Bamsoet: Politik Hukum Harus Berpihak pada Keadilan dan Kepentingan Rakyat

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan politik hukum dan kebijakan publik harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dan nilai-nilai Pancasila. Politik hukum tidak boleh berhenti pada proses membentuk undang-undang, tetapi harus mampu memastikan setiap peraturan menjawab persoalan masyarakat, melindungi hak warga negara, menciptakan kepastian hukum, serta menghasilkan keadilan dan kemanfaatan. Kekuasaan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan konstitusional, bukan menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan.

“Politik hukum jangan dipahami sekadar sebagai urusan bagaimana membuat undang-undang. Yang jauh lebih penting adalah untuk siapa hukum dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan apakah hasil akhirnya mampu menyelesaikan persoalan publik. Karena itu, ukuran keberhasilan politik hukum harus terlihat dari lahirnya hukum yang legitimate, demokratis, responsif, berkeadilan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah “Politik Hukum dan Kebijakan Publik”, Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (3/10/26).

Bacaan Lainnya

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, Indonesia memiliki fondasi yang jelas melalui Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, serta Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, demokrasi Indonesia tidak dapat dimaknai sebatas kemenangan suara terbanyak. Demokrasi harus berjalan bersama konstitusionalisme, perlindungan hak, negara hukum dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Suara mayoritas memang penting, tetapi mayoritas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional warga negara. Demokrasi Pancasila mengajarkan musyawarah, pertimbangan yang rasional, penghormatan terhadap perbedaan dan pencarian keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kualitas proses pembentukan hukum sama pentingnya dengan hasil akhirnya,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, Pancasila harus berfungsi sebagai kompas dalam seluruh tahapan politik hukum. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan moral; sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan HAM dan perlindungan kelompok rentan; sila Persatuan Indonesia mengharuskan kebijakan menjaga kohesi nasional; sila Kerakyatan menuntut partisipasi dan akuntabilitas; sedangkan sila Keadilan Sosial mengarahkan kebijakan pada pemerataan manfaat pembangunan.

“Pancasila harus turun dari tataran simbolik menjadi standar operasional dalam pembentukan hukum. Setiap peraturan perlu diuji, apakah menghormati martabat manusia, memperkuat persatuan, memberi ruang kepada rakyat, melindungi kelompok yang lemah, dan menghasilkan keadilan sosial. Kalau sebuah kebijakan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi memperlebar ketimpangan atau mengorbankan hak masyarakat, maka evaluasi terhadap kebijakan tersebut harus dilakukan secara serius,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengingatkan, tantangan politik hukum Indonesia juga muncul dalam bentuk regulatory capture, dominasi kepentingan ekonomi-politik, keputusan yang terlalu berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, serta proses legislasi yang terlalu cepat sehingga mengurangi ruang pengujian akademik dan partisipasi publik. Persoalan tersebut dapat melahirkan democratic deficit, yakni ketika keputusan secara formal dibuat melalui institusi demokratis, tetapi masyarakat tidak memperoleh kesempatan memadai untuk mengetahui, memengaruhi dan mengevaluasi prosesnya.

“Kita harus menjaga agar hukum tidak dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek maupun kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar. Regulasi harus berbasis kebutuhan masyarakat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ekonomi, ukuran keberhasilan kebijakan juga harus mencakup pemerataan, kesempatan kerja, perlindungan masyarakat, keberlanjutan dan keadilan sosial. Efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, tantangan politik hukum semakin kompleks di tengah transformasi digital dan perkembangan artificial intelligence (AI). Negara harus mampu menciptakan regulasi yang mendorong inovasi sekaligus melindungi data pribadi, hak warga negara, demokrasi dan keadilan sosial. Di sisi lain, pembangunan hukum juga perlu memperkuat akses keadilan dan budaya hukum. Kajian terbaru dalam Jurnal Rechts Vinding tahun 2026 menempatkan Prolegnas 2025–2029 sebagai salah satu instrumen politik hukum untuk memperkuat kesadaran hukum nasional, sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam RPJMN 2025–2029.

“Kita membutuhkan politik hukum yang mampu mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri konstitusional. Pada saat yang sama, hukum harus hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat. Tujuan akhirnya sederhana, hukum harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan, sehingga masyarakat merasakan bahwa negara hadir melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Bamsoet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *