BAZNAS Luncurkan Program JSB, Sodik: Zakat Harus Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja rentan di Indonesia. Program tersebut menyasar sekitar 100.000 pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, program tersebut menjadi salah satu ikhtiar BAZNAS agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas dan tidak berhenti pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Sodik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip, terkait peluncuran Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) bagi pekerja rentan di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam unggahannya, Sodik menyebut kelompok penerima manfaat berasal dari masyarakat yang selama ini bekerja dan berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, namun menghadapi tingkat kerentanan ekonomi yang cukup tinggi.

Mereka antara lain guru ngaji, marbot masjid, petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pekerja sektor informal, serta kelompok pekerja rentan lainnya yang memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat.

Melalui Program JSB 2026, BAZNAS memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Sodik.

Menurut Sodik, perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu para mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan ketika masyarakat menghadapi kesulitan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan sosial dan ekonomi.

Program JSB 2026 menargetkan 100.000 pekerja rentan yang tersebar sedikitnya di 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Peluncuran dan penyerahan bantuan secara simbolis berlangsung di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolo Sari serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Sodik menekankan, kehadiran JSB merupakan bagian dari upaya menjadikan pengelolaan zakat semakin berdampak bagi kehidupan mustahik. Zakat, menurutnya, dapat dikembangkan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Inilah salah satu ikhtiar agar zakat tidak hanya hadir untuk membantu, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang terus berjuang untuk keluarga dan masyarakat,” tulis Sodik dalam unggahannya.

Program ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses jaminan sosial kepada pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperkuat pendataan pekerja rentan.

Bagi Sodik, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian penting dari semangat zakat yang memberikan manfaat nyata. Melalui JSB, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa lebih aman sekaligus tetap produktif dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan berkontribusi bagi masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan arah BAZNAS pada periode 2026–2031 yang menempatkan zakat sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan kemandirian mustahik.

Dengan Program Jaminan Sosial BAZNAS, zakat kembali diperlihatkan sebagai instrumen sosial yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS menghadirkan manfaat zakat yang tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga memberikan rasa aman dalam menjalani aktivitas ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *