Badan Pengelola Aset Rampasan Perlu Diawasi Ketat, I Nyoman Parta Dorong Dewan Pengawas Independen agar Kekayaan Negara Tak Lagi ‘Menguap’

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang semakin penting. Di tengah upaya memperkuat instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana, muncul satu isu yang dinilai tidak boleh diabaikan, yakni bagaimana memastikan aset yang telah dirampas benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Nyoman, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aparat merampas hasil kejahatan, tetapi juga oleh tata kelola aset setelah proses penyitaan dilakukan. Tanpa sistem pengelolaan yang kuat, tujuan pemulihan kerugian negara berpotensi tidak tercapai secara maksimal.

Tata Kelola Aset Jadi Titik Kritis

Dalam pandangannya, selama ini persoalan terbesar bukan semata-mata pada proses penyitaan, melainkan pada pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan negara.

Karena itu, ia menilai sudah saatnya Indonesia memiliki badan khusus yang bertugas mengelola seluruh aset hasil perampasan dengan mekanisme yang profesional dan akuntabel.

“Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,” ujar Parta.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum, tetapi juga menyasar pembenahan sistem administrasi dan pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari hasil tindak pidana.

Badan Khusus Dinilai Mampu Memaksimalkan Pemulihan Aset

Parta menilai keberadaan badan khusus akan memberikan kepastian dalam proses pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan hingga pelelangan aset.

Dengan sistem yang lebih terstruktur, negara diharapkan dapat memperoleh nilai maksimal dari aset yang telah dirampas, sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan hasilnya.

Ia menegaskan bahwa proses pelelangan pun harus dilakukan secara profesional dengan melibatkan tim penilai yang independen.

“Ketika dilelang, ada tim appraisal yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal,” katanya.

Pandangan tersebut menempatkan aspek transparansi sebagai bagian penting dalam pembentukan sistem pengelolaan aset rampasan.

Pengawasan Independen Dinilai Menjadi Kunci

Selain pembentukan badan pengelola, Nyoman juga menaruh perhatian besar terhadap mekanisme pengawasannya.

Menurut Parta, kewenangan yang besar dalam pengelolaan aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyimpangan.

Ia mengingatkan bahwa berbagai lembaga penegak hukum telah memiliki mekanisme pengawasan masing-masing. Oleh sebab itu, badan yang nantinya menangani aset rampasan juga perlu diawasi oleh lembaga independen.

“Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset.”

Ia kemudian menambahkan, “Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu usulan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada badan pengelola tetap berada dalam koridor akuntabilitas.

RDPU Jadi Bagian Penyempurnaan RUU

Parta menjelaskan bahwa pelaksanaan RDPU bersama kalangan akademisi merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI menyempurnakan substansi RUU.

Masukan yang diperoleh dari para pakar menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi agar implementasinya mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik penegakan hukum.

Lebih lanjut, Parta menjelaskan, pembahasan tidak hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian RUU, tetapi juga memastikan kualitas norma yang akan diterapkan nantinya benar-benar efektif.

Fokus pada Pemulihan Kekayaan Negara

Melalui berbagai masukan yang berkembang dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, perhatian Komisi III DPR RI juga diarahkan pada bagaimana negara dapat memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana secara optimal.

Dalam pandangan I Nyoman Parta, keberadaan badan khusus, sistem penilaian yang independen, rekening penampungan khusus, serta mekanisme pengawasan yang kuat merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.

Dengan tata kelola yang baik, aset hasil perampasan tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi negara sesuai tujuan utama pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sebagaimana ditegaskan Parta, pengawasan yang efektif menjadi bagian penting agar pelaksanaan undang-undang nantinya benar-benar mampu mencapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan aset hasil perampasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *