DENPASAR – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mengingatkan agar penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lagi menimbulkan praktik bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum.
Hal itu disampaikan Sudding saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Bali, Jumat (25/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan BNNP Bali.
Menurut Sudding, KUHAP baru sejatinya sudah memperkuat mekanisme koordinasi. Kuncinya adalah persamaan persepsi dan gelar perkara bersama sejak awal penanganan kasus.
“Prinsipnya jangan sampai ada lagi bolak-balik berkas. Penyidik dan penuntut umum harus duduk bersama, gelar perkara bersama untuk menyamakan pemahaman,” ujar Sudding.
Ia menjelaskan, semangat dalam KUHAP baru adalah menempatkan penyidik dan jaksa penuntut umum pada posisi yang setara, saling mendukung dan melengkapi, bukan saling menunggu.
“Kalau gelar perkara dilakukan bersama sejak awal, tidak ada lagi alasan berkas dinyatakan tidak lengkap, baik formil maupun materiil,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyoroti masih adanya celah dalam implementasi KUHAP baru. Ia menyebut belum adanya aturan pelaksana terkait kewenangan jaksa saat hasil penyidikan dinilai belum cukup alat bukti, berpotensi menimbulkan beda tafsir.
Kajati Bali meminta dukungan Komisi III agar aturan pelaksana yang diamanatkan Pasal 63 KUHAP segera diperjelas.
Menanggapi itu, Sudding menilai persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi hambatan. Menurutnya, pembagian kewenangan sudah jelas diatur, dan koordinasi yang diatur dalam Pasal 58 KUHAP menjadi kunci untuk menjembatani perbedaan persepsi tersebut.
“Ini bukan hambatan, ini soal profesionalitas dan kemauan untuk berkoordinasi,” kata legislator tersebut.
Sementara itu, Kejati Bali menyampaikan bahwa sinergi antara Kejati, Polda, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik untuk mengoptimalkan penanganan perkara di wilayah Bali.






