MY Esti Wijayati: RUU Statistik Harus Menjawab Tantangan Data Nasional di Era Digital

PADANG: BELA RAKYAT –  Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik memasuki tahap yang semakin krusial. Komisi X DPR RI turun langsung ke daerah untuk menghimpun berbagai masukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan para pemangku kepentingan guna memastikan regulasi baru mampu menjawab tantangan penyelenggaraan statistik nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik ke Provinsi Sumatera Barat, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru tidak boleh hanya berangkat dari kajian normatif, tetapi harus berakar pada persoalan nyata yang dihadapi penyelenggara statistik di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Masukan dari daerah sangat penting agar RUU tentang Statistik tidak hanya disusun berdasarkan kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam penyelenggaraan statistik di lapangan,” tegas MY Esti Wijayati.

Mengurai Persoalan Statistik Nasional

Menurut Esti, Komisi X DPR RI saat ini bersama pemerintah sedang membahas penyempurnaan RUU Statistik dengan melibatkan berbagai kementerian, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Pembahasan tersebut dilandasi evaluasi bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi perkembangan digitalisasi pemerintahan, kebutuhan integrasi data nasional, serta standar statistik internasional yang terus berkembang.

Hasil pembahasan Panja dan berbagai kunjungan kerja sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan statistik nasional. Salah satunya ialah koordinasi antarlembaga yang belum berjalan optimal, baik antara pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun BPS sebagai penyelenggara statistik nasional.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kualitas data yang seharusnya menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Penguatan Kelembagaan Jadi Sorotan

Komisi X DPR RI menilai penguatan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting yang harus diakomodasi dalam RUU Statistik.

Selama ini, pembagian statistik ke dalam kategori statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus dinilai berpotensi menimbulkan fragmentasi data karena batas kewenangan yang terlalu kaku.

Esti menjelaskan bahwa pengembangan jenis statistik yang lebih adaptif diperlukan agar seluruh data nasional dapat terintegrasi secara lebih baik sehingga menghasilkan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Statistik, khususnya terkait urgensi penguatan kelembagaan penyelenggaraan statistik dan pengembangan jenis statistik agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Esti.

Integrasi Data Masih Menjadi Tantangan

Selain kelembagaan, persoalan integrasi sistem data antar pemerintah daerah juga menjadi perhatian utama Komisi X DPR RI.

Lemahnya integrasi data menyebabkan pemanfaatan informasi statistik belum sepenuhnya optimal dalam mendukung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Padahal, pembangunan nasional memerlukan data yang konsisten, mudah diakses, serta memiliki standar yang sama agar kebijakan pemerintah dapat disusun secara tepat sasaran.

Komisi X juga menilai bahwa ekosistem statistik nasional masih memerlukan kolaborasi yang lebih luas dengan perguruan tinggi, lembaga statistik swasta, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Menyerap Pengalaman Daerah

Dalam forum tersebut, Komisi X DPR RI secara khusus meminta BPS Provinsi Sumatera Barat beserta seluruh jajaran BPS kabupaten/kota menyampaikan berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan statistik di daerah.

Masukan yang diminta meliputi metodologi pendataan, kualitas sumber data, proses bisnis statistik, kesiapan infrastruktur digital, hingga penguatan sumber daya manusia statistik.

Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih implementatif dan mampu menjawab kebutuhan daerah.

Sensus Ekonomi 2026 Ikut Dievaluasi

Selain membahas substansi RUU Statistik, Komisi X DPR RI juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sumatera Barat.

Esti menegaskan bahwa sensus merupakan instrumen strategis negara untuk memperoleh gambaran riil kondisi perekonomian nasional sehingga hasilnya menjadi fondasi dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala di lapangan, termasuk adanya penolakan sebagian masyarakat terhadap kegiatan pendataan.

Karena itu, Komisi X DPR RI memberi ruang kepada para petugas sensus untuk menyampaikan pengalaman serta hambatan yang mereka hadapi selama proses pendataan berlangsung.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelaksanaan sensus dan survei nasional di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya data statistik sebagai dasar pembangunan Indonesia.

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *