarakat.
Meski demikian, keterangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Wawancara itu merepresentasikan pandangan seorang perwakilan warga yang hadir, bukan survei yang dapat mewakili seluruh masyarakat Sultra. Klaim mengenai penerima manfaat dan besaran program tetap perlu dibandingkan dengan data resmi pemerintah.
Jems juga mempersoalkan sejumlah ungkapan yang menurutnya ditujukan kepada Ridwan Bae dalam konten media sosial. Ia meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi. Dalam bagian wawancara itu, ia membandingkan kontribusi pembangunan yang dikaitkannya dengan Ridwan Bae dengan apa yang menurutnya telah dilakukan pihak yang mengkritik sang legislator.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi narasumber, bukan kesimpulan independen mengenai kinerja pejabat yang dibandingkannya. Namun, inti kesaksiannya cukup jelas: ia ingin agar rekam jejak program pembangunan ikut diperhitungkan ketika publik menilai seorang wakil rakyat.
Bagi masyarakat yang menerima bantuan rumah, perbaikan jalan, atau dukungan terhadap sektor pertanian, program pembangunan bukan sekadar angka anggaran. Dampaknya berkaitan dengan keamanan tempat tinggal, kelancaran aktivitas ekonomi, dan kemampuan keluarga menjalani kehidupan yang lebih layak.
5. BSPS dan Bedah Rumah: Program yang Paling Banyak Disorot
Dari sejumlah program yang dikaitkan dengan Ridwan Bae, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS menjadi salah satu yang paling menonjol.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), melalui publikasi resminya pada 29 Mei 2026, menyebut Sulawesi Tenggara memperoleh alokasi BSPS sebanyak 8.973 unit rumah dengan anggaran Rp179,46 miliar pada tahun tersebut. Program itu ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumahnya. .
Dalam kegiatan peluncuran program di Kendari, Ridwan Bae turut hadir bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan sejumlah pejabat terkait. Kementerian PKP juga mencatat peningkatan alokasi BSPS di Sultra dari 1.129 unit pada 2025 menjadi 8.973 unit pada 2026. .
Sementara itu, sejumlah pemberitaan lokal menyebut sekitar 6.300 unit dari alokasi yang diberitakan mencapai 10.000 unit berasal dari jalur aspirasi yang diperjuangkan Ridwan Bae. Angka tersebut juga disertai klaim bahwa selama menjadi anggota DPR RI, ia telah memperjuangkan puluhan ribu unit bantuan perumahan bagi warga Sultra.
Namun, angka 10.000 unit dan rincian asal usulan perlu dibedakan dari angka resmi Kementerian PKP sebesar 8.973 unit yang diumumkan pada Mei 2026. Perbedaan tersebut bisa berkaitan dengan perkembangan alokasi atau tambahan program, tetapi perlu dikonfirmasi menggunakan data final tahun anggaran yang sama. Angka 6.300 unit juga perlu ditelusuri melalui dokumen alokasi agar kontribusi masing-masing jalur dapat dipastikan.
Pembedaan ini penting dalam sebuah laporan investigasi. Program pemerintah tidak tepat jika seluruh hasilnya diklaim sebagai hasil kerja satu orang. Kementerian menyediakan kebijakan dan anggaran, sementara anggota parlemen dapat memperjuangkan aspirasi, melakukan pengawasan, dan mendorong program masuk ke daerah pemilihannya. Pemerintah daerah dan pelaksana teknis juga memiliki peran dalam pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan.
Karena itu, kontribusi Ridwan Bae perlu dinilai melalui proses yang dapat ditelusuri: apa yang diusulkan, apa yang disetujui, berapa unit yang terealisasi, dan berapa banyak warga yang benar-benar menerima manfaat.
Terlepas dari perbedaan angka yang perlu diverifikasi, data resmi Kementerian PKP memperlihatkan bahwa BSPS merupakan program penting bagi Sultra pada 2026. Program inilah yang menjadi salah satu latar belakang pembelaan Jems ketika ia berbicara mengenai pengalaman masyarakat terhadap bantuan perumahan.
Ridwan sendiri juga pernah menegaskan bahwa bantuan bedah rumah harus tepat sasaran dan tidak boleh dipungut biaya dari penerima. Prinsip tersebut patut menjadi bagian dari pengawasan agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan, tanpa penyimpangan.
6. Infrastruktur Jalan, Jembatan, dan Konektivitas Antarpulau
Rekam jejak Ridwan Bae tidak hanya berkaitan dengan perumahan. Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI, ia berada di komisi yang menangani bidang infrastruktur, perhubungan, serta sejumlah urusan pembangunan terkait lainnya.
Dokumentasi resmi DPR RI menunjukkan bahwa pada 18 Juni 2022, Ridwan Bae memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Sulawesi Tenggara. Kunjungan kala itu menyoroti persoalan jalan dan jembatan, termasuk rencana penghubung Pulau Buton dengan Pulau Muna serta Pulau Muna dengan daratan Sulawesi. .
Dokumen tersebut memperlihatkan, persoalan konektivitas antarpulau telah menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan parlemen. Bagi Sultra, yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan, jalan dan jembatan berkaitan langsung dengan biaya distribusi barang, akses pelayanan kesehatan, pendidikan, serta mobilitas masyarakat.
Dalam isu infrastruktur, anggota parlemen memiliki peran untuk menyuarakan kebutuhan daerah kepada kementerian, meminta penjelasan mengenai rencana pembangunan, serta mengawasi penggunaan anggaran. Namun, keputusan proyek, pengadaan, pembangunan fisik, dan penyelesaian pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang berwenang.
Artinya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari jumlah usulan atau pernyataan dukungan. Publik perlu mengetahui status setiap proyek: apakah baru masuk usulan, telah memperoleh alokasi anggaran, sedang dikerjakan, atau telah selesai dan dimanfaatkan masyarakat.
Pola pengawasan seperti ini sejalan dengan pesan yang disampaikan Ridwan mengenai pentingnya turun ke lapangan. Ketika jalan rusak atau akses antarpulau bermasalah, laporan administrasi perlu diperiksa dengan keadaan nyata agar solusi yang dipilih sesuai kebutuhan.
7. Irigasi, Pertanian, dan Air Bersih: Persoalan yang Tidak Boleh Terhenti di Meja Rapat
Bagi daerah yang memiliki wilayah pertanian, pembangunan irigasi bukan sekadar pekerjaan teknis. Ketersediaan air menentukan keberlangsungan masa tanam, produktivitas petani, dan kestabilan penghasilan keluarga.
Dalam risalah rapat Komisi V DPR RI yang tersedia di situs resmi DPR, Ridwan Bae pernah menyampaikan kebutuhan infrastruktur sumber daya air untuk mendukung lahan persawahan di Kabupaten Muna. Ia membahas potensi lahan yang membutuhkan pembangunan bendung agar kegiatan pertanian dapat berkembang.
Catatan itu menunjukkan bahwa aspirasi pembangunan tidak hanya berkaitan dengan proyek besar, tetapi juga dengan kebutuhan dasar masyarakat yang bergantung pada air dan lahan pertanian. Bendung, saluran irigasi, normalisasi sungai, serta pengendalian banjir memerlukan perencanaan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Demikian pula persoalan air bersih. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus dapat membagi kewenangan serta menyusun prioritas pendanaan. Jika satu persoalan membutuhkan keterlibatan beberapa lembaga, koordinasi menjadi penting agar program tidak terhambat oleh perbedaan perencanaan atau pembagian tanggung jawab.
Karena itu, dorongan untuk memperkuat koordinasi antarkepala daerah yang disampaikan Ridwan patut diuji melalui hasil yang konkret. Apakah masalah air bersih sudah dipetakan? Apakah kebutuhan irigasi telah masuk dalam rencana anggaran? Apakah hambatan pelaksanaan telah dibahas bersama? Dan apakah masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi agenda bersama antara eksekutif dan legislatif, bukan sekadar bahan perdebatan di media sosial.
8. Tiga Periode di Senayan: Rekam Jejak Harus Diukur dari Hasil
Ridwan Bae tercatat sebagai anggota DPR RI sejak periode 2014–2019, berlanjut pada 2019–2024, dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Data riwayat hidup anggota MPR RI mencatat masa jabatannya serta daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. .
Sebelum duduk di parlemen, ia juga pernah menjabat Bupati Muna selama dua periode, yakni 2000–2005 dan 2005–2010, berdasarkan riwayat pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Pengalaman panjang di pemerintahan daerah dan parlemen membuat Ridwan memiliki rekam jejak yang dapat diperiksa melalui berbagai periode. Namun, lamanya masa jabatan tidak dengan sendirinya menjadi bukti keberhasilan. Penilaian yang bertanggung jawab harus melihat hasil program, keberlanjutan kebijakan, kualitas pengawasan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Dalam kasus BSPS, misalnya, angka alokasi harus dibandingkan dengan realisasi. Dalam proyek infrastruktur, usulan perlu dibedakan dari proyek yang sudah selesai. Sementara dalam pengawasan pemerintahan, kritik perlu diikuti penjelasan mengenai masalah yang ditemukan dan langkah penyelesaiannya.
Dengan cara itu, masyarakat tidak hanya mendapatkan pertukaran klaim antara pejabat dan pendukungnya, tetapi juga informasi yang membantu mereka menilai kinerja wakil rakyat secara mandiri.
Rekam jejak Ridwan dalam isu perumahan dan infrastruktur memberikan konteks penting untuk memahami mengapa sebagian warga merasa memiliki alasan untuk membelanya. Namun, rekam jejak tersebut juga layak terus diuji secara terbuka, sebagaimana kinerja seluruh pejabat publik.
9. Dari Kritik Menjadi Polemik: Respons di Media Sosial
Polemik berkembang setelah Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badalla menanggapi pernyataan Ridwan Bae melalui media sosial. Sejumlah pemberitaan menyebut respons tersebut menggunakan ungkapan yang dianggap menyerang pribadi sang legislator, sehingga memicu reaksi dari orang-orang yang bersimpati kepadanya.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, sejumlah orang mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Sultra di Kendari untuk meminta klarifikasi atas konten yang dipersoalkan.
Dalam rekaman video yang diberikan untuk bahan pemberitaan ini, suasana di dalam ruangan terlihat tegang. Sejumlah orang berbicara bersamaan, sementara beberapa pihak berupaya menenangkan situasi. Ridwan Badalla kemudian menyampaikan permohonan maaf.
“Saya atas nama Ridwan Badalla meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan kepada masyarakat terkait konten Pak Ridwan Bae,” demikian pernyataan permintaan maaf yang diberitakan Detikcom. Media tersebut juga melaporkan bahwa Ridwan Badalla menyatakan telah menghapus konten terkait dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kejadian itu memperlihatkan bagaimana perbedaan pandangan mengenai kebijakan dapat bergeser menjadi konflik komunikasi antarpihak. Ketika pernyataan politik ditanggapi dengan serangan personal, pembahasan mengenai substansi masalah berisiko kehilangan ruang.
Meski demikian, kritik terhadap seorang pejabat tetap harus disampaikan melalui cara yang tidak mengabaikan etika dan penghormatan terhadap hak orang lain. Demikian pula, reaksi masyarakat yang merasa tersinggung sebaiknya disalurkan secara tertib, tanpa intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang menghambat pelayanan publik.
Permintaan maaf dapat menjadi langkah untuk meredakan ketegangan. Akan tetapi, penyelesaian polemik tidak seharusnya berhenti pada permintaan maaf saja. Perlu ada ruang klarifikasi, pemulihan komunikasi, dan kesepakatan untuk menjaga perdebatan tetap berfokus pada kepentingan masyarakat.
10. Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Anggota Parlemen: Siapa yang Harus Turun ke Rakyat?
Inilah persoalan utama yang perlu dikembalikan ke tengah perdebatan.
Gubernur mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi serta koordinasi dengan kabupaten/kota. Bupati dan wali kota bertanggung jawab atas urusan pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing. Anggota DPR RI dan DPRD memiliki tugas perwakilan, legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai tingkatannya.
Kewenangan mereka memang berbeda, tetapi kepentingan yang harus dilayani tetap sama: masyarakat.
Ketika jalan rusak, warga membutuhkan kepastian siapa yang berwenang memperbaikinya. Ketika rumah tidak layak huni, masyarakat membutuhkan bantuan yang tepat sasaran. Ketika sawah kekurangan air, petani membutuhkan solusi yang dapat dilaksanakan. Ketika pelayanan publik tidak berjalan baik, warga membutuhkan pejabat yang bersedia mendengar dan menindaklanjuti keluhan.
Dalam situasi seperti itu, tidak cukup bagi pemimpin hanya menerima laporan. Laporan merupakan bagian penting dari administrasi, tetapi pemeriksaan langsung dapat membantu memastikan apakah data sesuai dengan kenyataan dan apakah tindakan perbaikan telah dilakukan.
Pada saat yang sama, turun ke lapangan juga tidak boleh berhenti sebagai kegiatan dokumentasi atau seremoni. Kunjungan perlu menghasilkan catatan masalah, pembagian tanggung jawab, target penyelesaian, dan evaluasi yang dapat diketahui publik.
Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pemimpin tanpa pengecualian. Gubernur tidak harus menunggu kritik anggota DPR untuk bekerja. Bupati dan wali kota juga tidak seharusnya menunggu kunjungan pejabat pusat untuk mengetahui persoalan warganya. Begitu pula legislator, yang perlu menindaklanjuti aspirasi dan mengawasi pelaksanaan program setelah kunjungan reses berakhir.
Karena itu, inti pernyataan Ridwan Bae semestinya ditempatkan dalam diskusi lebih luas mengenai kedekatan pejabat dengan masyarakat. Kritik terhadap gubernur dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh tata kelola pemerintahan, bukan alasan untuk mengubahnya menjadi pertarungan pribadi.
11. Hak Jawab dan Data yang Masih Perlu Diperiksa
Sebuah laporan berimbang, tidak boleh hanya mengumpulkan pernyataan yang mendukung satu pihak. Informasi yang berbeda, termasuk tanggapan pemerintah daerah dan pihak yang dikritik, tetap perlu mendapat ruang.
Dalam polemik ini, sejumlah hal masih membutuhkan klarifikasi berbasis dokumen.
Pertama, pemerintah provinsi perlu memberikan penjelasan mengenai agenda rapat koordinasi dengan 17 kepala daerah selama masa pemerintahan ASR, termasuk waktu pelaksanaan dan hasilnya. Pernyataan Ridwan bahwa dirinya belum melihat rapat koordinasi tersebut perlu diuji dengan catatan resmi, bukan hanya dipertentangkan dengan opini.
Kedua, agenda kunjungan lapangan gubernur perlu dilihat secara utuh, termasuk kegiatan yang dilakukan, persoalan yang ditinjau, serta tindak lanjutnya. Kehadiran atau ketidakhadiran pada suatu lokasi tidak bisa dinilai hanya dari satu potongan video.
Ketiga, data BSPS perlu disandingkan dengan dokumen resmi mengenai alokasi, asal usulan, penerima, dan realisasi. Data tersebut diperlukan untuk menjelaskan secara akurat kontribusi pemerintah pusat, anggota parlemen, dan pemerintah daerah.
Keempat, kronologi lengkap konten media sosial yang memicu polemik perlu diperiksa agar publik dapat membedakan kritik terhadap kebijakan, penilaian pribadi, dan tuduhan yang membutuhkan bukti.
Penutup: Jangan Biarkan Polemik Mengubur Kepentingan Bela Rakyat
Polemik Ridwan Bae mengingatkan bahwa sebuah pernyataan politik dapat memiliki dua dimensi sekaligus: cara penyampaiannya yang dapat diperdebatkan dan substansinya yang tetap layak diperiksa.
Ungkapan yang keras dapat menimbulkan keberatan. Namun, keberatan terhadap pilihan kata tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, atau kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, kritik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat juga harus disertai data, argumentasi yang proporsional, dan kesediaan untuk menerima klarifikasi.
Bagi warga yang diwawancarai dalam video tersebut, pengalaman terhadap program perumahan dan pembangunan menjadi alasan untuk menyampaikan pembelaan terhadap Ridwan Bae. Kesaksian itu penting sebagai bagian dari suara masyarakat, sekaligus perlu diperiksa bersama data resmi agar gambaran yang terbentuk tidak hanya bertumpu pada dukungan atau penolakan politik.
Pada akhirnya, yang paling berkepentingan bukanlah siapa yang menang dalam perdebatan di media sosial, melainkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang membutuhkan rumah layak, jalan yang baik, irigasi yang berfungsi, air bersih, serta pelayanan publik yang dapat diandalkan.
Jika kritik Ridwan Bae dimaksudkan untuk mendorong para pemimpin lebih dekat dengan rakyat, maka ukuran keberhasilannya harus terlihat pada tindak lanjut. Gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR RI, dan anggota DPRD perlu menjadikan aspirasi warga sebagai dasar kerja, bukan sekadar bahan perdebatan.
Kritik boleh berbeda, cara pandang boleh tidak sama, tetapi kepentingan rakyat seharusnya tetap menjadi titik temu seluruh pemegang kekuasaan.






