Harmonisasi UU Yayasan dan UU Pesantren Didorong Hidayat Nur Wahid

JOMBANG – BELA RAKYAT – Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai harmonisasi kedua undang-undang tersebut mendesak dilakukan agar penyelenggaraan pendidikan pesantren memiliki kepastian hukum yang selaras.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan HNW saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026.

“Kami sangat setuju untuk mengharmonisasi UU Yayasan dan UU Pesantren. Ini penting agar implementasinya tidak berbenturan,” ujar Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, pengelola Tebuireng juga menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya terkait implementasi aturan madrasah pesantren yang tertuang dalam UU Pesantren.

Selain soal regulasi, HNW menyoroti tiga isu krusial lain:

1. Dana Abadi Pesantren. Ia mendorong Direktorat Jenderal Pesantren yang baru dibentuk di Kementerian Agama menjadikan penguatan dan penyelamatan Dana Abadi Pesantren sebagai program prioritas. Menurutnya, dana tersebut kunci bagi keberlanjutan pesantren.

2. Status Guru Pesantren. Ia menerima aspirasi agar guru pesantren yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi ruang untuk mengabdi dan berkontribusi di pesantren asalnya.

3. Administrasi Pendaftaran. HNW meminta pemerintah tidak mempersulit proses pendaftaran pesantren dengan beban administratif. Pendampingan dari pemerintah diperlukan agar pesantren bisa memenuhi regulasi tanpa menghambat operasional pendidikan.

Hidayat menegaskan, semua masukan dari Tebuireng akan menjadi bahan pembahasan Komisi VIII bersama Kementerian Agama. Ia juga mengajak seluruh pesantren untuk terus aktif bersuara ke DPR.

“Apa yang diperjuangkan wakil rakyat harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan sekadar keinginan anggota DPR,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *