Presiden Saja Disadap, Bagaimana Keamanan Rakyat? Bongkar Penyalahgunaan Kekuasaan dan Desak Reformasi Penegakan Hukum

Oleh: Habibie Mahabbah, SIP, MM, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA

Kasus Penyadapan Bukan Perkara Biasa, Ini Ujian Negara Hukum

Bacaan Lainnya

Ada peristiwa yang semestinya membuat seluruh bangsa berhenti sejenak, berpikir jernih, dan bertanya: sebenarnya sedang ada apa dengan tata kelola kekuasaan dan penegakan hukum di negeri ini?

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka, bukan perkara biasa. Ini bukan sekadar persoalan teknis penggunaan alat penyadapan, bukan pula hanya persoalan pelanggaran prosedur administrasi kepolisian.

Persoalan ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar: batas kewenangan negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, integritas institusi penegak hukum, serta pertanggungjawaban seseorang ketika kekuasaan dan fasilitas negara diduga digunakan di luar tujuan yang dibenarkan hukum.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menyebut sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor Presiden Prabowo.

Perkara tersebut juga menyeret dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ketiganya telah ditahan dalam proses penyidikan. Namun, perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan bukanlah putusan pengadilan. Pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Di sinilah persoalan ini harus dibaca secara serius.

Jika benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur, dan tanpa kepentingan penegakan hukum, maka tindakan tersebut bukan hanya menyimpang dari tata kelola institusi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius.

Terus terang, kalau memakai bahasa obrolan masyarakat sehari-hari, ini sulit diterima akal sehat. Bahkan, dengan sedikit guyonan, orang bisa berkata: ini bukan sekadar tidak masuk akal, tetapi sudah membuat orang bertanya-tanya, bagaimana mungkin kewenangan yang diberikan untuk melindungi negara justru diduga digunakan dengan cara yang berlawanan dengan tujuan pemberiannya?

Tentu, humor tidak boleh mengalahkan keseriusan hukum. Sebab yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara.

Presiden Saja Diduga Disadap, Bagaimana dengan Rakyat Biasa?

Inilah pertanyaan paling mendasar yang harus menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ia memiliki sistem pengamanan, perangkat protokol, infrastruktur komunikasi, serta dukungan kelembagaan yang tidak dimiliki masyarakat biasa.

Jika benar nomor komunikasi Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan seorang aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah? Bagaimana dengan wartawan yang sedang mengungkap dugaan korupsi? Bagaimana dengan pengusaha yang sedang bersengketa dengan pihak tertentu? Bagaimana dengan masyarakat kecil yang berhadapan dengan aparat atau memiliki persoalan hukum?

Apakah mereka mempunyai jaminan bahwa komunikasi pribadinya tidak akan diakses secara sewenang-wenang?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap berlebihan. Dalam negara demokrasi, rakyat tidak boleh hidup dalam ketakutan bahwa percakapan pribadi, komunikasi keluarga, hubungan profesional, hingga aktivitas advokasi dapat dipantau tanpa alasan hukum yang sah.

Penyadapan merupakan instrumen yang sangat sensitif. Dalam kondisi tertentu, teknologi tersebut memang dapat membantu penegakan hukum, misalnya mengungkap jaringan kejahatan terorganisasi, korupsi, perdagangan manusia, dan tindak pidana serius lainnya.

Namun, justru karena memiliki daya jangkau yang besar terhadap kehidupan pribadi seseorang, penggunaannya harus dibatasi secara ketat.

Alat penyadapan bukan milik pribadi pejabat. Sistem pengawasan komunikasi bukan fasilitas untuk memuaskan rasa ingin tahu seseorang. Kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengontrol lawan, memantau kritik, mencari kelemahan seseorang, atau membangun pengaruh politik.

Negara hukum tidak memberikan kekuasaan tanpa batas kepada siapa pun.

Ketika Alat Negara Diduga Keluar dari Tujuan Pembentukannya

Kita harus membedakan antara penyadapan yang sah dan penyadapan yang melawan hukum.

Penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang, untuk kepentingan penegakan hukum, dengan prosedur dan pengawasan yang semestinya, merupakan instrumen yang dapat dibenarkan dalam batas tertentu.

Sebaliknya, apabila suatu penyadapan dilakukan tanpa dasar perkara, tanpa kewenangan yang sah, tanpa verifikasi, dan tanpa tujuan penegakan hukum, maka persoalannya berubah menjadi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Di sinilah letak persoalan yang harus dibongkar. Apabila benar terdapat perintah untuk memasukkan nomor-nomor telepon ke dalam sistem LIMS tanpa prosedur yang semestinya, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.

Jangan berhenti pada orang yang secara teknis mengoperasikan perangkat. Jangan pula hanya memeriksa orang yang kebetulan berada pada posisi pelaksana.

Penyidikan harus menelusuri seluruh rantai komando, alur persetujuan, akses terhadap sistem, sumber daya yang digunakan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebab, dalam suatu organisasi yang memiliki struktur komando, pertanggungjawaban tidak cukup dibangun hanya berdasarkan siapa yang memegang perangkat. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan siapa yang bertindak.

Namun, pertanggungjawaban pidana setiap orang harus tetap dibuktikan secara individual. Jabatan, kedekatan, atau hubungan struktural tidak boleh menggantikan pembuktian.

Jangan sampai penyidikan hanya menghasilkan beberapa nama tersangka, tetapi gagal menjelaskan bagaimana penyalahgunaan sistem itu bisa terjadi.

Publik membutuhkan jawaban yang utuh, bukan sekadar pengumuman penetapan tersangka.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti karena Seseorang Pernah Memiliki Jabatan Tinggi

Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Tidak ada jabatan yang dapat dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Tidak ada pangkat yang secara otomatis memberikan kekebalan. Tidak ada riwayat pengabdian yang dapat menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana.

Prinsip ini berlaku bagi masyarakat biasa, anggota kepolisian, pejabat negara, menteri, bahkan mantan Kapolri.

Karena itu, penanganan perkara ini harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.

Kita tidak boleh terjebak pada dua ekstrem. Pertama, menganggap seseorang bersalah hanya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, menganggap seseorang tidak mungkin melakukan pelanggaran hanya karena pernah menduduki jabatan strategis.

Keduanya bertentangan dengan akal sehat hukum.

Proses hukum harus memberikan ruang pembelaan kepada tersangka, tetapi juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dugaan pelanggaran tidak akan dihentikan karena tekanan, intervensi, atau kepentingan kelompok tertentu.

Kalau memang tidak terbukti, pengadilan harus menyatakan demikian. Namun, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, hukum harus ditegakkan tanpa perlakuan istimewa.

Itulah ukuran negara hukum. Dugaan Penghapusan Hasil Penyadapan Harus Menjadi Pintu Masuk Pembongkaran yang Lebih Luas

Salah satu bagian yang tidak boleh luput dari perhatian adalah informasi mengenai dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Apabila dugaan ini terbukti, persoalannya menjadi semakin serius. Mengapa?

Karena data elektronik merupakan bagian penting dari pembuktian suatu tindak pidana. Data dapat menjelaskan kapan suatu aktivitas dilakukan, siapa yang mengakses sistem, perangkat apa yang digunakan, nomor mana yang dimasukkan, dan bagaimana perintah dijalankan.

Penghapusan data berpotensi menghilangkan jejak aktivitas yang justru dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran.

Oleh sebab itu, penyidik harus melakukan pemeriksaan forensik digital secara menyeluruh.

Jangan hanya memeriksa perangkat yang disita. Audit juga server, rekaman aktivitas sistem, log akses, akun administrator, salinan cadangan, metadata, serta komunikasi kedinasan yang berkaitan dengan pengoperasian sistem.

Jika ada data yang telah dihapus, penyidik perlu menguji apakah data tersebut masih dapat dipulihkan melalui mekanisme forensik yang sah.

Perlu pula dipastikan apakah penghapusan tersebut merupakan tindakan individual atau dilakukan melalui instruksi yang terstruktur.

Di sini, pengusutan harus bergerak dari sekadar siapa yang melakukan menjadi bagaimana mekanisme itu berjalan dan mengapa pengawasan internal tidak mampu mencegahnya.

Kita tidak sedang mencari kambing hitam. Kita sedang mencari kebenaran. Jangan Sampai Penegak Hukum Justru Menjadi Sumber Ketakutan Masyarakat

Polri dibentuk untuk menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Keberadaan institusi kepolisian merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara. Masyarakat membutuhkan polisi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan rasa aman.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan oleh oknum pejabat kepolisian harus dipandang sebagai persoalan kelembagaan yang membutuhkan evaluasi serius.

Kita tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh anggota Polri terlibat atau memiliki perilaku yang sama. Banyak anggota kepolisian yang bekerja dengan penuh dedikasi dan mempertaruhkan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Justru karena itu, institusi harus mampu membersihkan dan memperbaiki dirinya sendiri.

Reformasi Polri bukan sekadar mengganti pejabat, merotasi jabatan, mengubah struktur organisasi, atau menyampaikan pernyataan komitmen.

Reformasi harus menyentuh budaya kekuasaan, sistem pengawasan, transparansi penggunaan teknologi, dan keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa melihat pangkat maupun kedekatan.

Institusi yang kuat bukan institusi yang selalu membenarkan anggotanya. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani mengakui persoalan, membuka ruang pemeriksaan, dan memberikan sanksi berdasarkan hukum ketika pelanggaran terbukti.

Ada Persoalan Besar tentang Pengawasan Kekuasaan

Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi intelijen dan penyadapan di Indonesia.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi pihak yang memiliki kemampuan melakukan pengawasan?

Dalam demokrasi, tidak boleh ada lembaga atau pejabat yang memegang kewenangan pengawasan secara mutlak tanpa mekanisme kontrol.

Sistem yang memungkinkan seseorang memasukkan nomor telepon ke perangkat penyadapan harus memiliki lapisan pengamanan yang tidak bisa dilewati hanya karena perintah pejabat tertentu.

Harus ada verifikasi kewenangan, dokumentasi tujuan, pencatatan akses, pembatasan pengguna, dan mekanisme audit independen.

Jika sistem hanya mengandalkan kepercayaan kepada pemegang jabatan, maka sistem tersebut sangat rentan disalahgunakan.

Kita harus belajar bahwa integritas individu memang penting, tetapi tata kelola yang baik tidak boleh bergantung semata-mata pada integritas individu.

Sistem harus mampu mencegah penyalahgunaan, mendeteksi pelanggaran, dan memastikan adanya pertanggungjawaban.

Lima Hal yang Harus Dibongkar Sampai Tuntas

Menurut saya, ada lima agenda utama yang wajib menjadi perhatian penyidik dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Pertama, bongkar seluruh rantai komando dan pengambil keputusan.

Penyidik harus menjelaskan siapa yang memerintahkan penggunaan sistem penyadapan, siapa yang menyetujui, siapa yang melaksanakan, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada jabatan atau nama yang sudah diumumkan kepada publik.

Kedua, ungkap seluruh daftar sasaran penyadapan.

Jika benar terdapat sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha yang menjadi sasaran, maka harus dipastikan berapa jumlahnya, apa dasar pemilihannya, serta apakah ada kepentingan tertentu di balik aktivitas tersebut.

Identitas dan isi komunikasi korban tentu harus dilindungi dari pembukaan yang tidak diperlukan. Namun, hasil audit mengenai cakupan penyalahgunaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketiga, lakukan audit forensik independen terhadap sistem LIMS.

Audit harus memastikan apakah terdapat manipulasi data, akses tanpa izin, penghapusan log, penggunaan akun bersama, atau kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan teknis tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan keterangan orang yang menguasai sistem. Diperlukan pengujian independen agar hasilnya dapat diuji secara objektif.

Keempat, telusuri kemungkinan penyalahgunaan hasil penyadapan.

Apakah hasil penyadapan hanya disimpan? Apakah pernah dibagikan? Apakah ada pihak yang menggunakannya untuk kepentingan pribadi, ekonomi, politik, atau tekanan terhadap seseorang?

Pertanyaan ini penting karena dampak penyadapan ilegal tidak selalu berhenti pada saat informasi diperoleh. Penyalahgunaan dapat berlanjut melalui penyebaran, pemerasan, manipulasi, atau intimidasi.

Semua kemungkinan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Kelima, pastikan perlindungan terhadap korban dan saksi.

Orang-orang yang diduga menjadi sasaran penyadapan berhak memperoleh kepastian mengenai keamanan komunikasi dan data pribadinya.

Saksi internal yang mengungkap dugaan penyalahgunaan juga harus dilindungi dari intimidasi, tekanan, atau tindakan balasan.

Jangan sampai orang yang berani membuka persoalan justru menjadi korban berikutnya.

Jangan Ada Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Saya ingin menekankan satu hal: penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kelompok tertentu dan menekan kelompok lainnya.

Kalau masyarakat kecil melakukan penyadapan ilegal, mereka dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Maka ketika dugaan serupa menyeret pejabat berpangkat tinggi, standar penegakannya juga harus sama.

Jangan ada perlakuan istimewa. Jangan ada kompromi karena jabatan. Jangan ada penghentian perkara karena kedekatan. Namun, jangan pula ada kriminalisasi tanpa bukti.

Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan di atas kekuasaan. Dalam konteks ini, pemerintah, Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, lembaga pengawas, serta masyarakat sipil perlu memastikan proses penyidikan berjalan dalam koridor hukum.

Pengawasan DPR harus dilakukan secara konstitusional tanpa mengambil alih kewenangan penyidik atau mengintervensi proses peradilan.

Kompolnas dan lembaga pengawasan terkait juga perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, masyarakat dan media harus tetap diberi ruang untuk mengawasi jalannya penegakan hukum.

Keterbukaan bukan berarti membuka seluruh informasi rahasia penyidikan. Keterbukaan berarti memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara, dasar tindakan hukum, dan pertanggungjawaban institusi.

Negara Harus Menjamin Kasus Serupa Tidak Terulang

Jangan sampai kasus ini hanya menjadi berita besar selama beberapa hari, kemudian menghilang tanpa perubahan mendasar.

Jika dugaan penyalahgunaan penyadapan ini terbukti, negara harus menjadikannya pelajaran untuk membangun sistem pengawasan yang lebih kuat.

Ada beberapa agenda reformasi yang perlu dilakukan.

Pertama, membangun mekanisme otorisasi penyadapan yang berlapis dan dapat diuji secara independen.

Kedua, memperkuat pengawasan terhadap seluruh penggunaan perangkat intersepsi oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, memastikan setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar perkara, tujuan yang jelas, batas waktu, serta dokumentasi yang dapat diaudit.

Keempat, menerapkan sistem pencatatan digital yang tahan manipulasi sehingga setiap akses dan perubahan data meninggalkan jejak yang dapat diperiksa.

Kelima, memperkuat perlindungan terhadap data pribadi, kerahasiaan komunikasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat sipil.

Keenam, memperjelas mekanisme pertanggungjawaban bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan teknologi negara.

Ketujuh, memastikan adanya pemulihan hak bagi korban apabila penyadapan ilegal terbukti terjadi.

Kedelapan, mengevaluasi regulasi penyadapan secara menyeluruh agar kewenangan intersepsi tidak dibiarkan berada dalam ruang abu-abu hukum.

Kita membutuhkan negara yang memiliki kemampuan teknologi untuk memberantas kejahatan, tetapi juga memiliki sistem pengawasan agar teknologi tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden Harus Dilindungi, tetapi Rakyat Juga Memiliki Hak yang Sama

Saya melihat kasus ini sebagai kesempatan untuk mengembalikan pembahasan reformasi penegakan hukum kepada tujuan utamanya: melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Keamanan Presiden memang penting. Keamanan pejabat negara juga penting. Namun, perlindungan hukum tidak boleh hanya menjadi hak orang-orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan.

Seorang buruh, petani, mahasiswa, jurnalis, aktivis, pedagang kecil, pengusaha, dan masyarakat biasa memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi.

Jangan sampai negara hanya serius ketika yang diduga menjadi korban adalah Presiden, tetapi lambat ketika yang menjadi korban adalah rakyat.

Jangan sampai aparat begitu mudah menggunakan kewenangan terhadap masyarakat kecil, tetapi menjadi ragu ketika harus memeriksa pejabat yang memiliki kekuasaan.

Prinsipnya harus satu: siapa pun yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, dan siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sinilah makna keadilan sesungguhnya.

Jangan Jadikan Kasus Ini Sekadar Pertarungan Politik

Saya juga mengingatkan agar kasus ini tidak ditarik menjadi sekadar konflik antarkelompok, persaingan elite, atau pertarungan pengaruh di sekitar kekuasaan.

Fokus utama harus tetap pada pembuktian dugaan tindak pidana.

Jangan sampai perhatian publik justru dialihkan kepada spekulasi tentang motif politik yang belum terbukti.

Jika ada motif tertentu, penyidik harus membuktikannya. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus diungkap melalui alat bukti. Jika tidak ditemukan, jangan dipaksakan.

Demokrasi membutuhkan penegakan hukum yang independen dari kepentingan politik praktis.

Kepolisian tidak boleh menjadi alat kelompok. Teknologi negara tidak boleh menjadi instrumen persaingan kekuasaan. Hukum tidak boleh menjadi panggung untuk membalas dendam.

Keadilan harus bekerja berdasarkan fakta.

Penutup: Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Rasa Aman di Negerinya Sendiri

Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo ini menyisakan satu pertanyaan besar bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Jika benar perangkat negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dipakai di luar prosedur, bagaimana rakyat dapat mempercayai bahwa privasi dan kebebasan mereka terlindungi?

Pertanyaan itu harus dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar konferensi pers.

Saya percaya institusi Polri memiliki banyak personel yang masih menjunjung tinggi integritas dan pengabdian kepada bangsa. Karena itu, penanganan perkara ini harus menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun.

Tidak boleh ada orang yang merasa terlalu kuat untuk diperiksa. Tidak boleh ada pejabat yang merasa terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada teknologi negara yang digunakan tanpa kontrol.

Dan yang paling penting, jangan sampai rakyat Indonesia hidup dengan perasaan bahwa setiap percakapan pribadi mereka bisa menjadi objek pengawasan tanpa dasar hukum.

Kita tidak ingin negara berubah menjadi tempat di mana masyarakat takut berbicara, takut mengkritik, takut berorganisasi, bahkan takut menjalankan hak konstitusionalnya.

Kritik bukan kejahatan. Perbedaan pendapat bukan ancaman negara. Pers dan masyarakat sipil bukan musuh pemerintah.

Justru dalam demokrasi, kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.

Kalau Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, maka pertanyaan tentang keamanan rakyat bukan lagi sekadar kekhawatiran. Itu adalah persoalan serius yang harus dijawab oleh negara.

Bongkar seluruh fakta. Usut seluruh rantai komando. Periksa setiap pihak berdasarkan bukti. Lindungi korban dan saksi. Benahi sistem pengawasan. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jangan berhenti pada penangkapan dan penahanan. Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Jangan pula berhenti pada pergantian pejabat.

Yang harus dibangun adalah sistem yang menjamin penyalahgunaan kewenangan tidak mudah terjadi lagi.

Sebab negara yang kuat bukan negara yang mampu mengawasi semua orang tanpa batas. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya, membatasi kekuasaannya sendiri, dan memastikan setiap pejabat tunduk kepada hukum.

Hukum tidak boleh takut kepada jabatan. Kekuasaan tidak boleh mengalahkan konstitusi. Dan rakyat tidak boleh kehilangan hak untuk merasa aman di negeri sendiri.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *