Prof. Munawir: Usut Tuntas Asal-Usul Aset, tetapi Jangan Bangun Stigma terhadap Dunia Pendidikan Keagamaan

JAKARTA – Polemik penemuan 74,01 kilogram emas batangan, uang tunai dalam jumlah besar, valuta asing, dokumen dan catatan transaksi keuangan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan Don Ritto dan dalam prosesnya menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Penanganan perkara sebelumnya berada di Kepolisian RI sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.

Selain emas, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta dokumen, catatan transaksi dan barang-barang lain yang dinilai relevan dengan penyidikan. Seluruh temuan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan, termasuk mengenai asal-usul, kepemilikan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Sorotan publik semakin meluas setelah muncul keterangan dari kuasa hukum Don Ritto yang menyebut bahwa emas dan sejumlah uang yang ditemukan di rumah kawasan Sentul bukan merupakan milik Febrie Adriansyah, melainkan diklaim sebagai aset sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam. Keterangan tersebut merupakan versi pihak pembela dan masih harus diverifikasi melalui alat bukti serta mekanisme hukum.

Menanggapi perkembangan tersebut, Prof. Dr. H. Munawir Kamaluddin, M.Ag., M.H., praktisi pesantren, akademisi, pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan, pemerhati sosial sekaligus Direktur LAPSENUSA (Lembaga Advokasi dan Pengembangan Sosial Ekonomi Nusantara), meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan kolektif terhadap pesantren.

“Saya mendukung penuh proses penegakan hukum. Jika memang ada tindak pidana, harus diungkap secara terang dan diproses sesuai ketentuan. Tetapi saya merasa prihatin apabila perkara yang sedang menyangkut individu atau yayasan tertentu kemudian digeneralisasi seolah-olah menggambarkan dunia pesantren dan pendidikan keagamaan secara keseluruhan,” ujar Munawir.

Menurut dia, keberadaan emas dan uang dalam jumlah besar memang menimbulkan pertanyaan publik yang sangat wajar. Namun, pertanyaan tersebut harus diarahkan pada aspek yang relevan secara hukum: siapa pemilik aset, bagaimana aset diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana transaksi berlangsung, serta apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sebagai seorang akademisi, Munawir menilai masyarakat perlu membedakan antara temuan penyidik dan kesimpulan hukum.

“Barang yang ditemukan dalam penggeledahan belum dengan sendirinya menjawab siapa pemilik akhirnya. Begitu pula pernyataan bahwa aset tersebut milik yayasan belum otomatis membuktikan keabsahannya. Dua-duanya harus diuji melalui bukti,” katanya.

Ia menegaskan, proses pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dokumen keuangan, catatan transaksi, rekening, kendaraan, properti maupun aset berharga lain yang berkaitan dengan perkara.

“Yang penting bukan membangun persepsi bahwa pesantren memiliki kekayaan tersebut. Yang penting adalah menjawab secara objektif: siapa pemiliknya, dari mana asalnya, bagaimana aliran dananya, dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab,” ujar Munawir.

Sebagai praktisi pesantren, ia merasa perlu menyampaikan keberatan terhadap setiap narasi yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa lembaga pendidikan keagamaan identik dengan praktik korupsi atau pencucian uang.

“Pesantren jangan dijadikan terdakwa kolektif. Ada ribuan pesantren yang selama puluhan tahun mengabdikan diri mendidik masyarakat, membina generasi dan membangun karakter bangsa. Satu perkara tidak boleh dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan dunia pesantren,” tegasnya.

Namun Munawir juga tidak menginginkan pesantren atau yayasan keagamaan ditempatkan di luar jangkauan hukum. Menurut dia, jika memang aset tersebut diklaim sebagai milik yayasan, maka pihak yang mengklaim harus siap menjelaskan legalitas, sumber dana, pembukuan, dokumen kepemilikan, riwayat transaksi dan mekanisme pengelolaan aset tersebut.

“Nama agama tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan. Tetapi identitas agama juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan stigma. Kalau aset itu sah, buktikan. Kalau ternyata bermasalah, proses. Semua harus tunduk pada hukum,” katanya.

Sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan dan pemerhati sosial, Munawir juga meminta media dan masyarakat menjaga proporsionalitas dalam menyikapi perkara tersebut. Menurutnya, pemberitaan perlu membedakan antara fakta, dugaan, keterangan saksi, pernyataan tersangka, klaim kuasa hukum dan fakta hukum yang telah memperoleh kepastian melalui proses peradilan.

“Jangan biarkan opini mendahului pembuktian. Media memiliki peran penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sosial. Masyarakat juga harus kritis, tetapi tetap adil,” ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur LAPSENUSA, Munawir melihat kasus tersebut sekaligus menjadi pelajaran penting mengenai perlunya tata kelola yang transparan bagi yayasan dan lembaga sosial-keagamaan.

Menurut dia, lembaga yang mengelola aset besar harus memiliki administrasi yang tertib, pencatatan kekayaan yang jelas, pemisahan antara aset pribadi dan aset lembaga, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diaudit.

“Transparansi bukan ancaman bagi lembaga keagamaan. Justru transparansi adalah cara terbaik menjaga kehormatan lembaga sekaligus melindunginya dari tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.

Munawir kembali menegaskan bahwa sikap kritis terhadap stigma tidak boleh disalahartikan sebagai upaya menghambat proses hukum.

“Menolak stigmatisasi bukan berarti menolak penyidikan. Membela pesantren bukan berarti membela oknum. Dan meminta keadilan bagi lembaga pendidikan keagamaan bukan berarti meminta kekebalan hukum,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh aset secara profesional hingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai pemilik, sumber dan aliran kekayaannya. Pada saat yang sama, ia meminta agar proses hukum tidak dibebani oleh prasangka terhadap institusi pendidikan keagamaan.

“Biarkan penyidik bekerja, biarkan bukti berbicara, dan biarkan pengadilan menentukan. Kalau terbukti bersalah, siapa pun harus bertanggung jawab. Kalau terbukti sah, nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan,” ujarnya.

Menurut Munawir, persoalan 74 kilogram emas pada akhirnya bukan persoalan mengenai pesantren, melainkan persoalan mengenai asal-usul harta, kepemilikan, aliran dana dan pertanggungjawaban hukum.

“Usut kasusnya, telusuri hartanya, buktikan asal-usulnya dan adili perbuatannya. Tetapi jangan menyeret pesantren ke dalam stigma hanya karena nama sebuah yayasan pendidikan keagamaan muncul dalam perkara,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang kuat justru harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pihak-pihak yang tidak terbukti bersalah.

“74 kilogram emas adalah fakta temuan yang menuntut jawaban hukum. Tetapi ia bukan alasan untuk menghukum dunia pesantren melalui prasangka. Dalam negara hukum, yang menentukan bukan kerasnya tuduhan, melainkan kuatnya pembuktian,” tutup Munawir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *