Jurnalis Bukan Tumbal Berita: Tragedi Selat Sunda Menguak Rapuhnya Perlindungan Buruh Media

JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Dihentikannya operasi SAR resmi terhadap lima jurnalis dan tiga kru kapal di perairan Selat Sunda bukan sekadar meninggalkan kabar duka bagi keluarga, insan pers, dan masyarakat. Peristiwa itu juga menyisakan pertanyaan yang jauh lebih dalam: ketika seorang jurnalis berangkat membawa tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi, siapa yang memastikan keselamatan dirinya? Di balik romantisme profesi yang kerap disebut sebagai “pejuang informasi”, terdapat manusia yang bekerja, memiliki risiko kerja, dan semestinya memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Ketua Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri), Tuti Haerani, menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar cara pandang lama yang menempatkan keselamatan jurnalis sebatas persoalan etika profesi.

Menurutnya, “Jurnalis yang bekerja di bawah hubungan kerja maupun dalam pola penugasan tertentu tidak semestinya hanya dilindungi oleh slogan moral ketika menghadapi risiko. Jurnalis itu buruh, status mereka pekerja media. Maka, selain SOP keselamatan, tak kalah penting adalah perlindungan terhadap mereka harus berbasis hak ketenagakerjaan, bukan belas kasihan korporasi semata,” tegas Tuti Haerani dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Tuti menegaskan, “Persoalan menjadi semakin kompleks ketika penugasan melibatkan pekerja media lepas atau freelancer. Mereka dapat berada di lapangan dengan risiko yang sama beratnya dengan pekerja tetap, tetapi pola hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, hingga mekanisme perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerap tidak seragam. Karena itu, status “freelance” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keselamatan kerja. Negara melalui sistem jaminan sosial telah mengenal program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional,” tegasnya.

“Di titik inilah perusahaan pers dituntut tidak berhenti pada kewajiban editorial. Penugasan ke laut, kawasan bencana, konflik, maupun medan berisiko tinggi semestinya diawali asesmen risiko, kelayakan transportasi, perangkat keselamatan, komunikasi darurat, hingga prosedur evakuasi. PP Nomor 50 Tahun 2012 menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu sistem yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan melibatkan unsur manajemen serta pekerja. Dengan kata lain, keselamatan bukan aksesori administrasi, melainkan bagian dari sistem kerja,” tuturnya.

Tuti Haerani kemudian menyoroti sedikitnya tiga agenda yang menurut SBJ Mandiri perlu diperkuat: pertama, kepastian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; kedua, standardisasi K3 untuk peliputan ekstrem; dan ketiga, perlindungan terhadap hak pekerja untuk menolak penugasan apabila mitigasi keselamatan tidak memadai. Dalam konteks jaminan sosial, UU Nomor 24 Tahun 2011 menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sementara UU Nomor 40 Tahun 2004 menjadi kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Nyawa jurnalis dipertaruhkan untuk publik, tetapi ketika musibah datang, perlindungan hukum dan jaminan sosialnya sering kali kabur. Evaluasi total harus dilakukan. Pastikan K3 dan jaminan sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap penugasan jurnalis,” terang Tuti. Pernyataan tersebut menempatkan keselamatan bukan sebagai penghambat kerja jurnalistik, melainkan sebagai prasyarat agar kerja jurnalistik dapat berlangsung secara profesional dan berkelanjutan.

“Dari perspektif profesi, perlindungan keselamatan wartawan juga bukan gagasan yang berdiri di ruang hampa. Dewan Pers telah memiliki Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang antara lain memuat perlindungan dalam pelaksanaan tugas serta ketentuan mengenai perlengkapan keselamatan dan hak tolak dalam kondisi tertentu. Dewan Pers juga pada September 2026 menyerukan agar keselamatan kerja menjadi prioritas dalam upaya pencarian lima jurnalis yang hilang di kawasan Gunung Anak Krakatau.” Pungkas Tuti Haerani.

Kini, setelah pencarian resmi dihentikan, yang tersisa bukan hanya doa dan kesunyian laut. Ada pekerjaan besar yang harus dimulai: evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan penugasan, kepesertaan jaminan sosial, perlindungan pekerja lepas, serta mekanisme tanggap darurat di perusahaan pers. Solidaritas lintas sektor (dari insan pers, serikat pekerja, hingga pegiat seni seperti Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki) semestinya tidak berhenti menjadi seremoni duka. Sebab kemerdekaan pers akan kehilangan maknanya jika mereka yang bekerja menjaga hak publik untuk tahu justru harus mempertaruhkan nyawa tanpa sistem perlindungan yang memadai. Berita boleh mengejar cakrawala, tetapi keselamatan manusia tidak boleh ditinggalkan di belakangnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *