LBH Qisth: Jika Terbukti, Skema “Barter” Pemutihan PBB di Pasar Prabumulih Dapat Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi

PRABUMULIH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth resmi menyerahkan surat permintaan klarifikasi beserta kajian akademik kepada Wali Kota Prabumulih terkait klausul kompensasi berupa pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pasar Pagi Tradisional Sementara di eks Polsek Prabumulih Timur. Dalam kajian tersebut, LBH Qisth menilai klausul dimaksud patut diuji secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi hingga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terbukti.

Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., yang juga merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara, mengatakan surat tersebut bukan sekadar permintaan klarifikasi, melainkan bentuk peringatan akademik agar setiap penggunaan kewenangan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami sengaja menyerahkan kajian akademik ini kepada Bapak Wali Kota sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual. Seorang kepala daerah harus memahami bahwa setiap kewenangan yang melekat pada jabatannya bukanlah hak pribadi yang dapat diperjanjikan, melainkan amanah konstitusi yang hanya boleh digunakan menurut hukum. Kajian ini kami harapkan menjadi bahan pembelajaran agar setiap kebijakan ke depan semakin cermat, hati-hati, dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Kurnia Saleh dalam keterangannya, Selasa (4/8/26).

Kurnia menjelaskan, perhatian LBH Qisth tertuju pada adanya klausul yang diduga menjadikan pemutihan PBB sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan lahan milik pihak swasta. Menurutnya, apabila fakta tersebut benar, maka terdapat persoalan mendasar karena kewenangan di bidang perpajakan merupakan kewenangan publik yang tidak dapat diposisikan sebagai objek negosiasi atau kontraprestasi dalam suatu perjanjian keperdataan.

“Kalau benar pemutihan PBB dijadikan bentuk ‘barter’ atau kompensasi dalam sebuah perjanjian, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi biasa. Kewenangan publik tidak boleh dipertukarkan layaknya objek transaksi. Ketika kewenangan negara mulai dijadikan alat tukar dalam sebuah hubungan perdata, maka di situlah alarm hukum harus berbunyi. Negara tidak boleh mengelola kewenangannya dengan pola transaksi,” terangnya.

Ia menegaskan, kajian LBH Qisth sama sekali tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, sebagai akademisi hukum, ia berkewajiban menjelaskan konsekuensi yuridis yang dapat timbul apabila seluruh fakta dan unsur hukum nantinya terbukti dalam proses pemeriksaan.

“Apabila penyelidikan maupun audit nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan kewenangan tersebut, serta timbul kerugian keuangan daerah yang nyata berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang, maka secara yuridis konstruksi hukum tersebut dapat mengarah pada pemenuhan unsur tindak pidana korupsi. Karena itu kami memilih mengingatkan lebih awal melalui kajian akademik. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” tandasnya.

Menurut Kurnia, pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang anti kritik, melainkan pemerintah yang bersedia menguji setiap kebijakannya berdasarkan hukum.

“Surat ini bukan untuk mempermalukan siapa pun. Justru kami ingin melindungi pemerintah daerah agar setiap kebijakan memiliki legitimasi hukum yang kuat. Kepala daerah harus berani mengevaluasi setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Jangan sampai sebuah keputusan yang sebenarnya dapat dicegah justru berujung menjadi persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari, pungkasnya.

Ia menambahkan, surat klarifikasi dan kajian akademik tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, transparansi serta keterbukaan dalam menjelaskan dasar hukum suatu kebijakan merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

LBH Qisth berharap Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap substansi yang telah disampaikan sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan dasar hukum yang jelas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *