Rp10 T MBG Harus Kembali ke Piring Anak, Jangan Hilang di Tengah Jalan

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta penguatan tata kelola Program MBG dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keamanan pangan hingga transparansi angaran.

Ia menilai perubahan skema insentif SPPG menjadi Rp2.000 per porsi harus diikuti dengan standar mutu yang tegas.

Bacaan Lainnya

“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability. SPPG yang menerima isentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki SLHS sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,” kata Netty.

Menurutnya,SLHS tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Kepatuhan terhadap higiene dan sanitasi harus menjadi salah satu prasyarat utama keberlanjutan operasional SPPG.

“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana anak aman, anggaran bersih,” tegasnya.

Netty juga menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Pada 29 September 2026, enam tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Program MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan anggarannya harus dibuka secara terang di pengadilan. Proses persidangan harus transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi,” ujarnya.

Netty menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila kerugian negara terbukti, pemulihan aset harus menjadi prioritas, bukan berhenti pada pemidanaan pelaku.

“Kalau negara benar-benar dirugikan, maka uang negara harus dikejar dan dipulihkan semaksimal mungkin sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai anak-anak kehilangan manfaat dari anggaran MBG sementara uangnya hilang karena penyimpangan,” katanya.

Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset dari para tersangka. Dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, misalnya, aset yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp8,43 miliar. Kejagung menyatakan aset-aset tersebut nantinya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

“Angka Rp10 triliun itu bukan angka kecil. Jika nanti berdasarkan proses hukum terbukti terdapat kerugian negara sebesar itu, maka upaya pemulihannya harus maksimal. Rp10 triliun yang hilang dari tata kelola program anak harus kembali menjadi manfaat bagi anak dan masyarakat, bukan berhenti sebagai angka dalam berkas perkara,” tegas Netty.

Ia meminta pemerintah dan BGN menjadikan kasus tersebut sebagai momentum melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola MBG, termasuk pengadaan, pemilihan mitra SPPG, distribusi anggaran, pengawasan kualitas makanan, serta mekanisme pelaporan dan pengaduan.

“MBG tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak porsi yang dibagikan. Kita harus mengukur apakah makanannya aman, gizinya terpenuhi, anggarannya tepat sasaran, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Netty.

Menurutnya, Komisi IX perlu terus mengawal agar ekspansi MBG berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan pengawasan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar program berjalan, tetapi anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi, sementara uang negara dikelola secara bersih dan transparan. Anak aman, anggaran bersih. Itu yang harus menjadi standar MBG ke depan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *