PRODEM Desak Bupati Bekasi Segera Copot Kadis LH, Janji Tertulis Jangan Berakhir di Atas Kertas!

JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam dugaan tindakan represif dan penghinaan terhadap wartawan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Mujib Hermani, ProDEM mendesak Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengambil tindakan tegas. Sebab, penghormatan terhadap pers bukan pilihan, melainkan kewajiban pejabat publik.

Persoalan bermula pada 6 Oktober 2026 lalu, ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH untuk meminta konfirmasi. Namun, dalam peristiwa tersebut muncul dugaan pengusiran dan ucapan bernada penghinaan. Polemik pun bergulir hingga memantik aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis (15/10/2026) silam, dengan tiga tuntutan: pemeriksaan Kadis LH, permintaan maaf resmi, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Kala itu, dr. Asep Surya Atmaja yang masih menjabat Plt Bupati menandatangani pernyataan resmi Pemkab Bekasi sebagai respon atas tuntutan wartawan. Isinya, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti pemeriksaan melalui mekanisme disiplin ASN, menghormati kemerdekaan pers, serta mengawal persoalan sesuai prosedur hukum. Setelah dilantik menjadi Bupati definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (23/10/2026) lalu, Asep kembali dihadapkan pada tuntutan tersebut. Bahkan, Rabu (28/10/2026) kemarin, telah terjadi audiensi beberapa perwakilan wartawan termasuk Kimsan Indra Simaremare dengan Bupati Bekasi, dalam video yang beredar di media sosial dr. Asep Surya Atmaja selaku Bupati Bekasi Definitif menyatakan, “akan menindak tegas siapapun OPD, baik dia Kepala Dinas ataupun jajaran lainnya jika dia tidak mempunyai etika akan ada konsekuensinya dari saya sebagai Bupati Bekasi”.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekjen ProDEM, Mujib Hermani, menyampaikan pernyataan tegas, “Tindakan represif dan arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik (dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi) terhadap wartawan sangat tidak bijak dan tidak dapat ditoleransi sama sekali. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam transparansi informasi, bukan justru melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang. jabatan publik semestinya menjadi ruang pengabdian, bukan panggung untuk merendahkan profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Mujib kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Mujib, “Sebagai institusi independen dan pengawal demokrasi, ProDEM menyatakan tiga sikap: pertama, mengecam keras tindakan Kadis LH yang dinilai mencederai profesi wartawan dan etika pelayanan publik. Kedua, mengingatkan bahwa pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketiga, mendesak Bupati Bekasi mencopot Kepala DLH sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan birokrasi,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan, “Jika perlakuan arogan terhadap pers ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi. Kami mendesak Bupati bergerak cepat mencopot yang bersangkutan!” ungkap Mujib Hermani.

“Baginya, wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan bagian dari kontrol demokrasi yang bekerja melalui pertanyaan, fakta, dan keberanian mengungkap kebenaran. Kini, setelah resmi menjadi Bupati definitif, dr. Asep Surya Atmaja dituntut membuktikan komitmen yang pernah ditandatanganinya. Sebab, janji pemerintahan bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan amanah yang harus diwujudkan. Marwah pers bukan untuk ditawar, keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat, dan jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.” Pungkas Mujib dengan tegas.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *