Penyadapan Presiden Bukan Kejahatan Biasa, Kawan Indonesia: Usut Dugaan Makar Listyo Sigit Cs!

JAKARTA – BELA RAKYAT – Koordinator Nasional (Kornas) Kawan Indonesia, Arief Darmawan, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat tinggi Polri merupakan persoalan serius yang tidak boleh disederhanakan sebagai tindak pidana penyadapan atau kejahatan elektronik semata.

Menurut Arief, perkara tersebut harus dilihat dalam perspektif keamanan nasional, konstitusi, dan potensi kejahatan terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah. Sebab, objek yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia, pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus kepala negara yang merepresentasikan kedaulatan dan kehormatan bangsa.

Bacaan Lainnya

“Jangan sederhanakan persoalan ini hanya sebagai kasus penyadapan telepon atau pelanggaran privasi. Ini menyangkut Presiden Republik Indonesia. Presiden bukan orang biasa dalam struktur ketatanegaraan, melainkan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan simbol representasi negara. Jika benar ada operasi penyadapan ilegal yang dilakukan secara terorganisasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan strategis, maka kita harus mempertanyakan apa motif, tujuan, dan kepentingan di balik operasi tersebut,” tegas Arief.

Ia menilai, dugaan keterlibatan mantan Kapolri bersama sejumlah pejabat tinggi kepolisian menjadikan perkara ini semakin serius. Apalagi, aparat yang seharusnya berada dalam struktur penyelenggaraan negara dan menjalankan fungsi keamanan justru diduga terlibat dalam tindakan ilegal terhadap kepala pemerintahan.

Menurut Arief, terdapat perbedaan mendasar antara penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum dengan tindakan intersepsi ilegal yang diduga dilakukan untuk kepentingan tertentu.

Apabila tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi terencana untuk memperoleh informasi strategis Presiden, mengendalikan keputusan pemerintahan, atau melumpuhkan pelaksanaan kekuasaan negara, maka penyidik wajib mendalami kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius, termasuk makar.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi mengapa Presiden disadap, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan operasi, ke mana hasil penyadapan disalurkan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan”, tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat rangkaian tindakan yang terorganisasi untuk melumpuhkan kewenangan Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka persoalan ini dapat memasuki ranah tindak pidana makar. Ini harus dibongkar sampai ke aktor intelektualnya.

Arief menjelaskan, secara konstitusional, kedudukan Presiden sangat fundamental sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

“Selain itu, Pasal 10 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pasal 11 mengatur kewenangan Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Pasal 12 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, sedangkan Pasal 13, 14, dan 15 mengatur kewenangan konstitusional lainnya”, jelasnya.

Sementara Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, Presiden memiliki kedudukan sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam menentukan arah kebijakan dan mengoordinasikan perangkat pemerintahan negara.

“Karena itu, tindakan ilegal yang menyasar Presiden tidak boleh dilihat hanya sebagai serangan terhadap individu. Ada dimensi konstitusional yang harus diperhatikan, yaitu potensi gangguan terhadap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, keamanan negara, dan stabilitas penyelenggaraan negara. Presiden adalah representasi tertinggi pemerintahan dan simbol negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Maka, persoalan ini harus ditangani dengan keseriusan yang sepadan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menyoroti ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun”, jelasnya.

Selain itu, Pasal 193 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara Pasal 193 ayat (2) mengatur bahwa pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

“Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP harus menjadi perhatian serius penyidik. Apabila ditemukan bukti bahwa penyadapan merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintah yang sah, maka unsur-unsur makar harus didalami. Bahkan, siapa pun yang menjadi perencana, pengendali, maupun pengatur operasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

Arief menegaskan, penetapan pasal makar tentu tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik harus membuktikan unsur maksud, tujuan, rangkaian perbuatan, dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

“Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya kejahatan yang lebih besar di balik penyadapan”, tegasnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, fasilitas, jaringan komunikasi, serta perangkat intelijen yang semestinya digunakan untuk kepentingan keamanan nasional.

“Kalau kewenangan negara digunakan untuk melakukan operasi ilegal terhadap Presiden, ini merupakan persoalan pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Aparat diberi kewenangan untuk melindungi negara, bukan untuk membangun kekuatan di luar mekanisme konstitusi. Jangan sampai ada negara di dalam negara, ketika institusi yang seharusnya tunduk kepada Presiden dan hukum justru diduga menjalankan agenda sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Arief meminta Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, independen, dan transparan.

“Pengusutan harus menjangkau seluruh rantai komando, mulai dari pelaksana teknis, pemberi perintah, pengendali operasi, penerima hasil penyadapan, hingga kemungkinan aktor intelektual yang berada di baliknya”, tandasnya.

Menurutnya, penyidik juga perlu mengamankan seluruh bukti digital, rekaman komunikasi, perangkat elektronik, dokumen perintah, serta aliran informasi untuk mengetahui apakah terdapat agenda sistematis yang melampaui tindak pidana penyadapan.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pelaku teknis, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan operasi justru tidak tersentuh. Kalau ada jaringan yang bekerja secara terorganisasi untuk kepentingan melumpuhkan pemerintahan, seluruhnya harus diungkap. Hukum tidak boleh tunduk kepada pangkat, jabatan, ataupun pengaruh kekuasaan,” ujarnya.

Arief juga mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap Presiden, perbedaan pandangan politik, dan pengawasan terhadap pemerintahan merupakan hak yang dijamin konstitusi.

Namun, tindakan melawan hukum yang bertujuan melumpuhkan kewenangan konstitusional Presiden merupakan persoalan berbeda dan harus diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

“Kami tidak sedang berbicara tentang kritik terhadap Presiden atau oposisi politik. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi ketika terdapat dugaan operasi ilegal yang melibatkan pejabat strategis negara dan menyasar Presiden, negara wajib mengusutnya secara serius. Jangan mencampuradukkan kebebasan politik dengan tindakan yang berpotensi menyerang ketertiban konstitusional,” ungkapnya.

Kornas Kawan Indonesia berharap Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, sekaligus mendorong pembenahan sistem pengawasan terhadap aparat dan penggunaan instrumen intelijen negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan. Presiden harus dilindungi dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, bukan karena persoalan personal, tetapi karena menyangkut kehormatan institusi kepresidenan, kedaulatan, dan keberlangsungan pemerintahan Republik Indonesia. Bongkar seluruh fakta, ungkap aktor intelektualnya, dan apabila unsur makar terbukti, proses dengan ketentuan hukum yang paling tepat. Jangan biarkan negara dikhianati dari dalam,” pungkas Arief Darmawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *