JAKARTA – BELA RAKYAT – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola dana haji. Revisi tersebut diarahkan khusus untuk mengoptimalkan hasil investasi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Revisi UU yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dan saat ini tengah dibahas bersama pemerintah tersebut, menurut Marwan, bukan untuk mengoreksi atau mengevaluasi kinerja BPKH selama ini.
“Revisi ini bukan untuk mengoreksi kinerja BPKH. Pengelolaan selama ini sudah baik dan diawasi berlapis. Tapi kita ingin memberikan ruang yang lebih optimal agar dana jemaah bisa dikelola secara lebih produktif dan menghasilkan nilai manfaat yang jauh lebih besar,” ujar Marwan.
Hal tersebut disampaikan Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.
Imbal Hasil Masih di Bawah Target
Marwan mengungkapkan alasan utama revisi harus segera dilakukan adalah capaian imbal hasil investasi BPKH yang masih belum optimal.
Saat ini, imbal hasil investasi BPKH masih berada di kisaran 6 persen. Angka tersebut jauh di bawah target yang ditetapkan BPKH sendiri sebesar 7,9 persen pada tahun 2026.
Bahkan, realisasi sepanjang tahun 2025 hanya mencapai 6,86 persen, lebih rendah dibandingkan asumsi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen.
“Pasal-pasal itu harus segera dilakukan perubahan,” kata Marwan Dasopang.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, jika pasal-pasal yang menghambat investasi tidak segera direvisi, maka potensi dana haji yang sangat besar tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.
Dua Persoalan Utama Penghambat Investasi
Menurut Marwan, ada dua persoalan fundamental yang menghambat optimalisasi investasi BPKH.
Pertama, penempatan dana masih didominasi pada instrumen yang relatif konservatif dan aman, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Kedua, adanya ketentuan tanggung renteng dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 yang berlaku saat ini.
“Karena ada klausul tanggung renteng, pengelola menjadi sangat berhati-hati, bahkan cenderung takut mengambil keputusan investasi yang lebih progresif. Padahal dana ini harus berkembang,” ungkapnya.
Akibat dua faktor tersebut, BPKH belum berani masuk lebih dalam ke instrumen investasi yang memberikan return lebih tinggi namun tetap sesuai prinsip syariah.
Dorong Imbal Hasil Dua Digit
Karena itu, Komisi VIII DPR RI secara tegas mendorong BPKH untuk meningkatkan kinerja investasi hingga mampu menghasilkan imbal hasil dua digit, dengan target minimal 10 persen.
Marwan menilai capaian 9 persen sekalipun masih belum memenuhi harapan di tengah besarnya dana kelolaan.
“Saya katakan 9 persen pun belum memenuhi harapan kita. Kita harus berani menargetkan minimal 10 persen,” tegasnya.
Ia membuat simulasi, dengan total dana kelolaan BPKH saat ini sekitar Rp184 triliun dan terus tumbuh mendekati Rp200 triliun, jika mampu menghasilkan imbal hasil 10 persen, maka nilai manfaat yang diperoleh bisa mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
“Bayangkan kalau Rp200 triliun bisa menghasilkan 10 persen, itu Rp20 triliun nilai manfaatnya. Ini angka yang sangat besar,” kata Marwan.
Untuk Biaya Haji dan Dana Cadangan
Menurut Marwan, besarnya nilai manfaat tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas dan berkelanjutan.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk tiga kepentingan utama: mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah bisa lebih terjangkau, untuk mendukung operasional BPKH, dan yang terpenting untuk membentuk dana cadangan haji yang kuat.
“Dengan nilai manfaat yang besar, kita tidak terus-menerus membebani jemaah. Keberlanjutan keuangan haji bisa lebih terjamin untuk jangka panjang,” jelasnya.
Tetap Kedepankan Kehati-hatian
Marwan menegaskan, dorongan untuk investasi yang lebih agresif tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia memastikan pengelolaan dana haji saat ini telah berada dalam sistem pengawasan berlapis.
Selain pengawasan internal oleh Dewan Pengawas dan Komite, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan nilai manfaat dana haji. Sementara dari sisi keuangan, laporan keuangan BPKH juga diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan keuangan BPKH dalam beberapa periode terakhir selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Artinya tata kelolanya sudah on the track. Jadi revisi UU ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas investasi tanpa mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian,” pungkas Marwan.






