Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Dibentuk Independen di Luar Kejaksaan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai, BPA idealnya tidak berada di bawah institusi penegak hukum manapun. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Soedeson, pengelolaan aset sitaan dan rampasan membutuhkan lembaga yang transparan dan bebas konflik kepentingan. Selama ini, publik masih meragukan transparansi dalam proses penyitaan hingga lelang aset.

Bacaan Lainnya

“Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen,” ujarnya.

Politisi Fraksi Golkar itu mengingatkan bahaya jika satu institusi merangkap semua kewenangan.

“Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan seharusnya fokus pada tugas utamanya sebagai penuntut umum dan pemberantasan kejahatan terorganisir. Sementara urusan pengelolaan aset diserahkan kepada badan khusus yang memiliki mandat jelas dalam RUU Perampasan Aset.

Untuk itu, Soedeson mendesak agar Badan Pemulihan Aset (BPA) dibentuk sebagai lembaga independen, bukan di bawah Kejaksaan Agung.

Soedeson menilai, jika Kejaksaan menguasai seluruh proses mulai dari penyitaan, penilaian, penyimpanan hingga pelelangan aset, maka rawan konflik kepentingan.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola aset yang akuntabel agar aset rampasan benar-benar kembali untuk pemulihan ekonomi negara, bukan menimbulkan kecurigaan publik.

Ia juga menyebut Kejaksaan memiliki beban kerja yang sudah sangat besar di bidang penegakan hukum, sehingga pengelolaan aset lebih tepat ditangani badan khusus.

Logikanya sederhana. Ketika satu lembaga yang menyita, juga yang menilai harga, menyimpan, dan melelangnya sendiri, maka prinsip check and balances hilang. Publik akan terus bertanya-tanya soal transparansi.

Karena itu, ia mendorong BPA yang diamanatkan dalam RUU Perampasan Aset dibentuk sebagai badan independen di luar aparat penegak hukum. Tujuannya agar Kejaksaan bisa kembali fokus pada fungsi utamanya menuntut, memberantas kejahatan terorganisir, dan memulihkan keuangan negara, tanpa dibebani urusan manajerial aset.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *