JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) memasuki fase penting. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar sistem hukum nasional.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PERADI Profesional dan kalangan akademisi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam forum tersebut, Soedeson menyoroti berbagai masukan yang berkembang, khususnya mengenai perlunya pengaturan yang memberikan kepastian hukum terhadap transaksi elektronik dan dokumen elektronik yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari hubungan hukum internasional.
Transaksi Elektronik Dinilai Harus Diakomodasi
Menurut Soedeson, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat melakukan hubungan hukum, termasuk dalam aktivitas bisnis, pendidikan, hingga administrasi lintas negara. Karena itu, RUU HPI dinilai tidak boleh tertinggal dari perkembangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah akademisi dan praktisi hukum memberikan masukan agar transaksi elektronik maupun dokumen elektronik memperoleh perhatian khusus dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Masukan teman-teman ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, misalnya mengenai transaksi elektronik dan dokumen elektronik. Zaman sudah berubah, sekarang ini kita sudah masuk ke zaman digital,” ujar Soedeson Tandra.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dinamika digital menjadi salah satu isu penting yang sedang dicermati dalam pembahasan RUU HPI.
Contoh Kasus Ijazah Elektronik Jadi Perhatian
Dalam paparannya, Soedeson juga memberikan contoh konkret mengenai persoalan yang muncul akibat perkembangan digital.
Ia menyinggung lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang memperoleh ijazah dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam praktiknya, menurut Soedeson, masih terdapat kendala ketika dokumen tersebut harus melalui proses verifikasi maupun penyesuaian di Indonesia.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi gambaran bahwa perkembangan teknologi telah menghadirkan tantangan hukum baru yang membutuhkan kepastian melalui regulasi yang tepat.
Dengan demikian, pembentukan RUU HPI diharapkan mampu menjadi payung hukum yang relevan terhadap perkembangan hubungan hukum internasional di era digital.
Teknik Penyusunan Regulasi Harus Tepat
Selain menyoroti substansi digital, Soedeson menegaskan bahwa kualitas teknik penyusunan undang-undang juga menjadi perhatian utama Pansus.
Ia mengingatkan bahwa RUU HPI seharusnya hanya mengatur norma-norma pokok, sedangkan ketentuan yang bersifat teknis diserahkan kepada undang-undang sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
“Perlu kita pahami dulu bahwa Undang-Undang HPI ini harus mempunyai teknik perundang-undangan yang baik agar mengatur pokok-pokok saja. Kemudian yang detail itu kita serahkan kepada undang-undang organiknya,” terang Soedeson.
Pandangan tersebut menunjukkan upaya menjaga harmonisasi antarperaturan sehingga setiap regulasi memiliki ruang pengaturan yang jelas sesuai kewenangannya.
Berbagai Persoalan Hukum Perdata Internasional Ikut Dikaji
Pembahasan RUU HPI tidak hanya menyentuh isu transaksi digital. Dalam RDPU tersebut, Soedeson juga membuka ruang pembahasan terhadap berbagai persoalan hukum perdata internasional lainnya.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain:
1. kewarganegaraan;
2. perkawinan campuran;
3. hukum waris;
4. kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata internasional; serta
5. pengaturan yang tetap berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepentingan nasional.
Berbagai masukan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU HPI agar mampu menjawab dinamika hubungan hukum lintas negara.
Masukan Tertulis Diminta untuk Penyempurnaan RUU
Di penghujung rapat, Soedeson meminta seluruh akademisi maupun praktisi hukum yang hadir agar seluruh pandangan dan usulan tidak berhenti dalam forum diskusi semata.
Ia berharap seluruh masukan disampaikan secara tertulis sehingga dapat menjadi bahan pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus DPR RI.
“Kami minta seluruh poin masukan disampaikan secara tertulis agar menjadi bahan penyempurnaan pembahasan RUU HPI,” pungkas Soedeson.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pansus DPR RI untuk menghimpun berbagai pandangan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam rangka menyempurnakan substansi RUU Hukum Perdata Internasional, termasuk agar mampu merespons perkembangan transaksi serta dokumen elektronik yang terus berkembang di era digital.






