Komisi IX DPR Soroti Aturan Donor Darah: Kemenkes Harus Bedakan Darah dan Plasma

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera menyederhanakan regulasi tentang pengelolaan darah dan plasma darah.

Desakan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Netty menilai, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sudah mengatur bahwa donor darah menganut prinsip kesukarelaan. Namun, aturan turunan terkait plasma darah masih belum jelas dan perlu dibedakan secara tegas.
“Kita punya UU Kesehatan 2023, sudah sangat jelas bahwa kalau bicara darah, prinsipnya kesukarelaan. Tapi jika bicara plasma, maka itu yang harus ditegakkan,” ujar Netty.
Legislator Fraksi PKS itu juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pendonor. Menurutnya, regulasi harus menjamin keamanan data pribadi pendonor serta jaminan kesehatan pasca-donor.

Ia mempertanyakan apakah selama ini ada kasus kebocoran data atau dampak kesehatan yang dialami pendonor yang belum tertangani karena belum adanya aturan yang detail.

Berkaca dari pandemi Covid-19, di mana plasma konvalesen sempat digunakan untuk terapi, Netty menilai Indonesia perlu belajar dari praktik terbaik negara lain dalam tata kelola plasma sebagai bahan baku obat.

“Harus jelas mana yang atas dasar kesukarelaan, dan mana yang memang dibutuhkan sebagai terapi plasma obat. Hak dan kewajiban pendonor harus jelas,” katanya.

Karena itu, Netty secara resmi mengusulkan agar pimpinan Komisi IX mengundang Menteri Kesehatan untuk membahas menyeluruh mulai dari pengolahan, pengelolaan, pemanfaatan darah, hingga pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *