JAKARTA: BELA RAKYAT – Reformasi sistem peradilan pidana nasional tidak hanya bergantung pada hadirnya regulasi baru, tetapi juga pada kesamaan pemahaman seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan setiap ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar itu, peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi KUHAP secara konsisten di seluruh Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam kegiatan yang diselenggarakan di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sari, buku anotasi tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap akademik, melainkan disiapkan sebagai referensi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.
Buku Anotasi KUHAP Jadi Rujukan Bersama
Sari Yuliati menegaskan bahwa nilai utama buku tersebut terletak pada kemampuannya menjelaskan setiap ketentuan KUHAP secara komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dalam buku tidak berhenti pada uraian pasal demi pasal, tetapi juga menguraikan dasar filosofis, historis, hingga yuridis yang melatarbelakangi lahirnya setiap norma dalam KUHAP.
“Buku ini tidak hanya menjelaskan makna setiap ketentuan pasal demi pasal, tetapi juga memberikan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan norma,” ujar Sari Yuliati.
Baginya, pendekatan tersebut penting agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama ketika menerapkan ketentuan hukum acara pidana dalam praktik.
Menyamakan Persepsi Antarpenegak Hukum
Dalam implementasi hukum acara pidana, perbedaan penafsiran terhadap norma sering kali menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, Sari berharap Buku Anotasi KUHAP mampu menjadi instrumen yang membantu menyamakan persepsi.
Ia menilai keseragaman interpretasi akan memberikan dampak positif terhadap kualitas penegakan hukum sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pernyataan itu menegaskan bahwa keberadaan buku anotasi bukan hanya ditujukan untuk kepentingan akademik, melainkan juga sebagai pedoman praktis dalam pelaksanaan KUHAP.
Ditujukan untuk Seluruh Pemangku Kepentingan
Sari Yuliati menjelaskan bahwa Buku Anotasi KUHAP diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh berbagai kalangan yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Mulai dari hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan menjadikan buku tersebut sebagai referensi utama dalam memahami dan mengimplementasikan KUHAP.
Dengan adanya rujukan yang sama, penerapan hukum acara pidana diharapkan berjalan lebih konsisten sesuai semangat reformasi hukum nasional.
Sinergi Menjadi Kunci Reformasi Peradilan
Selain pemahaman terhadap substansi KUHAP, Sari menekankan bahwa keberhasilan implementasi undang-undang juga ditentukan oleh kuatnya koordinasi antarlembaga.
Ia menilai reformasi sistem peradilan pidana tidak dapat berjalan apabila setiap institusi bekerja sendiri-sendiri.
Karena itu, lanjutnya, kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat agar tujuan pembaruan sistem hukum dapat tercapai secara optimal.
“Sinergi antara DPR RI, pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil merupakan kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana nasional,” pungkas Sari Yuliati.
Implementasi KUHAP Membutuhkan Kesamaan Pemahaman
Pernyataan Sari Yuliati menunjukkan bahwa implementasi KUHAP tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan tertulis, tetapi juga pada kesamaan cara pandang seluruh aparat penegak hukum dalam memahami norma yang sama.
Melalui Buku Anotasi KUHAP, DPR RI berharap tersedia referensi yang dapat digunakan bersama sehingga penerapan hukum acara pidana berlangsung lebih konsisten, meminimalkan perbedaan interpretasi, serta memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, sinergi antarpenegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan reformasi sistem peradilan pidana nasional yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang semakin berkualitas.






