Sebagaimana diketahui, Perjanjian Kerjasam (PKS) antara Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang akan berakhir pada 30 Oktober 2026. Kemungkinan besar, pembaruan PKS akan kembali dilakukan. Merespons hal tersebut, sejumlah tokoh dan aktivis Kota Bekasi berkumpul di Cafe Peneleh, Kota Bekasi, merumuskan tuntutan terkait peninjauan ulang kesepakatan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait penanganan sampah dan tata kelola TPST Bantar Gebang.
Mereka menyoroti kurangnya pelibatan publik dan transparansi terkait upaya pembaruan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov Jakarta dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang. Padahal menurut mereka, yang paling berkepentingan dan terdampak langsung dari keberadaan TPST Bantar Gebang dan tatakelola sampah, seperti risiko penyakit ISPA, polusi dan lingkungan yang kumuh, justru masyarakat sendiri yang tidak saja yang bermukim di kawasan Bantar Gebang, tapi juga mencakup jalur lalu lintas yang dilalui truk-truk sampah DKI dan seluruh area kecamatan-kecamatan yang tertebar aroma sampah Bantar Gebang. Aroma busuk sampah Bantar Gebang dapat mencapai Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Mereka yang berkumpul menuntut untuk meninjau ulang formula kompensasi kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan TPST Bantar Gebang. Menurut mereka harus ada perhitungan yang lebih adil dan proporsional yang tidak saja sekedar tipping fee berupa uang bau sebesar Rp400 ribu per KK yang hanya dilokalisir sekitar Bantar Gebang. Apalagi dengan adanya kebijakan Pemprov DKI yang hanya mengirim sampah residu ke TPST Bantar Gebang, maka jumlah uang kompensasi akan turun drastis. Sementara bau sampah tetap tidak berkurang mengingat massifnya gunungan sampah DKI di Bantar Gebang.
Menurut Syahrul E Dasopang, Koordinator Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads), kerugian immateril, risiko penyakit dan hilangnya hak lingkungan yang layak dan bersih bagi warga, tidak sebanding dengan angka Rp400 ribu uang bau per KK tersebut. Dia mendesak supaya publik Kota Bekasi menuntut hak-hak mereka yang dirugikan oleh keberadaan bertahun-tahun TPST Bantar Gebang. Kerugian yang nyata antara lain, hak menikmati lingkungan dan udara yang bersih. “Bagaimana masyarakat mau sehat dan produktif, jika udara sarat dengan polusi dan metana,” ujarnya.
Sementara itu, Ariyanto Hendrata, Ketua Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, menyatakan bahwa menutup dan mengalihfungsikan TPST Bantar Gebang menjadi kawasan industri hijau akan lebih baik bagi masyarakat Kota Bekasi. Karena selama ini, warga kota Bekasi telah menderita dan berkorban banyak demi menampung sampah warga DKI. “Pengorbanan ini sebenarnya tidak sebanding dengan kompensasi yang disepakati oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya. “Kita selalu dibodohi oleh DKI dan kita nyatakan, cukup,” tambahnya.
Azwar Anas, tokoh masyarakat Bantar Gebang meminta supaya tata kelola TPST Bantar Gebang tidak lagi seperti selama ini yang meremehkan hak-hak lingkungan masyarakat Kota Bekasi, khususnya Bantar Gebang.
“Harus ditinjau ulang formula dan rumusan kerjasama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang. Kami minta, sebelum kesepakatan itu ditandatangani, penyerapan aspirasi publik terlebih dahulu dilakukan,” kata kata Rangga, Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu.
Tokoh-tokoh yang berkumpul terkait isu darurat sampah dan tatakelola TPST Bantar Gebang yaitu Syahrul E Dasopang (Forkads), Fuad Adnan (Koalisi Keadilan), Azwar Anas (Tokoh Masyarakat Bantar Gebang), Ariyanto Hendrata (Komunitas Gerakan Cinta Bekasi), Imron Nasution (Lembaga Dakwah Asy-Syam), Reza Maulana (Pemuda ICMI Kota Bekasi), Wayan (Pemuda Bantar Gebang), dan Rangga (Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu).
Mereka sedang menggodok rumusan bagaimana kompensasi kerugian lingkungan dan hilangnya hak hidup yang layak dan udara yang bersih bagi masyarakat atas keberadaan TPST Bantar Gebang yang dioperasikan oleh Pemprov DKI di wilayah Kota Bekasi supaya lebih adil dan setimpal dengan kerugian yang ditimbulkannya.
“Menurut kami sejauh ini tidak setimpal dan tidak adil,” kata Reza Maulana, pemuda ICMI Kota Bekasi. Mereka juga menyoroti supaya mantan Kadis DLH DKI Jakarta yang sempat menjadi tersangka agar dilanjutkan proses hukumnya. Mereka menduga, ada kongkalikong dengan lolosnya mantan Kadis tersebut dari jerat hukum akibat peristiwa tewasnya beberapa orang dalam kasus longsornya TPST Bantar Gebang beberapa waktu lalu.






