MARAUKE – BELA RAKYAT – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong Pemerintah Kabupaten Merauke memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat yang terdampak Program Strategis Nasional (PSN) Wanam.
Dorongan itu disampaikan dalam audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke sebagai bagian dari pendampingan advokasi yang dilakukan MPSI terhadap masyarakat adat di Distrik Ilwayab, Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, MPSI memaparkan hasil riset lapangan mengenai pelaksanaan PSN Wanam. Kajian itu menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kepastian hak ulayat, pelibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan, penguatan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi, hingga pentingnya komunikasi publik.
“Keberhasilan PSN tidak cukup diukur dari pembangunan fisik dan investasi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan menghadirkan manfaat yang adil bagi masyarakat kampung”, kata Ketua Bidang Advokasi MPSI Muhamad Gusli Piliang kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan advokasi yang dilakukan MPSI bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan masyarakat adat tetap memperoleh keadilan di tengah percepatan pembangunan nasional.
“PSN adalah kebijakan strategis negara yang harus kita dukung. Namun, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari berdirinya infrastruktur atau meningkatnya investasi. Keberhasilan itu juga harus diukur dari kemampuan negara melindungi hak masyarakat adat, menghormati hak ulayat, mencegah konflik, serta memastikan masyarakat lokal menjadi pihak yang memperoleh manfaat paling besar dari pembangunan,” kata Gusli.
Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan atau sekadar menerima dampak dari berbagai kebijakan yang dijalankan.
“Pendampingan advokasi yang kami lakukan bertujuan memastikan suara masyarakat adat didengar sebelum keputusan diambil. Hak mereka atas tanah, sumber penghidupan, pendidikan, pekerjaan, dan identitas budaya harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan. Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang menghadirkan kesejahteraan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Dede menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Merauke merespons positif berbagai masukan yang disampaikan MPSI. Kepala Kesbangpol Kabupaten Merauke Sukito, S.Sos, kata Dede, menegaskan bahwa pencegahan konflik harus dilakukan sejak tahap perencanaan melalui komunikasi yang terbuka, deteksi dini, dialog, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Kesbangpol juga membuka ruang koordinasi lanjutan untuk memperkuat stabilitas sosial di daerah.
Sementara itu, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Merauke Yunita Irianti Topon menjelaskan hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan MPSI dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang berwenang sesuai prosedur pembentukan produk hukum daerah.
Di sisi lain, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMK Rahmat N. Latief menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengoordinasikan program pemberdayaan masyarakat adat, pendidikan nonformal, penguatan kelembagaan adat, serta peningkatan kapasitas masyarakat berbasis kampung.
“Respons pemerintah daerah menunjukkan adanya komitmen untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat adat. Ini menjadi langkah awal yang penting. Namun, yang lebih utama adalah memastikan komitmen tersebut diwujudkan dalam kebijakan dan program yang benar-benar memberikan kepastian hak, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat adat yang terdampak pembangunan,” ujar Gusli.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Ilwayab, Yohanis Agabi Mahuze menyatakan masyarakat adat pada prinsipnya mendukung pembangunan, termasuk PSN Wanam. Namun, ia menegaskan pembangunan harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami minta adalah penghormatan terhadap hak ulayat, pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan, serta kepastian bahwa manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini hidup dan menjaga tanah adatnya. Kalau hak masyarakat dihormati, pembangunan akan berjalan lebih baik dan mendapat dukungan masyarakat,” kata Yohanis.
Ia mengapresiasi langkah MPSI yang selama ini melakukan pendampingan, mendengar langsung aspirasi masyarakat di kampung-kampung, serta memfasilitasi dialog dengan Pemerintah Kabupaten Merauke.
“Pendekatan seperti itu penting agar aspirasi masyarakat adat tidak berhenti di tingkat lokal, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah”, pungkasnya.
Adapun peserta audiensi dari Pemkab Merauke antara lain dihadiri Sukito, S. Sos (Plt. Kaban Kesbangpol Kabupaten Merauke), Rahmat N. Latief, S.IP., M.Tr.I.P (Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Merauke), Yunita Irianti Topon, SH, MH (Kasubag Perundang-undangaan Bagian Hukum, Sekda Kabupaten Merauke), Yohanis Agabi Mahuze (Ketua LMA Distrik Ilwayab) dan Kosmas Kaize (Kepala Kampung Wanam).






