PALEMBANG – Dugaan malapraktik dalam proses persalinan di RS AR Bunda Prabumulih resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Kuasa hukum pelapor, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., mendampingi kliennya, HK, dalam upaya memperoleh keadilan atas kondisi yang dialami putranya, HS, yang kini telah berusia 7 tahun.
Peristiwa tersebut bermula pada 23 Oktober 2019 ketika istri HK menjalani proses persalinan anak laki-laki mereka, HS, di RS AR Bunda Prabumulih. Pascapersalinan, bayi diketahui mengalami kelemahan berat pada tangan sebelah kanan.
Menurut pihak keluarga, kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan yang dipertanyakan kepada pihak rumah sakit. Keluarga menduga terdapat kesalahan prosedur atau kelalaian dalam penanganan proses persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertugas.
Dugaan tersebut dinilai berkaitan dengan kondisi tangan kanan korban yang hingga kini mengalami kecacatan dan gangguan fungsi. Kondisi tersebut telah dialami HS sejak lahir hingga usianya mencapai 7 tahun.
Pihak keluarga menyebut, setelah mempertanyakan kondisi sang bayi, mereka mendapat arahan untuk membawa korban kembali ketika telah berusia 7 tahun. Setelah waktu tersebut tiba dan kondisi tangan korban tidak kunjung membaik, keluarga kemudian mengambil inisiatif melakukan pemeriksaan di rumah sakit lain.
Dari pemeriksaan medis lanjutan tersebut, keluarga memperoleh keterangan mengenai adanya gangguan atau kerusakan saraf pada tangan kanan korban yang menurut pihak keluarga diduga berkaitan dengan proses persalinan.
Dampak yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisiknya. Menurut keluarga, HS yang kini mulai bersekolah juga menghadapi tekanan psikologis dan perundungan dari teman-teman sebaya akibat kondisi tangan kanannya yang mengalami kecacatan.
Kuasa hukum keluarga korban menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara objektif, termasuk prosedur persalinan, tindakan tenaga kesehatan yang menangani korban, serta rekam medis sejak korban dilahirkan di RS AR Bunda Prabumulih.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kelalaian tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak keluarga menyerahkan proses penanganan perkara kepada Polda Sumatera Selatan dan berharap penyidik dapat mengusut secara menyeluruh dugaan kelalaian tersebut berdasarkan bukti medis, keterangan para pihak, serta rekam medis korban.
Keluarga juga berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kondisi yang dialami HS sekaligus keadilan atas kecacatan yang telah dialaminya selama kurang lebih 7 tahun sejak dilahirkan.
Pihak keluarga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk upaya mencari kepastian dan keadilan melalui jalur hukum, serta menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.






