IPR Soroti Perlakuan Berbeda terhadap Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menyoroti perlakuan yang berbeda terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang, menurut informasi yang beredar, tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan.

Menurut Iwan, apabila informasi tersebut benar, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Masyarakat tentu membandingkan dengan banyak tersangka lain yang langsung mengenakan rompi tahanan dan diborgol ketika diperlihatkan kepada publik. Perbedaan perlakuan seperti ini berpotensi memunculkan pertanyaan apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan secara konsisten,” ujar Iwan dalam keterangan persnya, Jakarta, Jum’at (24/7/26).

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata soal penggunaan rompi tahanan atau borgol, melainkan mengenai konsistensi standar perlakuan terhadap setiap tersangka.

“Apabila memang ada standar operasional yang mengatur kapan borgol digunakan atau kapan rompi tahanan dikenakan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” katanya.

Iwan mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip fundamental negara hukum. Karena itu, setiap orang yang berstatus tersangka harus diperlakukan berdasarkan standar yang sama tanpa dipengaruhi jabatan, latar belakang institusi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum justru menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara objektif dan profesional.

“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh proses penanganan perkara yang terlihat adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” jelasnya.

IPR juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan. Namun demikian, prosedur dan perlakuan terhadap setiap tersangka harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya standar ganda.

IPR mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi apabila memang terdapat perbedaan perlakuan dalam proses penahanan tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya adil secara substantif, tetapi juga tampak adil di mata publik.

“Supremasi hukum akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat melihat bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya menjadi slogan,” tutup Iwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *