JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengecam tindakan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia meminta kepolisian mengevaluasi cara penanganan perkara agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren.
Gus Falah menegaskan, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kewenangan aparat dalam melakukan penyelidikan bukan berarti dapat mengesampingkan prosedur hukum maupun aspek kemanusiaan.
Menurutnya, lingkungan pesantren merupakan tempat pendidikan dan pembinaan keagamaan yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, setiap tindakan aparat di kawasan tersebut semestinya dilakukan secara terukur, profesional, dan mempertimbangkan kondisi para santri.
“Penegakan hukum tidak boleh justru melahirkan persoalan hukum baru. Aparat harus memastikan setiap tindakan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap anak,” tegas Gus Falah, Sabtu (31/10/2026).
Legislator PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan perlunya tindakan penggerebekan apabila tujuan aparat hanya untuk meminta keterangan dari penghuni pondok pesantren.
Ia berpandangan, kepolisian memiliki mekanisme pemanggilan yang dapat dilakukan secara patut dan manusiawi. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan tindakan yang berpotensi menimbulkan kepanikan dan trauma bagi penghuni pesantren.
“Jangan sampai cara aparat bertindak justru membuat anak-anak yang sedang menempuh pendidikan agama mengalami ketakutan. Kalau hanya membutuhkan keterangan, ada mekanisme pemanggilan yang bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Gus Falah menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan yang dilakukan aparat tidak menemukan bukti keterlibatan penghuni Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an dalam peristiwa tersebut.
Ia meminta kepolisian tidak mengabaikan fakta tersebut dalam melakukan evaluasi. Menurutnya, seseorang yang dimintai keterangan dalam suatu perkara, terlebih dalam kapasitas sebagai saksi, tetap memiliki hak yang wajib dihormati.
Gus Falah mengingatkan bahwa profesionalitas kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan kemampuan melindungi masyarakat selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut kepada aparat. Polisi hadir untuk memberikan perlindungan, menciptakan rasa aman, dan menegakkan keadilan. Karena itu, setiap tindakan harus terukur dan tidak boleh sewenang-wenang,” katanya.
Ia pun berharap institusi kepolisian menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar penanganan perkara ke depan lebih mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak perempuan dan anak.
“Pesantren adalah tempat pendidikan generasi bangsa. Negara harus memastikan anak-anak di dalamnya terlindungi. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan, bukan menghadirkan ketakutan,” pungkas Gus Falah.





