Komisi III DPR: Bantuan Hewan Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) merupakan langkah yang sah, baik secara hukum negara maupun syariat Islam.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya perdebatan di tengah masyarakat terkait penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban yang disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Bacaan Lainnya

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban Presiden merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya umat Islam, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan. Kehadiran negara harus dapat dirasakan langsung oleh rakyat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, serta bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026, pemerintah juga memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Karena itu, menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang melanggar aturan.

Habiburokhman menilai, bantuan kurban Presiden bukan hanya berkaitan dengan ibadah semata, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas. Program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat kecil sekaligus mendukung peternak sapi lokal yang menjadi penyedia hewan kurban.

“Hal ini bukan sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat luas yang membutuhkan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa bantuan hewan kurban tersebut menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap nilai-nilai gotong royong dan solidaritas sosial yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman turut menanggapi kritik sebagian pihak yang mempertanyakan penggunaan APBN untuk kegiatan keagamaan umat Islam di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo tetap memberikan perhatian dan dukungan kepada seluruh umat beragama di Indonesia secara adil dan proporsional. Pemerintah, kata dia, selama ini juga aktif membantu berbagai kegiatan sosial dan keagamaan lintas agama melalui sejumlah program dan kebijakan negara.

“Pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu seluruh umat beragama di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, dukungan terhadap penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden juga datang dari kalangan ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan hewan kurban melalui APBN tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, menyebut bahwa penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden diperbolehkan secara syar’i karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Momentum Iduladha sendiri dinilai bukan hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga sarana memperkuat nilai kepedulian sosial, persaudaraan, dan pemerataan kebahagiaan bagi masyarakat. Dengan distribusi hewan kurban ke berbagai daerah, pemerintah berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan sosial.

Program bantuan hewan kurban Presiden tahun ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi sektor peternakan nasional. Penyerapan sapi dari peternak lokal dinilai dapat membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga ternak menjelang Iduladha.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, langkah pemerintah tersebut dinilai menjadi bentuk konkret keberpihakan negara terhadap rakyat, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dalam momentum Hari Raya Kurban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *