JAKARTA – BELA RAKYAT – Ketua Presidium KAHMI Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Hermanto, menilai putusan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik panjang mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden.
Menurut Hermanto, putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang dinilainya tidak sah dan batal demi hukum, selaras dengan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hermanto, yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, berpandangan bahwa putusan kedua lembaga negara tersebut semestinya menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Putusan dua lembaga negara itu bersifat final, mengikat, dan inkrah. Kedua putusan itu mestinya mengakhiri semua proses hukum dan semua perdebatan yang tidak perlu. Selanjutnya, para pihak harus legawa menerima putusan tersebut,” ujar Hermanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, setelah adanya putusan hukum tersebut, sudah saatnya persoalan ini tidak terus-menerus menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat. Menurutnya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan Gibran untuk mengambil langkah politik yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan bangsa.
“Dengan momentum yang meyakinkan itu, seharusnya dan sudah saatnya Gibran Rakabuming Raka, demi menegakkan keadilan, moral, dan etika bangsa, segera menyatakan mundur dari jabatan Wakil Presiden,” tegasnya.
Mundur Dinilai sebagai Pilihan Terhormat
Hermanto menegaskan, pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden merupakan pilihan terbaik dan terhormat bagi Gibran apabila mempertimbangkan persoalan legalitas ijazah dan Suket penyetaraan pendidikan SMA yang menjadi polemik.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk sikap kenegarawanan sekaligus penghormatan terhadap prinsip keadilan, etika, dan kehidupan demokrasi konstitusional.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme penentuan penggantinya telah diatur dalam konstitusi, yakni melalui proses yang melibatkan DPR dan MPR sebagaimana ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mundur dari jabatan Wakil Presiden merupakan pilihan terbaik dan terhormat bagi Gibran karena aspek legalitas hukum status ijazah dan Suket penyetaraan SMA sudah bersifat final, mengikat, dan inkrah. Selanjutnya, proses politik penentuan pengganti Wakil Presiden dapat ditempuh melalui DPR dan MPR sebagai jalan konstitusional sesuai UUD NRI 1945,” ungkapnya.
Ajak Akhiri Polarisasi dan Perdebatan Publik
Lebih lanjut, Hermanto mengingatkan bahwa polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran telah berlangsung cukup lama dan turut memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Ia menyebut, selama kurang lebih dua tahun, masyarakat terus dihadapkan pada perdebatan yang berkepanjangan mengenai persoalan ijazah dan penyetaraan pendidikan tersebut.
Karena itu, ia berharap Gibran dapat menunjukkan sikap negarawan dan nasionalisme dengan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun politik.
“Sudah saatnya Gibran menunjukkan sikap negarawan dan nasionalisme bangsa. Sudah kurang lebih dua tahun masyarakat terbelah hanya sekadar debat soal ijazah. Dengan menyatakan mundur dari jabatan Wakil Presiden, maka akan menurunkan tensi politik hingga meredakan debat publik yang tak kunjung selesai,” katanya.
Hermanto menilai, stabilitas demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui prosedur politik dan perebutan kekuasaan, tetapi juga membutuhkan keteladanan moral, kedewasaan dalam menyikapi persoalan hukum, serta kesediaan semua pihak menerima keputusan lembaga negara.
Ia berharap seluruh elemen bangsa dapat mengalihkan perhatian dari polemik yang berkepanjangan menuju agenda pembangunan nasional yang lebih substantif.
Dorong Demokrasi Substansial dan Sehat
Di akhir keterangannya, Hermanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan situasi tersebut sebagai momentum memperkuat demokrasi Indonesia.
Menurutnya, energi bangsa seharusnya diarahkan untuk membangun kehidupan demokrasi yang sehat, produktif, dan bermakna, bukan terus terjebak dalam perdebatan politik yang berpotensi memperlebar perpecahan masyarakat.
“Selanjutnya, kini beri kesempatan bagi elemen anak bangsa membangun demokrasi substansial yang sehat dan bermakna bagi Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI 1945,” pungkas Hermanto.
Ia berharap semangat konstitusi, keadilan, etika, dan persatuan nasional tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.






