Pilkades Serang 2026: Tiga Nama, Satu Jejak Putusan, dan Ujian Demokrasi Desa

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali memasuki halaman penting dalam sejarah demokrasinya. Pada Minggu, 20 September 2026 kelak, masyarakat dijadwalkan menggunakan hak pilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026. Dalam daftar calon yang disampaikan kepada redaksi, terdapat tiga nama yang akan berkompetisi untuk masa jabatan 2026–2034: Irwan Handoko, S.H. sebagai petahana, Endang Mardait, serta Wita Amelia Medina, S.E. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah memastikan Pilkades serentak 2026 digelar di 154 desa, dengan penekanan pada prinsip aman, jujur, adil, demokratis, transparan, dan akuntabel.

Namun, Serang bukan desa yang datang ke bilik suara dengan lembar sejarah yang sepenuhnya putih. Foto dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan jejak panjang perkara Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan Pilkades Serang 2018, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 75 K/TUN/2020, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/TUN/2021, serta Penetapan PTUN Bandung Nomor 128/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG tertanggal 15 Juni 2022. Arsip pemberitaan mengenai perkara tersebut juga mencatat bahwa sengketa berujung pada perintah pencabutan SK Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 yang memuat pengesahan dan pengangkatan Irwan Handoko, S.H. sebagai Kepala Desa Serang hasil Pilkades 2018.

Di titik inilah hukum harus ditempatkan sebagai pagar, bukan palu untuk menghakimi. Sebuah putusan pengadilan harus dibaca sesuai objek, amar, tingkat pemeriksaan, serta konteks waktunya; sementara keberadaan seseorang dalam sebuah perkara tidak dengan sendirinya dapat diterjemahkan sebagai kesalahan pribadi. Yang terang dari rangkaian perkara tersebut ialah bahwa proses hukum pernah menguji keputusan administratif terkait kepemimpinan Desa Serang. Karena itu, fakta yuridis tersebut layak diketahui publik, tetapi tidak boleh dipelintir menjadi tuduhan baru tanpa bukti. Prinsip inilah yang membedakan jurnalisme investigatif dengan penghakiman di ruang publik.

Secara normatif, Pilkades 2026 berada dalam lanskap hukum yang juga telah berubah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah ketentuan UU Desa, termasuk Pasal 39 mengenai masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan paling banyak dua kali masa jabatan. Selanjutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 menjadi peraturan pelaksanaan terbaru UU Desa sekaligus mencabut PP 43/2014 beserta perubahan-perubahannya. Artinya, demokrasi Desa Serang 2026 bukan sekadar mengulang pesta elektoral masa lalu, melainkan berlangsung di bawah rezim hukum desa yang telah diperbarui.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkades 2026 harus memiliki landasan regulasi yang kuat dan jelas, sekaligus mengantisipasi persoalan regulasi, teknis, keamanan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Pemkab juga mengingatkan calon dan pendukung agar menjauhi politik uang, hoaks, ujaran provokatif, serta tindakan yang dapat memecah persatuan masyarakat. Bahkan netralitas ASN secara khusus kembali ditegaskan menjelang Pilkades 20 September 2026.

Maka pertanyaan paling penting bagi Serang bukan semata siapa yang akan menang, melainkan demokrasi seperti apa yang hendak diwariskan setelah pemenang dilantik. Apakah Pilkades hanya berhenti pada perhitungan suara, atau mampu melahirkan pemerintahan desa yang transparan, tunduk pada hukum, terbuka terhadap kritik, serta mampu memulihkan kepercayaan publik? Sebab suara rakyat memang menentukan siapa yang duduk di kursi kepala desa, tetapi integritas menentukan apakah kursi itu kelak menjadi tempat mengabdi atau sekadar singgasana kekuasaan.

Bagi tiga kandidat, kontestasi ini semestinya menjadi perlombaan gagasan, bukan perlombaan membongkar aib lawan. Bagi panitia dan pemerintah, netralitas bukan sekadar slogan yang ditempel di spanduk, melainkan kewajiban yang harus terlihat dalam setiap tahapan. Bagi masyarakat, satu suara di bilik pencoblosan adalah mandat yang mahal nilainya. Dan bagi pers, setiap dokumen, klaim, tuduhan, maupun bantahan wajib diuji sebelum disajikan kepada publik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, sementara Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.

REDAKSI TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB. Media Bela Rakyat memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut, berkepentingan, atau memiliki informasi dan dokumen yang relevan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan. Bagi pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau menyampaikan hak jawab, dapat menghubungi wartawan Media Bela Rakyat melalui nomor 081212756506. Setiap informasi dan dokumen yang disampaikan akan diperlakukan sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada akhirnya, sejarah sengketa Pilkades Serang 2018 seharusnya tidak dijadikan bara untuk membakar Pilkades 2026, melainkan cermin agar kesalahan masa lalu tidak berulang dalam wajah yang baru. Tiga nama boleh berdiri di garis start, tetapi hukum harus berdiri di atas semuanya; rakyat menjadi pemegang mandat, sementara kekuasaan hanyalah titipan waktu. Serang tidak membutuhkan demokrasi yang sekadar menang di kotak suara. Serang membutuhkan demokrasi yang menang di hati rakyat, kalah dengan terhormat, menerima hasil dengan dewasa, dan setelah palu kemenangan diketuk, tetap ingat bahwa desa bukan milik seorang kepala desa, desa adalah rumah bersama seluruh warganya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *