JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan investasi yang selama ini membelit pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Mulai dari perizinan yang berbelit, tumpang tindih regulasi, hingga lemahnya konektivitas infrastruktur dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Evita saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Menurut Evita, Indonesia membutuhkan satu payung hukum yang mampu menyatukan berbagai regulasi lintas kementerian dan lembaga sehingga proses investasi tidak lagi menghadapi birokrasi panjang.
“Investor ini mesti datang ke satu pintu, satu pintu, satu pintu. Kalau misalnya banyak komplain di perizinan, ya wajar, karena memakan waktu satu hingga dua tahun. Melalui RUU ini, kita harapkan bisa mensinkronisasikan dan mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang ada di lintas K/L,” ujar Evita.
Regulasi Dinilai Masih Terfragmentasi
Evita menilai regulasi mengenai kawasan industri saat ini masih tersebar di berbagai sektor. Akibatnya, proses investasi sering kali menghadapi kendala karena adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun kementerian dan lembaga terkait.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kepastian usaha yang dibutuhkan investor. Tidak sedikit proyek kawasan industri yang memerlukan waktu panjang hanya untuk menyelesaikan urusan administratif.
Karena itu, Komisi VII DPR RI memandang RUU Kawasan Industri perlu menjadi umbrella law atau payung hukum yang mengintegrasikan seluruh kebijakan agar proses investasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan memiliki kepastian hukum.
Kawasan Industri Bukan Sekadar Kumpulan Pabrik
Dalam pandangan Komisi VII, kawasan industri tidak cukup hanya menyediakan lahan bagi investor.
Evita menegaskan bahwa kawasan industri harus dibangun sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi.
Ekosistem tersebut mencakup berbagai kebutuhan utama industri, mulai dari ketersediaan pasokan listrik, gas, air baku, sistem pengelolaan limbah, jaringan logistik, hingga kualitas sumber daya manusia yang mendukung aktivitas industri secara berkelanjutan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar kawasan industri mampu bersaing di tengah meningkatnya persaingan investasi global.
Persoalan KIW Jadi Contoh Nyata
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Komisi VII DPR RI adalah persoalan akses menuju PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di Semarang.
Padahal kawasan tersebut telah menyerap sekitar 33.000 tenaga kerja, namun akses transportasi menuju kawasan dinilai belum memadai.
Menurut Evita, kebutuhan yang disampaikan pengelola kawasan sebenarnya cukup sederhana, yakni pembangunan stasiun agar kereta api dapat berhenti langsung di kawasan industri tersebut.
“Di KIW ada sekitar 33.000 pegawai, tetapi terhambat dalam akses menuju kawasan. Yang diminta sebenarnya tidak berat, hanya membangun stasiun agar kereta api bisa berhenti di situ. Kebutuhannya ada, namun belum terselesaikan. Komisi VII tentunya akan mengambil langkah koordinasi dengan Kementerian terkait dan PT KAI untuk membantu mengurai hambatan ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengembangan kawasan industri tidak selalu berkaitan dengan investasi besar, tetapi juga menyangkut penyediaan infrastruktur pendukung yang dapat meningkatkan efisiensi mobilitas pekerja maupun distribusi logistik.
Komisi VII DPR RI Soroti Masa Depan Industri Nasional
Selain membahas hambatan yang terjadi saat ini, Panja RUU Kawasan Industri juga menekankan pentingnya menyiapkan regulasi yang mampu menjawab tantangan industri masa depan.
RUU tersebut diharapkan mampu mengakomodasi pengembangan Green Industrial Estate, Eco Industrial Park, Circular Economy, Net Zero Emission, hingga pengembangan klaster industri berteknologi tinggi seperti EV Ecosystem dan Semiconductor Cluster.
Dengan demikian, kawasan industri Indonesia tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu mengikuti arah transformasi industri global.
Dorong Kepastian Kewenangan dan Dampak Ekonomi
Komisi VII DPR RI berharap RUU Kawasan Industri nantinya dapat memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain memberikan kepastian hukum bagi investor, regulasi tersebut juga diharapkan menghadirkan manfaat ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta penguatan kemitraan dengan pelaku UMKM dan industri kecil menengah (IKM).
Bagi Komisi VII DPR RI, keberhasilan kawasan industri tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari seberapa besar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.






