Dede Yusuf Soroti BUMN Bikin Aturan Investasi Tanpa Libatkan Daerah, PAD Seret

BANDUNG – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti fenomena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyusun aturan investasi secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Dede Yusuf usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI terkait persoalan pertanahan dan tata ruang di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan ini berakar dari implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Semangat awal OSS adalah memangkas birokrasi, namun dalam praktiknya justru membuat sentralisasi keputusan.

“Awalnya Undang-Undang Cipta Kerja ingin memotong birokrasi lewat OSS. Tapi yang terjadi, semua keputusan investasi diambil pusat, peran daerah jadi minim,” ungkap Dede Yusuf.

Dampaknya, kata dia, terlihat nyata di lapangan. Ia mencontohkan munculnya sejumlah kawasan zona pariwisata di wilayah Bandung selatan seperti Pengalengan, Ciwidey, hingga Cikole yang pembangunannya tidak diketahui oleh pemerintah kabupaten setempat.

Yang lebih ironis, kontribusi kawasan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sangat kecil, padahal secara geografis berada di wilayah kabupaten.

“Pemda tidak tahu ada zona pariwisata berdiri di wilayahnya. Pas ditanya PAD-nya berapa, ternyata sangat kecil,” ujarnya.

Dede Yusuf menegaskan, Komisi II sebagai mitra kerja pemerintah daerah akan mengawal agar hak daerah atas PAD tidak hilang. Hal ini menjadi krusial di tengah kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Ia menilai, jika TKD dipangkas, daerah dituntut untuk berinovasi meningkatkan PAD. Namun inovasi itu akan sulit terwujud jika daerah justru kehilangan kendali atas aset dan potensi investasi di wilayahnya sendiri.

“Bagaimana daerah mau berinovasi kalau asetnya saja sudah bukan milik daerah lagi?” tegasnya.

Untuk itu, Komisi II DPR RI akan mendalami praktik investasi BUMN yang mengabaikan peran pemerintah daerah tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *