Peredaran Tramadol di Jawa Barat Kian Mengkhawatirkan, APH Gelar Aksi Damai: Penegakan Hukum Dinilai Harus Menyentuh Akar Persoalan

BOGOR | BELA RAKYAT – Di sebuah negeri yang menempatkan hukum sebagai panglima sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keadilan tidak semestinya berhenti pada siapa yang berhasil diamankan, tetapi juga harus menelusuri siapa yang sesungguhnya menggerakkan mata rantai pelanggaran hukum. Berangkat dari semangat itulah, Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026) siang, sebagai wujud kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi institusi tertentu, melainkan mendorong lahirnya penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan mampu menyentuh akar persoalan peredaran obat keras ilegal.

Maraknya peredaran obat keras tertentu jenis Tramadol di berbagai wilayah Jawa Barat kembali menjadi perhatian publik. Meski aparat penegak hukum berulang kali mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal, masyarakat masih mempertanyakan mengapa obat yang menurut ketentuan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter masih relatif mudah ditemukan di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan diskursus mengenai efektivitas pengawasan terhadap rantai produksi, distribusi, hingga penjualan ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah daerah. Di sisi lain, penanganan terhadap pengguna juga memunculkan ruang diskusi mengenai kepastian hukum, transparansi prosedur, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Praktisi hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai bahwa persoalan Tramadol harus dipandang secara komprehensif dan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan represif terhadap pengguna. Menurutnya kala berdiskusi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, penegakan hukum yang ideal harus mampu mengurai seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemasok, distributor, hingga jaringan yang memperoleh keuntungan dari peredaran obat keras ilegal.

“Kalau pengedar dan pemasoknya tidak diputus, maka pengguna akan terus bermunculan. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama dalam rantai distribusi obat keras ilegal, bukan berhenti pada mereka yang berada di ujung mata rantai. Tramadol pada dasarnya merupakan obat keras yang memiliki manfaat medis apabila digunakan sesuai resep dokter. Namun ketika masuk ke jalur peredaran ilegal, obat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun aspek keamanan,” ujarnya kepada awak media melalui selularnya, Kamis (16/7/2026) sore.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum wajib berpijak pada asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang membatasi hak seseorang. Kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum, termasuk apabila terdapat tindakan rehabilitasi ataupun bentuk penanganan lainnya, harus memiliki landasan hukum yang jelas, dilaksanakan secara profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Taufik.

Pandangan senada disampaikan pengamat hukum, Hugo S. Tambunan, S.H. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak dapat diukur hanya dari banyaknya pengguna yang diamankan, melainkan dari sejauh mana negara mampu memutus jaringan yang menjadi sumber utama peredarannya.

“Penindakan terhadap pengguna memang merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tetapi upaya tersebut tidak boleh mengaburkan fokus utama terhadap pengedar, pemasok, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan berbasis alat bukti yang sah agar mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Hugo.

Masih menurut Hugo, persoalan Tramadol merupakan persoalan multidimensi yang memerlukan kolaborasi lintas sektor. Selain aparat penegak hukum, pengawasan distribusi obat keras juga menjadi tanggung jawab institusi yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan dan pengawasan obat. Ia menilai pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat, penguatan pengawasan distribusi, serta peningkatan koordinasi antar lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. “Negara tidak boleh hanya hadir ketika terjadi pelanggaran. Negara juga harus hadir dalam membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran itu sendiri,” tambahnya.

Secara normatif, pengawasan terhadap sediaan farmasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara penyelenggaraan pelayanan publik wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan APH dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, selama dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Pungkas Hugo.

Aksi damai APH berlangsung dalam suasana kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, perhatian publik masih tertuju pada langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan distribusi obat keras, meningkatkan transparansi penanganan perkara, serta memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti di hilir, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran ilegal dari hulunya. BELA RAKYAT menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga akurasi informasi dan kepentingan publik.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *