BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan akselerasinya dalam menapaki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Ketika 253 desa lainnya masih berada pada tahapan persiapan, Cibuntu justru telah melangkah ke fase teknis penyelenggaraan dengan melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Sabtu (5/9/2026), sekaligus membuka ruang kampanye awal bagi calon kepala desa sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Sebanyak 324 anggota KPPS yang terbagi dalam 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi dilantik di Aula Desa Cibuntu. Prosesi pelantikan dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan siang sekitar pukul 14.00 WIB. Pelantikan dipimpin langsung Ketua Panitia Pilkades Cibuntu, H. Ata Suryadi, S.H., dengan disaksikan Penjabat Kepala Desa Cibuntu, Nosan, S.A.P., Ketua BPD Desa Cibuntu Nurhasan, Tim Monitoring Kecamatan Cibitung H. Dahlan, serta Babinsa Roji.
Ketua Panitia Pilkades Cibuntu 2026, H. Ata Suryadi, S.H., menegaskan bahwa percepatan tahapan bukan sekadar soal menjadi yang terdepan, melainkan bagian dari strategi memastikan seluruh proses demokrasi desa berjalan tertib, terukur, dan memiliki kesiapan teknis yang memadai.
“Lagi-lagi Desa Cibuntu melakukan akselerasi langkah taktis nan strategis tatkala desa-desa lain di Kabupaten Bekasi belum melakukan pengundian nomor urut Cakades namun Desa Cibuntu hari ini telah melakukan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan kampanye awal Calon Kepala Desa no urut 1 di hari ini,” ujarnya.
H. Ata melanjutkan, tahapan tersebut merupakan konsekuensi dari proses yang sebelumnya telah ditempuh panitia, “Pengundian nomor urut peserta Calon Kepala Desa telah kami lakukan pada Kamis, 27 Agustus lalu, dan besok Minggu, 6 September 2026 kami lakukan Bimtek para KPPS se-Desa Cibuntu,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh langkah panitia mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026, yang menurutnya merupakan keputusan pertama yang dikeluarkan oleh Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Imbuhnya.
“Secara prinsip, penyelenggaraan Pilkades tidak boleh sekadar mengejar cepatnya tahapan, tetapi harus menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sekaligus menjamin kepastian prosedural bagi seluruh peserta dan masyarakat. Kerangka hukum pemerintahan desa menempatkan pemilihan kepala desa sebagai bagian penting dari demokrasi di tingkat desa, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan kepala daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya. Dalam konteks tersebut, percepatan Cibuntu menjadi positif sepanjang tetap berada dalam koridor hukum, jadwal resmi, serta menjunjung prinsip kesetaraan bagi seluruh calon,” terang H. Ata Suryadi kepada awak media BelaRakyat.com, Sabtu (5/9/2026).

Masih menurut H. Ata, “Menariknya, pelantikan KPPS pada hari ini juga menjadi penanda bahwa mesin demokrasi di tingkat TPS mulai benar-benar bergerak. Sebanyak 324 personel kini memikul amanah untuk menjalankan tugas pada 36 TPS yang tersebar di Desa Cibuntu. Namun, kecepatan administrasi harus berjalan beriringan dengan kualitas pemahaman tugas. Karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS yang dijadwalkan Minggu (6/9/2026) menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh petugas memahami tata kerja pemungutan dan penghitungan suara, prosedur administrasi, serta prinsip integritas penyelenggara,” tegasnya.
“Di tengah dinamika politik desa yang kerap sarat kedekatan personal dan kontestasi emosional, tahapan Pilkades Cibuntu menyuguhkan pesan yang jauh lebih besar: demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan tentang bagaimana suara rakyat dijaga sejak bilik suara hingga penetapan hasil secara langsung, umum, bebas, rahasia, kondusif, aman, dan terkendali. Panitia, KPPS, pemerintah desa, BPD, unsur pengawasan, aparat keamanan, para calon, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjadikan Pilkades sebagai pesta demokrasi yang bermartabat, bukan arena yang meninggalkan luka sosial.” Pungkas H. Ata Suryadi, S.H.

Dengan pelantikan KPPS dan dimulainya tahapan kampanye, Desa Cibuntu kini memasuki babak yang semakin menentukan. Akselerasi boleh menjadi kebanggaan, tetapi integritas harus menjadi mahkota. Sebab dalam demokrasi, kemenangan sejati bukan sekadar ketika seorang calon berhasil menempati kursi kepala desa, melainkan ketika seluruh proses mampu membuat masyarakat percaya bahwa pilihannya dihormati, suaranya dihitung, dan masa depan desanya ditentukan melalui mekanisme yang sah, transparan, adil, serta bertanggung jawab.
(CP/red)






