Ketika Hukum Mengetuk Pintu Pesantren: Siapa Menjaga Martabat di Balik Seragam?

Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin

Yang lebih mengkhawatirkan daripada kejahatan adalah ketika kewenangan penegakan hukum justru melukai rasa keadilan dan martabat manusia. Hukum semestinya menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, memantik perhatian publik. Peristiwa ini bukan hanya soal prosedur kepolisian, melainkan juga batas kewenangan negara, perlindungan perempuan dan anak, kehormatan lembaga pendidikan, serta etika penegakan hukum.

Kasus bermula dari penyidikan pembakaran dan perusakan warung yang menjual makanan berbahan daging babi. Kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan dan penetapan pengadilan. Pihak pesantren mempersoalkan pelaksanaannya sekitar pukul 03.20 dini hari, saat santriwati sedang tidur, serta menduga adanya intimidasi, perlakuan tidak pantas, dan penyitaan barang milik pesantren.

Kedua keterangan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Kita tidak boleh tergesa-gesa menghakimi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan pihak yang merasa dirugikan, terlebih karena sebagian penghuni pesantren adalah anak-anak yang membutuhkan perlindungan fisik dan psikologis.

Pembakaran dan perusakan tetap harus diproses. Namun, penegakan hukum tidak boleh menimbulkan persoalan hukum dan kemanusiaan baru. Legalitas tidak otomatis membenarkan semua cara. Setiap tindakan aparat harus tunduk pada prosedur, proporsionalitas, HAM, dan etika profesi.

Respons MUI, Komnas HAM, Ombudsman, serta pemerhati pesantren patut diapresiasi karena mendorong klarifikasi, pemeriksaan, perlindungan santri, evaluasi prosedur, dan pemulihan psikologis. Pernyataan Polri untuk mendalami keluhan secara profesional juga penting, tetapi harus diwujudkan melalui pemeriksaan transparan dan pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran.

Beberapa langkah perlu segera dilakukan, diantaranya membuka kronologi dan dasar penggeledahan, memeriksa petugas serta pemberi perintah melalui mekanisme independen, mengembalikan barang yang tidak terkait perkara, menyediakan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi santriwati, serta mengevaluasi SOP penggeledahan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren putri.

Persoalan ini jangan diarahkan menjadi pertentangan agama atau identitas. Membela pesantren bukan berarti membenarkan pembakaran, sebagaimana menghormati pemilik warung tidak berarti membenarkan tindakan aparat yang melampaui batas. Keadilan harus melindungi semua pihak secara setara.

Pesantren bukan sekadar tempat belajar agama, melainkan ruang pendidikan dan pembentukan karakter. Menghormatinya bukan berarti memberi kekebalan hukum, tetapi memastikan setiap proses berlangsung profesional, manusiawi, dan bermartabat.

Kritik terhadap aparat bukan permusuhan terhadap kepolisian. Kritik yang konstruktif justru diperlukan untuk memperbaiki dan menjaga kehormatan institusi negara. Kita membutuhkan polisi yang tegas terhadap kejahatan, santun terhadap manusia, pesantren yang bermartabat dan taat hukum, serta masyarakat yang kritis tanpa mudah terprovokasi.

Keamanan tanpa keadilan melahirkan ketakutan. Kewenangan tanpa etika menjadi kesewenang-wenangan. Hukum tanpa nurani kehilangan kepercayaan.

Seragam memberikan kewenangan, tetapi nurani memberi arah. Hukum menetapkan batas, sedangkan kemanusiaan memberi makna. Negara yang kuat bukanlah negara yang ditakuti rakyatnya, melainkan negara yang membuat semua orang merasa aman, terlindungi, dan diperlakukan adil.

Polisi membutuhkan kepercayaan rakyat. Pesantren membutuhkan perlindungan negara. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Dan negara membutuhkan ketiganya untuk menjaga keutuhan kehidupan berbangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *