Prabowo di Urutan Pertama! Andi Mallarangeng: Siapa Dalang Penyadapan 43 Tokoh

JAKARTA – BELA RAKYAT – Dugaan skandal penyadapan politik yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) kembali menjadi sorotan. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng melontarkan sejumlah pertanyaan kritis melalui dua video yang diunggah di akun Facebook pribadinya, @andi.mallarangeng.756, pada 3 dan 4 November 2026.

Dalam dua video tersebut, Andi tidak hanya mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan, tetapi juga menyinggung beredarnya daftar sekitar 43 tokoh nasional yang disebut-sebut menjadi target penyadapan.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan paling serius yang diangkat Andi adalah apakah praktik tersebut berkaitan dengan kepentingan politik tertentu, bahkan diduga memiliki agenda untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Video pertama: Penyadapan politik untuk kepentingan siapa?

Dalam video pertama yang diunggah pada 3 November 2026, Andi tampil mengenakan kemeja kotak-kotak. Ia mengangkat pertanyaan besar yang menjadi inti persoalan:

“Penyadapan Politik: Untuk apa? Untuk menjatuhkan presiden? Untuk kepentingan siapa?”

Andi mempertanyakan tujuan penyadapan yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Menurutnya, apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar penyelidikan tindak pidana yang sah, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen kepentingan politik.

Ia juga menyoroti luasnya lingkup pihak yang disebut-sebut menjadi sasaran, mulai dari mantan Presiden Joko Widodo, petinggi kepolisian, kalangan partai politik, media massa hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Andi bahkan menyinggung dugaan bahwa LSM hanya berperan sebagai operator untuk meneruskan informasi kepada pihak ketiga.

Untuk menggambarkan seriusnya persoalan tersebut, ia membandingkannya dengan skandal Watergate di Amerika Serikat yang berujung pada kejatuhan Presiden Richard Nixon.

Di kolom komentar, Andi juga menegaskan, “Penyadapan tanpa investigasi kriminal itu ilegal.”

Video kedua: Siapa saja dari 43 tokoh yang diduga disadap?

Sehari berselang, pada 4 November 2026, Andi kembali mengunggah video lanjutan. Kali ini ia mengenakan baju batik dengan mengangkat pertanyaan: “Siapa yang disadap dan siapa yang tidak disadap?”

Dalam video tersebut, Andi mengaku telah melihat daftar yang beredar dan memuat sekitar 43 nama yang diduga menjadi target penyadapan oleh pihak yang dikaitkan dengan tersangka dalam perkara tersebut.

“Saya melihat ada daftar beredar, sekitar 43 nama yang disadap. Di urutan teratas ada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut kemudian diikuti sejumlah pertanyaan yang menyentuh lingkaran elite politik dan pemerintahan nasional.

Ia mempertanyakan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut masuk dalam daftar tersebut. Andi juga menyinggung nama Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, serta Presiden ke-7 Joko Widodo.

Tidak berhenti di situ, Andi turut mempertanyakan apakah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum Partai Golkar juga menjadi target penyadapan.

Bagi Andi, persoalan ini harus dijawab secara terbuka. Publik berhak mengetahui siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang tidak disadap, serta apa dasar dan tujuan tindakan tersebut.

“Pertanyaan-pertanyaan ini butuh jawaban. Rakyat berhak mendapat penjelasan, apakah penyadapan ini tebang pilih?” tegasnya.

Bongkar seluruh jaringan, jangan berhenti pada operator

Dua video Andi Mallarangeng tersebut menghadirkan tiga persoalan strategis yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, mengungkap motif dan tujuan dugaan penyadapan. Apakah benar berkaitan dengan penegakan hukum atau justru terdapat kepentingan politik di baliknya?

Kedua, memastikan kebenaran daftar sekitar 43 nama yang beredar. Jika daftar tersebut autentik, siapa saja yang menjadi target dan bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan?

Ketiga, mengungkap seluruh rantai keterlibatan, mulai dari operator lapangan, pihak yang menerima informasi, hingga kemungkinan aktor intelektual yang mengendalikan operasi tersebut.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaksana di lapangan. Jika ditemukan bukti adanya jaringan yang lebih luas, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Dugaan penyadapan terhadap kepala negara, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

Rakyat berhak mengetahui kebenaran. Siapa yang menyadap, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa? Semua harus dibuka berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *