MAKASSAR – BELA RAKYAT – Persoalan tumpang tindih kewenangan antarlembaga menjadi salah satu sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus.
Saadiah menilai regulasi mengenai profesi kurator harus mampu memberikan kepastian mengenai batas kewenangan sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penanganan perkara kepailitan tidak terganggu oleh kepentingan sektoral masing-masing lembaga.
Sorotan itu disampaikan Saadiah saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Dalam agenda tersebut, DPR menggali masukan dari asosiasi serta praktisi kurator untuk menjadi bahan penyusunan RUU.
Menurut Saadiah, kurator dapat menghadapi kendala ketika menjalankan tugas berdasarkan putusan pengadilan, khususnya dalam penguasaan dan pengamanan aset milik debitor.
“Yang saya catat ternyata ada tumpang tindih ataupun masih ada ego sektoral sesama penegak hukum,” ujar Saadiah.
Politisi Fraksi PKS itu menekankan perlunya pola kerja yang lebih terintegrasi antara kurator dengan lembaga penegak hukum dan institusi terkait. Dengan koordinasi yang baik, aset debitor maupun aset yang berkaitan dengan kepentingan negara dapat diamankan sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan kewenangan, Saadiah juga mendorong agar RUU tersebut memberikan perlindungan hukum bagi kurator yang bekerja secara profesional dan beriktikad baik.
Namun, perlindungan hukum tersebut, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan bagi kurator untuk terbebas dari pertanggungjawaban. Apabila terdapat penipuan, manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau pelanggaran hukum lainnya, kurator tetap harus diproses sesuai aturan.
“Perlindungan ini harus bermakna dalam satu format yang komprehensif,” tegasnya.
Saadiah berpandangan, pembentukan UU Profesi Kurator dan Pengurus juga memiliki dampak terhadap kepastian hukum serta iklim investasi. Sistem kepailitan yang transparan, jelas, dan dapat diprediksi diperlukan agar kepentingan debitor, kreditor, negara, maupun dunia usaha memperoleh perlindungan yang seimbang.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Profesi Kurator dan Pengurus dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya mengatur organisasi profesi, tetapi juga menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperkuat antara lain standar kompetensi dan sertifikasi kurator, organisasi profesi, sistem pengawasan, serta mekanisme koordinasi dengan pengadilan, Kementerian Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.
“Harapannya RUU ini bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. Ini akan melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu menciptakan iklim investasi yang lebih berkeadilan,” kata Saadiah.
Ia menilai masukan dari para praktisi dan organisasi profesi harus diterjemahkan ke dalam norma hukum yang konkret. Dengan demikian, UU yang nantinya lahir diharapkan mampu menciptakan tata kelola kepailitan yang lebih profesional, terintegrasi, memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.






