BALITBANG AMPI: Pergantian Ketum Bentuk Konsolidasi dan Evaluasi Tata Kelola Organisasi Melalui Mekanisme Konstitusional

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Rapat Pleno IX DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Diperluas yang diselenggarakan pada Kamis (30/7/2026) lalu  menetapkan Mafa Uswanas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum DPP AMPI menggantikan Jerry Sambuaga.

Forum tersebut juga merekomendasikan kepada Ketua Bidang Ormas dan Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Jerry Sambuaga dari keanggotaan Partai Golkar.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) DPP AMPI Muhammad Fauzan menegaskan pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI di Perluas merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk melakukan konsolidasi internal dan elavuasi evaluasi kepemimpinan guna memastikan organisasi tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip organisasi.

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Rapat Pleno IX DPP AMPI Diperluas merupakan respons atas dinamika internal yang berkembang pasca pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI sebelumnya. Menurutnya, dinamika tersebut menguat setelah adanya kebijakan revitalisasi kepengurusan yang mengubah sejumlah posisi strategis di lingkungan DPP AMPI, termasuk penunjukan Arief Rosyid Hasan sebagai Sekretaris Jenderal DPP AMPI menggantikan Robi Anugerah Marpaung serta pergantian Bendahara Umum DPP AMPI yang sebelumnya dijabat oleh Kevin Tandra di gantikan dengan Munawir Bangsawan. Kebijakan tersebut, menurutnya, memunculkan perbedaan pandangan dan keberatan dari sejumlah pengurus DPP AMPI serta Ketua DPD I AMPI di berbagai daerah karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya.

Fauzan menjelaskan bahwa dinamika yang kemudian berkembang di internal DPP AMPI bermula dari kebijakan Ketua Umum saat itu, Jerry Sambuaga, yang melakukan perubahan terhadap struktur kepengurusan, termasuk pergantian Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum DPP AMPI. Menurut Fauzan, kebijakan tersebut memunculkan perbedaan pandangan dan keberatan dari sejumlah pengurus DPP AMPI serta Ketua DPD I AMPI di berbagai daerah karena dianggap bertentangan dengan mekanisme dan konstitusi organisasi dalam pengambilan Keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan bahwa berbagai keberatan tersebut kemudian berkembang menjadi aspirasi dari para pengurus dan kader untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan organisasi melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 001/DPP-AMPI/07/2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat.

Menurutnya, peraturan organisasi tersebut memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan Rapat Pleno Diperluas sebagai forum resmi organisasi untuk membahas, mengevaluasi, dan mengambil keputusan atas berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan dinamika internal organisasi.

“Rapat Pleno IX DPP AMPI Diperluas bukan diselenggarakan secara tiba-tiba. Forum ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang berkembang di berbagai daerah yang menghendaki adanya evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola organisasi. Karena itu, peserta rapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi untuk membahas dan mengambil keputusan melalui forum musyawarah,” jelasnya.

Ia menambahkan Rapat Pleno IX DPP AMPI Diperluas diselenggarakan atas inisiatif para Ketua DPD I AMPI dari berbagai provinsi sebagai pihak yang memiliki hak suara sesuai dengan ketentuan organisasi. Menurutnya, forum tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di daerah dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 001/DPP-AMPI/07/2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat.

Fauzan juga menyampaikan bahwa sebelum forum mengambil keputusan, Ketua Umum saat itu telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 004 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Organisasi. Menurutnya, tahapan tersebut merupakan wujud penerapan prinsip due process dalam setiap proses pengambilan keputusan organisasi.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan musyawarah yang berlangsung dalam forum, para peserta rapat kemudian memutuskan untuk menetapkan Mafa Uswanas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum DPP AMPI sebagai bagian dari langkah konsolidasi dan penataan organisasi. Setiap keputusan organisasi harus dilaksanakan melalui mekanisme yang konstitusional.

Menanggapi hasil Rapat Pleno IX DPP AMPI Diperluas, Fauzan mengajak seluruh kader AMPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menghormati setiap proses dan keputusan organisasi yang telah ditempuh melalui mekanisme konstitusional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh dinamika yang terjadi hendaknya dimaknai sebagai bagian dari proses pendewasaan organisasi dalam memperkuat tata kelola serta menjaga soliditas internal.

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa Balitbang DPP AMPI mendukung penuh upaya konsolidasi organisasi pasca Rapat Pleno IX DPP AMPI Diperluas agar roda organisasi dapat kembali berjalan secara efektif, memperkuat kaderisasi, mengoptimalkan pelaksanaan program-program strategis, serta meningkatkan kontribusi AMPI bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *