Guru Besar UNJ Dorong Evaluasi MBG dan Koperasi Merah Putih agar Lebih Tepat Sasaran

JAKARTA – BELA RAKYAT – Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kedua program prioritas nasional tersebut berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Abdul Haris dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Implementasi Program Prioritas Nasional di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” yang diselenggarakan Human Studies Institut (HSI) di Aula Perpustakaan Kampus INSTIPER Yogyakarta, Kamis (29/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Abdul Haris, MBG dan Koperasi Merah Putih merupakan program yang memiliki tujuan strategis bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu didukung perencanaan yang matang, tata kelola yang baik, serta pengawasan berkelanjutan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.

Dalam pemaparannya, ia menilai program MBG perlu terus disempurnakan, terutama dari aspek kesiapan pelaksanaan, kualitas makanan, keamanan pangan, dan pengawasan terhadap penyedia. Menurutnya, keberhasilan program pemenuhan gizi tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari kualitas makanan dan terjaminnya keamanan bagi penerima manfaat.

Abdul Haris menyoroti sejumlah kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan materi yang dipaparkannya, kasus tersebut antara lain terjadi di SMA Negeri 1 Yogyakarta pada Oktober 2025 yang melibatkan 426 siswa serta SMK Negeri 2 Yogyakarta pada September 2026 yang melibatkan 413 siswa.

Persoalan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat standar pengolahan makanan, kebersihan dapur, pengelolaan bahan pangan, distribusi, serta pengawasan terhadap setiap penyedia. Langkah perbaikan harus berorientasi pada keselamatan penerima manfaat sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih partisipatif dalam pelaksanaan MBG. Pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan perlu memiliki ruang koordinasi yang memadai agar pelaksanaan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

Menurut Abdul Haris, kebijakan nasional membutuhkan standar yang jelas, tetapi implementasinya juga harus mempertimbangkan karakteristik sosial dan kelembagaan di daerah. Dengan demikian, pendekatan yang terlalu terpusat dapat diperbaiki melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

Selain MBG, Abdul Haris menyoroti tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu persoalan yang diangkat dalam materinya adalah kekhawatiran sejumlah lurah di Yogyakarta untuk menandatangani berita acara serah terima aset koperasi karena adanya potensi ketidaksesuaian spesifikasi, volume, rencana anggaran biaya (RAB), maupun kondisi aset yang diserahkan.

Ia berpandangan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui prosedur verifikasi yang jelas dan transparan. Pemeriksaan terhadap kondisi serta kelengkapan aset sebelum serah terima menjadi penting agar pengelolaan koperasi berjalan tertib dan aparatur desa atau kelurahan memperoleh kepastian dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana disoroti dalam materi FGD, dapat menjadi bagian dari upaya memastikan proses verifikasi berlangsung sesuai ketentuan.

Menurutnya, tata kelola yang baik tidak hanya penting untuk mencegah persoalan administratif dan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Aset dan fasilitas yang disediakan harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa maupun kelurahan.

Abdul Haris juga menyinggung munculnya kritik dan aksi protes mahasiswa serta kelompok masyarakat terhadap pelaksanaan MBG dan Koperasi Merah Putih di Yogyakarta. Dinamika tersebut, menurut perspektif yang disampaikan dalam materinya, perlu dipahami sebagai masukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Ia mengangkat konsep structural violence atau kekerasan struktural yang dikemukakan Johan Galtung untuk menjelaskan bagaimana struktur sosial, ekonomi, dan politik dapat menghambat kelompok tertentu memperoleh akses terhadap keadilan dan kesejahteraan. Dalam konteks kebijakan publik, perspektif tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah program pemerintah telah menjangkau kelompok sasaran secara adil dan memberikan manfaat yang merata.

Karena itu, evaluasi program prioritas nasional perlu melampaui penilaian administratif dan capaian kuantitatif. Pemerintah juga perlu melihat kualitas manfaat yang diterima masyarakat, efektivitas mekanisme pengawasan, serta kemampuan program menjawab kebutuhan di tingkat lokal.

Abdul Haris menekankan bahwa evaluasi semestinya ditempatkan sebagai instrumen perbaikan kebijakan. Setiap persoalan dalam pelaksanaan program perlu diidentifikasi secara objektif, ditindaklanjuti dengan langkah korektif, dan dijadikan dasar untuk meningkatkan kualitas implementasi pada tahap berikutnya.

Melalui evaluasi yang terukur, MBG diharapkan semakin mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dengan standar keamanan dan kualitas yang terjamin. Sementara itu, Koperasi Merah Putih diharapkan berkembang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *