BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada hari ini, Minggu (20/9/2026), menjadi salah satu simpul penting pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Dari pagi, warga mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya, menentukan arah kepemimpinan desa melalui proses demokrasi yang berlangsung di tengah masyarakat.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibuntu, H. Ata Suryadi, S.H., mengatakan “Desa Cibuntu hari ini menggelar pemilihan atau pencoblosan Kepala Desa, sebanyak 36 TPS yang terdapat di tiap-tiap RT dan TPS 1 untuk e-votting berada di halaman kantor Desa Cibuntu. Pemungutan suara digelar pada 36 TPS yang tersebar di tiap-tiap RT, sementara satu TPS khusus pemungutan suara elektronik (e-voting) ditempatkan di halaman Kantor Desa Cibuntu,” jelas H. Ata kepada awak media BelaRakyat.com, Minggu (20/9/2026).

Menurut H. Ata, “Seluruh TPS se-Desa Cibuntu mulai membuka pelayanan pemungutan suara sejak pukul 07.00 WIB dan dijadwalkan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah pemungutan suara ditutup, tahapan demokrasi tidak serta-merta berhenti, sebab masing-masing TPS langsung memasuki proses penghitungan suara,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, “Rangkaian tersebut merupakan bagian dari tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala desa. Secara nasional, penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan kepala desa berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan pelaksana yang berlaku. UU 3/2024 sendiri masih berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas UU Desa,” imbuhnya.
“Dalam perkembangan regulasi terbaru, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mengatur antara lain tata cara pemilihan kepala desa, termasuk pemungutan secara langsung maupun elektronik serta penghitungan suara. Untuk ketentuan teknis pemilihan kepala desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengalami perubahan, terakhir melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020,” tutur H. Ata.

Memasuki malam hari, perhatian warga Cibuntu akan kembali tertuju pada proses rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat panitia. H. Ata mengatakan pleno hasil pemungutan suara direncanakan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. “Malamnya kami akan menggelar pleno hasil pemungutan suara sekitar pukul 19.30 WIB.” Pungkasnya.
Pada akhirnya, Pilkades bukan sekadar perkara siapa memperoleh suara terbanyak, melainkan tentang bagaimana suara rakyat dijaga dari TPS hingga menjadi keputusan yang sah. Di Cibuntu, 36 TPS hari ini menjadi saksi bahwa demokrasi tumbuh dari ruang-ruang sederhana milik warga; dan setelah suara dihitung, yang semestinya tetap utuh bukan hanya hasil pemilihan, melainkan juga persaudaraan, ketertiban, serta martabat masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya menekankan agar Pilkades 2026 berlangsung aman, tertib, jujur, demokratis, serta menjaga persatuan masyarakat.
(CP/red)






