BELA RAKYAT – JAKARTA – Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal menjadi alarm keras soal lemahnya pelindungan data di Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, mendesak pemerintah tidak lagi menunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi.
Taufiq menilai, kasus yang menyita perhatian publik ini membuktikan bahwa ancaman terhadap data pribadi bukan sekadar isu kebocoran, tapi sudah menyentuh pelanggaran hak privasi warga negara yang paling mendasar.
“Ini momentum. Jangan tunggu korban makin banyak. Negara harus hadir memastikan data warga aman. Perlu konsolidasi serius lintas pihak untuk pengamanan data, termasuk data pribadi,” tegas Taufiq di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Legislator Fraksi PKB tersebut, urgensi pembentukan badan pengawas semakin tidak terbantahkan. Di era digital, data masyarakat dikelola oleh ratusan institusi pemerintah dan swasta, sementara risiko penyalahgunaan dan akses ilegal semakin tinggi.
Padahal, pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Artinya, sudah empat tahun perintah undang-undang itu diabaikan.
“Ini perintah UU sejak 4 tahun lalu. Pemerintah jangan tunda-tunda lagi. Kita butuh lembaga yang punya otoritas jelas, bukan lembaga formalitas,” katanya.
Taufiq juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU PDP. Menurutnya, PP tersebut harusnya menjadi pijakan terakhir untuk mempercepat operasionalisasi badan tersebut, bukan justru menjadi alasan baru untuk menunda.
Ia mengingatkan, lembaga yang akan dibentuk nanti tidak boleh ompong. Tiga syarat mutlak harus dipenuhi: independensi, kewenangan penindakan yang kuat, dan kapasitas kelembagaan yang memadai.
“Jangan sampai badan pengawasnya dibentuk tapi tidak bisa menindak pelanggaran. Harus independen, bebas dari intervensi dan konflik kepentingan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar urusan administratif, Taufiq menegaskan pelindungan data pribadi adalah hak konstitusional. Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendirian saat datanya disalahgunakan.
“Harus ada tempat yang jelas bagi masyarakat untuk mengadu, dan memastikan setiap pelanggaran diproses secara transparan dan akuntabel. Negara tidak boleh lepas tangan,” pungkasnya.






