PAPUA – BELA RAKYAT – Tokoh Papua, Habelino Sawaki, SH., MSi (Han), menilai anggapan bahwa kasus dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan pengalihan isu sebagai kesimpulan yang tidak tepat dan cenderung mengabaikan substansi persoalan.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan perkara luar biasa yang tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, bahkan kemungkinan adanya agenda politik yang lebih besar apabila ditemukan bukti keterkaitan dengan upaya penggulingan kekuasaan.
Habelino mengatakan, publik perlu menggunakan logika yang sehat dan berpikir kritis dalam menyikapi perkembangan kasus dugaan penyadapan telepon Presiden yang menyeret seorang jenderal berinisial LSP. Terlebih, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan banyak orang yang memiliki jabatan strategis di lingkungan institusi negara, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tindakan individual.
“Logika pengalihan isu terjadi ketika sebuah persoalan besar sengaja dialihkan dengan memunculkan persoalan lain yang lebih kecil untuk menggeser perhatian publik”, ujar Habelino.
Sementara itu, dugaan penyadapan komunikasi seorang kepala negara justru merupakan persoalan yang sangat besar, serius, dan menggemparkan, bahkan jauh lebih besar daripada isu demonstrasi massa, kebakaran hutan, dan berbagai persoalan lainnya.
“Bagaimana mungkin sebuah kasus yang skalanya jauh lebih besar disebut sebagai pengalihan isu dari persoalan yang lebih kecil?” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan penyadapan dilakukan melalui koordinasi sejumlah pihak dengan memanfaatkan akses, kewenangan, dan jabatan strategis dalam institusi negara, penyidik harus mengungkap apakah terdapat operasi yang terorganisasi dengan tujuan tertentu.
“Sebab, penggunaan kewenangan dan fasilitas strategis negara untuk mengakses komunikasi Presiden merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu sistem perlindungan informasi dan keamanan pemerintahan”, jelasnya.
Menurutnya, hal yang perlu didalami bukan hanya aktivitas penyadapan, melainkan juga kemungkinan adanya rantai komando, pembagian peran, sumber pendanaan, aliran informasi, serta pihak yang menjadi pengendali operasi.
Apabila seluruh unsur tersebut mengarah pada satu tujuan politik, yakni melemahkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka penyidik harus menguji kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana makar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini tidak boleh berhenti pada siapa operator penyadapannya. Harus dibuka siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan”, tegasnya.
Jika melibatkan banyak orang dengan jabatan strategis negara dan terdapat tujuan bersama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, maka persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran penyadapan. Ada kemungkinan dimensi makar yang harus didalami berdasarkan bukti hukum.
Habelino menambahkan, dugaan operasi yang melibatkan banyak orang dan pemanfaatan posisi strategis di institusi negara perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, apabila kewenangan negara digunakan secara terkoordinasi untuk menjalankan agenda di luar kepentingan konstitusional, hal tersebut dapat mengancam integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa makar tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya penyadapan, banyaknya pihak yang terlibat, ataupun jabatan strategis yang dimiliki seseorang. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, komunikasi perintah, koordinasi, dan persiapan nyata untuk melaksanakan tujuan tersebut, maka konstruksi dugaan makar harus ditelusuri secara serius.
“Jika ini merupakan operasi yang terorganisasi, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menyadap Presiden, tetapi apakah ada agenda yang lebih besar di balik operasi tersebut. Apakah ada upaya sistematis untuk mengumpulkan informasi, membangun tekanan politik, melemahkan kewibawaan Presiden, hingga mempersiapkan penggulingan kekuasaan? Semua itu harus dijawab melalui penyidikan yang transparan dan berbasis bukti,” ujarnya.
Di sisi lain, Habelino juga mempertanyakan momentum kembali mengemukanya persoalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk kehadirannya di pengadilan untuk menunjukkan ijazah, ketika perhatian publik sedang tertuju pada kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
“Jika berbicara tentang pengalihan isu, justru kemunculan kembali persoalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk kehadirannya di pengadilan untuk menunjukkan ijazah, dapat dipertanyakan apakah momentum tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari kasus penetapan Jenderal LSP sebagai tersangka dugaan penyadapan komunikasi Presiden”, jelasnya.
Menurutnya, persoalan ijazah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Lantas, mengapa baru sekarang momentum pembuktian di pengadilan menjadi sorotan besar, ketika publik sedang ramai membicarakan dugaan penyadapan terhadap kepala negara?” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pertanyaan mengenai momentum tersebut harus ditempatkan sebagai kritik terhadap dinamika perhatian publik, bukan sebagai tuduhan bahwa terdapat kesengajaan untuk mengalihkan isu.
“Kesimpulan mengenai adanya agenda tertentu tetap harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan”, tuturnya.
Lebih lanjut, Habelino mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan persoalan hukum yang bersifat individual dengan persoalan yang berpotensi berdampak luas terhadap keamanan dan kewibawaan negara.
Menurutnya, tuduhan mengenai keaslian ijazah pejabat publik merupakan persoalan hukum yang harus dihormati proses penyelesaiannya. Namun, dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara memiliki dimensi berbeda karena menyangkut perlindungan informasi strategis, keamanan Presiden, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan latah mengikuti jalan pikiran orang lain, apalagi menerima sebuah narasi tanpa mengujinya terlebih dahulu. Gunakan akal sehat, berpikir kritis, dan bangun argumentasi berdasarkan logika serta fakta. Jangan sampai kita justru salah menempatkan persoalan besar sebagai persoalan kecil, hanya karena terjebak dalam narasi pengalihan isu,” tegasnya.
Habelino mendesak agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyelidikan harus mampu menjangkau kemungkinan aktor intelektual, struktur komando, jaringan komunikasi, motif, serta tujuan akhir dari dugaan operasi penyadapan tersebut.
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan jabatan, akses, maupun instrumen institusi negara untuk menjalankan kepentingan politik yang bertentangan dengan konstitusi. Apabila ditemukan bukti adanya persiapan terorganisasi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Karena itu, dugaan operasi penyadapan terhadap Presiden tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika ada indikasi keterlibatan jaringan yang terorganisasi dan tujuan penggulingan kekuasaan, negara wajib mengungkapnya sampai ke aktor intelektualnya. Jangan hanya membongkar operator, tetapi biarkan perancang dan pengendalinya tidak tersentuh hukum,” pungkas Habelino.






