JAKARTA – BELA RAKYAT – Penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai, langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan kepolisian merupakan ujian penting bagi komitmen reformasi institusi Polri.
Menurut Gus Falah, perkara yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal kepolisian semata.
Pasalnya, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut disebut menyasar sejumlah pihak strategis, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi dan akses terhadap fasilitas negara,” tegas Gus Falah, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, pengungkapan perkara tersebut harus diikuti dengan penyelidikan menyeluruh mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa tujuan di balik aktivitas tersebut.
Menurutnya, luasnya sasaran penyadapan menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab melalui proses hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung pengungkapan kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Motif, jaringan, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan penyalahgunaan sistem dan fasilitas kepolisian harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
Gus Falah juga mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan, menurutnya, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran disiplin institusi, melainkan juga ancaman terhadap perlindungan privasi warga negara dan prinsip negara hukum.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga tidak boleh dipisahkan dari kewajiban negara melindungi hak konstitusional seluruh masyarakat.
“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk menjaga keamanan justru digunakan di luar kepentingannya. Aparat penegak hukum harus menjadi pelindung konstitusi, bukan pihak yang bertindak seolah-olah berada di atas konstitusi,” katanya.
Lebih jauh, Gus Falah menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal Polri, khususnya penggunaan teknologi penyadapan dan pengelolaan informasi elektronik.
Ia meminta agar setiap celah penyalahgunaan kewenangan ditutup melalui pembenahan regulasi, pengawasan berlapis, serta penegakan kode etik dan hukum pidana secara konsisten.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya dengan perubahan struktur dan slogan. Reformasi harus terlihat dari keberanian menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan,” tandasnya.
Gus Falah berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baginya, kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang kebal kritik, melainkan institusi yang berani berbenah, tunduk pada hukum, dan mampu memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia.






