Pansus: RUU HPI Jadi Payung Hukum Kuat Tangani Perkara Perdata Lintas Negara

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) Soedison Tandra menegaskan urgensi RUU HPI sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Persoalannya bukan lagi soal perlu atau tidak, melainkan bagaimana memastikan RUU ini menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum perdata nasional secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Soedison saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kantor Hamza dan Kantor Hukum Assegaf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, RUU HPI saat ini telah dibahas secara intensif dengan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, hakim, notaris, organisasi advokat, Kementerian Luar Negeri, hingga masyarakat yang mengalami langsung persoalan hukum lintas negara.

“RUU HPI diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang sistematis dan terintegrasi dalam menangani perkara perdata lintas negara. Pada dasarnya RUU ini harus menjadi payung hukum yang kuat dengan harapan mencegah permainan aparat-aparat kotor,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Adapun materi muatan RUU HPI cukup luas, meliputi subjek hukum perdata, hukum keluarga, benda dan hak kebendaan, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Ia menekankan, RUU HPI tidak boleh disalahgunakan. “Hakikatnya kita tidak mau RUU HPI menjadi alat untuk memeras atau menjatuhkan lawan. Untuk itu pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan masukan dari para ahli,” imbuhnya.

Soedison juga menyoroti bahwa pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia saat ini masih bertumpu pada warisan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23, khususnya Pasal 16, 17, dan 18. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan menghadapi kompleksitas hubungan lintas negara di abad ke-21.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *