DRNPASAR – BELA RAKYAT – Komisi II DPR RI menyoroti lambatnya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan di Bali yang dinilai bukan disebabkan oleh kurangnya regulasi, melainkan lemahnya peran kepala daerah dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlarut selama lebih dari dua tahun harus segera diputuskan. Apabila pemerintah daerah tidak memperpanjang status lahan tersebut, maka lahan seharusnya ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang telah lama menggarapnya.
“Untuk lahan eks HGU yang sudah melewati dua tahun, harus segera dipastikan apakah akan diperpanjang atau tidak. Jika tidak, lahan tersebut dapat dijadikan objek reforma agraria. GTRA harus lebih diaktifkan, apalagi saat ini sudah ada Badan Bank Tanah yang dapat membantu proses tersebut. Jika status lahannya sudah jelas, segera berikan kepada masyarakat yang sejak awal menguasainya,” tegas Zulfikar.
Komisi II DPR RI juga menyoroti kasus lahan eks HGU di kawasan Pemuteran, Kabupaten Buleleng, yang penyelesaiannya masih menggantung selama lebih dari dua tahun. Kondisi tersebut dinilai menjadi contoh perlunya percepatan pelaksanaan reforma agraria agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah semakin luasnya praktik mafia tanah.
Berdasarkan paparan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, pelaksanaan reforma agraria di wilayah tersebut terus berjalan melalui penyusunan data GTRA di Kabupaten Tabanan dan Buleleng serta program akses reforma agraria di lima kabupaten dengan sasaran sekitar 1.000 kepala keluarga. BPN juga mencatat keberhasilan redistribusi TORA di Desa Sumberklampok, Buleleng pada 2024 dan di Kabupaten Bangli pada 2025 sebagai bukti bahwa reforma agraria dapat berjalan optimal apabila mendapat dukungan aktif dari pemerintah daerah.
Komisi II DPR RI berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat sehingga program reforma agraria mampu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus menekan praktik mafia tanah di berbagai daerah.






