JAKARTA – BELA RAKYAT – Kasus pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan intimidasi dalam peristiwa tersebut secara profesional dan terbuka.
“Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan profesional dan transparan demi keadilan publik,” ujar Sudding, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sekelompok warga membubarkan kegiatan ibadah dengan dalih persoalan izin rumah ibadah, bahkan salah satunya terlihat membawa senjata tajam jenis golok.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama.
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menempuh jalur damai. Mediasi difasilitasi oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Staf Khusus Kemenag Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, serta unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dalam mediasi itu pelaku yang membawa sajam telah menyampaikan permintaan maaf.
Sudding menilai langkah musyawarah tersebut penting untuk meredam ketegangan di masyarakat dan harus dihormati sebagai upaya pemulihan sosial.
Namun legislator asal Dapil Sulawesi Tengah dari Fraksi PAN itu juga menekankan, perdamaian tidak boleh mengesampingkan aspek hukum, terutama terkait ancaman kekerasan.
“Perdamaian perlu dijaga bersama. Tapi tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan. Setiap warga harus bisa menjalankan kegiatan dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut,” tegasnya.
Menurutnya, meski sudah ada kesepakatan damai, laporan polisi yang masuk tetap harus diproses sesuai prosedur karena Indonesia adalah negara hukum. Aliansi pelapor menilai persoalan administratif izin tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan persekusi dan pembubaran paksa ibadah.
Karena itu, Sudding meminta kepolisian menelaah kronologi secara utuh – mulai dari peran masing-masing pihak, keberadaan benda diduga sajam, bentuk ancaman, hingga dampaknya terhadap rasa aman jemaat.
“Penelaahan ini bukan untuk mendahului kesimpulan hukum, tapi memastikan semua fakta diperiksa secara seimbang, proporsional, dan menghormati hak semua pihak,” jelasnya.
Ia juga mendorong Polri dan Pemkab Tangerang membuat SOP pengamanan yang jelas untuk konflik berlatar kegiatan keagamaan, termasuk saluran pelaporan, alur penyelesaian, dan jaminan perlindungan warga.
“Kehadiran aparat untuk memberi rasa aman dan menjaga ruang komunikasi, bukan membatasi kegiatan masyarakat yang sesuai ketentuan. Hasil akhirnya harus menjamin keamanan semua warga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum,” tutup Sudding.






