Kiai Maman: Audit Forensik Dana Haji Momentum Perkuat Tata Kelola, Bukan Cari Kesalahan

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Sikap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang membuka seluruh data untuk diaudit forensik mendapat dukungan dari DPR.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI, Maman Imanulhaq, menilai langkah BPKH itu sebagai bentuk kedewasaan institusi dalam mengelola dana publik. Ia menegaskan, audit forensik tidak boleh diartikan sebagai vonis adanya pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Dana haji itu amanah umat, jumlahnya sangat besar, dan masa tunggunya panjang. Wajar kalau pertanggungjawabannya harus ekstra ketat,” ujar Maman, anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan haji, Rabu (30/9/2026).

Menurut Maman, justru dengan membuka diri terhadap pemeriksaan, BPKH sedang memperkuat legitimasinya di mata jemaah.
WTP Tidak Bertentangan dengan Forensik
Maman menjelaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih BPKH tidak boleh dibenturkan dengan rencana audit forensik. Keduanya punya fungsi berbeda.

WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Sementara audit forensik menguji kedalaman — apakah rantai data dan transaksi dari hulu ke hilir benar-benar terhubung dan bisa ditelusuri.

“Audit itu untuk menguji fakta, bukan untuk menciptakan kesimpulan duluan. Kalau bersih, sampaikan bersih. Kalau ada kelemahan tata kelola, ya diperbaiki,” kata Maman.

Yang Harus Diuji: Dari Setoran Awal Sampai Nilai Manfaat

Maman mendorong agar audit tidak berhenti di angka-angka laporan keuangan. Ia meminta pemeriksaan menyasar integritas data.

Beberapa titik krusial yang perlu direkonsiliasi:
1. Data jemaah: kesesuaian antara setoran awal, pelunasan, status keberangkatan, pembatalan, dan pengembalian dana.
2. Transparansi nilai manfaat: bagaimana hasil investasi dikelola, berapa kebutuhan likuiditas, dan hubungannya dengan BPIH, Bipih, serta masa tunggu jemaah.
3. Keberlanjutan: apakah model pengelolaan saat ini masih kuat menghadapi lonjakan jumlah jemaah tunggu, kenaikan biaya haji, risiko pasar, dan dinamika ekonomi.

“Jemaah berhak tahu secara utuh, uang mereka dikelola seperti apa, hasilnya berapa, dipakai untuk apa. Semua harus bisa dilacak dokumennya,” ujarnya.

Kawal Agar Objektif

Sebagai mitra pengawas, Maman memastikan Komisi VIII DPR akan mengawal proses audit agar berjalan independen, profesional, berbasis bukti, dan tetap melindungi data pribadi jemaah.

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan istilah ‘forensik’ untuk membangun persepsi negatif sebelum pemeriksaan selesai.

“Semakin besar amanah, semakin kuat sistem pertanggungjawabannya. Prinsipnya sederhana: jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika ada kelemahan, perbaiki. Jika tidak terbukti, umumkan juga secara transparan. Kita butuh kebenaran berbasis bukti, bukan berbasis persepsi,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *