Andreas Hugo Pareira: Regulasi Akal Imitasi Mendesak, Jangan Sampai Teknologi Menggantikan Manusia

JAKARTA – Perkembangan teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) yang berlangsung sangat cepat mulai memunculkan kekhawatiran serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di tengah pesatnya penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari, muncul ancaman baru terhadap perlindungan hak cipta, keamanan data, hingga masa depan pekerja kreatif nasional.

Kondisi itu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terlambat membangun regulasi komprehensif terkait penggunaan AI. Menurutnya, teknologi tersebut harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu manusia, bukan justru menggantikan peran manusia itu sendiri.

“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” tegas Andreas.

Ledakan Teknologi AI dan Ancaman Baru

Dalam dua tahun terakhir, perkembangan AI generatif meningkat drastis di seluruh dunia. Teknologi ini kini mampu menghasilkan tulisan, gambar, video, musik, bahkan kode program hanya melalui instruksi singkat.

Fenomena tersebut memang memberikan banyak kemudahan dalam sektor pendidikan, industri kreatif, kesehatan, pelayanan publik, hingga dunia bisnis digital. Namun di sisi lain, penggunaan AI tanpa regulasi dinilai berpotensi memicu persoalan serius.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan hak cipta. Banyak karya digital yang dihasilkan AI diduga menggunakan data, gambar, tulisan, maupun karya kreatif manusia tanpa izin yang jelas. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa pemilik sah hasil karya AI serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta asli.

Andreas menilai apabila negara tidak segera hadir melalui regulasi yang jelas, maka perkembangan teknologi dapat berubah menjadi ancaman sosial.

“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” ujarnya.

DPR Mulai Investigasi Celah Regulasi

Komisi XIII DPR RI kini mulai mendorong investigasi mendalam terhadap berbagai celah hukum yang berpotensi muncul akibat perkembangan AI.

Dalam forum tersebut, Andreas meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, untuk melakukan kajian komprehensif.

Menurutnya, Indonesia harus belajar dari negara-negara yang lebih dahulu menghadapi ledakan AI, terutama terkait perlindungan hak cipta dan etika digital.

“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” katanya.

Investigasi regulasi tersebut dinilai penting karena perkembangan teknologi AI bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara dalam membangun aturan hukum.

Belajar dari Negara-negara Dunia

Sejumlah negara maju kini tengah berlomba menyusun regulasi AI untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.

Uni Eropa bahkan telah mengesahkan AI Act yang disebut sebagai salah satu regulasi AI paling komprehensif di dunia. Regulasi tersebut mengatur klasifikasi risiko penggunaan AI, perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, hingga pengawasan terhadap AI berisiko tinggi.

Sementara itu, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus memperdebatkan batas penggunaan data digital, tanggung jawab hukum perusahaan teknologi, serta perlindungan terhadap tenaga kerja kreatif yang terdampak otomatisasi AI.

Andreas menilai Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi asing tanpa memiliki sistem perlindungan nasional yang kuat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun regulasi yang tidak parsial dan mampu bertahan menghadapi perkembangan teknologi di masa depan.

Hak Cipta dan Masa Depan Industri Kreatif

Salah satu sektor yang paling rentan terdampak AI adalah industri kreatif. Seniman, penulis, musisi, fotografer, hingga pembuat konten kini mulai menghadapi tantangan baru akibat kemampuan AI memproduksi karya secara instan.

Di berbagai negara, muncul gugatan terhadap perusahaan AI yang diduga menggunakan jutaan karya manusia sebagai data pelatihan tanpa izin pemiliknya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa karya manusia dapat kehilangan nilai ekonomi apabila tidak ada perlindungan hukum yang jelas.

Komisi XIII DPR RI menilai revisi regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak agar Indonesia mampu melindungi karya anak bangsa sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem kreatif nasional.

AI Harus Tetap Dikendalikan Manusia

Andreas juga mengingatkan bahwa perkembangan AI tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pengambil keputusan utama.

Menurutnya, apabila AI diperlakukan layaknya “rezim” yang mengendalikan kehidupan manusia, maka dampaknya dapat sangat berbahaya dalam jangka panjang.

Karena itu, regulasi AI Indonesia ke depan tidak hanya harus mengatur aspek teknologi dan ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi etika, pendidikan, budaya, serta kepentingan nasional.

Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa teknologi seharusnya memperkuat peradaban manusia, bukan justru menggantikan manusia.

Dengan semakin masifnya penggunaan AI dalam berbagai sektor, DPR kini mendorong pemerintah agar bergerak cepat membangun kerangka hukum nasional yang mampu melindungi hak cipta, menjaga etika digital, serta memastikan Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi revolusi teknologi global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *