JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi ruang hidup komunitas adat.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI Rycko Menoza mengatakan regulasi ini mendesak untuk disahkan karena konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat masih terus terjadi di sejumlah wilayah.
“Masih banyak perselisihan soal tanah yang mereka diami. Karena itu kita butuh RUU yang baik, tepat, dan benar-benar sesuai harapan masyarakat adat,” kata Rycko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Rycko, salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah penerapan kebijakan Satu Data Indonesia. Untuk itu, peran pemerintah daerah dari level kabupaten, kecamatan, hingga desa menjadi kunci untuk memfasilitasi pendaftaran tanah ulayat.
Pendataan yang akurat dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih klaim antara tanah adat dengan aset pemerintah maupun konsesi korporasi yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Selain soal lahan, RUU ini juga mengatur pemenuhan hak dasar masyarakat adat. Rycko menekankan pentingnya akses terhadap layanan publik seperti jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan layanan administrasi kependudukan serta pendidikan yang akan dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil.
Baleg sendiri menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 8 Desember 2025 atas usulan Baleg.
“Mudah-mudahan bisa diselesaikan tahun ini bersama RUU lainnya, karena ini sudah masuk Prolegnas,” ujar Rycko.
Perjalanan RUU ini diketahui masih terus bergulir. Per 4 November 2026, naskah masih dalam tahap penyusunan di Baleg. Pemerintah melalui Kementerian HAM sebelumnya telah menyerahkan draf resmi kepada Baleg pada 19 Februari 2026, yang di dalamnya mengatur pengakuan eksistensi masyarakat adat termasuk rencana pembentukan Komnas Masyarakat Adat.
Pada 1 April 2026, Baleg juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama komunitas adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Sejumlah pasal menjadi sorotan, salah satunya Pasal 20 yang dinilai memberi kewenangan berlebih kepada pemerintah untuk mengevaluasi hingga mencabut pengakuan terhadap masyarakat adat.
Baleg menegaskan penyusunan RUU ini akan dipercepat. Pada 10 Juni 2026, Baleg menargetkan pembahasan tuntas paling lama dua masa sidang sebelum dikembalikan ke pemerintah. Wakil Ketua Baleg, Iman Sukri, pada Juli 2026 juga menyatakan komitmen DPR untuk mengesahkan RUU ini tahun ini atau paling lambat dalam periode pemerintahan Presiden Prabowo.






