JAKARTA – BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai polemik yang dihadapi Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega di Desa Leyangan, Kabupaten Semarang, menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menurut Hizkia, pengalaman yang dialami jemaat menunjukkan bahwa penerapan regulasi tersebut dalam praktik dapat menimbulkan hambatan terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah.
“Kasus yang dialami Jemaat GBT Kristus Alfa Omega Leyangan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap implementasi PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Jangan sampai hak warga negara untuk beribadah bergantung pada persetujuan kelompok mayoritas di suatu wilayah,” kata Hizkia Darmayana, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, menurutnya, regulasi teknis seharusnya tidak menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan hak tersebut bergantung pada dinamika sosial di lingkungan tertentu.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak gereja, proses pendirian Gereja GBT Kristus Alfa Omega dimulai sejak 2018 melalui sosialisasi kepada warga RW 14 Perumahan Delta Asri 5, Desa Leyangan. Pihak gereja menyatakan masyarakat di lingkungan tersebut pada awalnya tidak mempermasalahkan rencana pembangunan rumah ibadah selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, jemaat berhasil mengumpulkan lebih dari 60 dukungan warga sekitar serta 106 calon pengguna rumah ibadah, melebihi persyaratan minimal yang diatur dalam PBM. Atas dasar itu, proses pembangunan mulai dilakukan sembari mengurus perizinan.
Namun pada Januari 2021, pembangunan dihentikan setelah pemerintah desa menyampaikan bahwa izin pendirian rumah ibadah belum diterbitkan. Persoalan kemudian berkembang ketika lokasi pembangunan secara administratif dinyatakan berada di wilayah RW 1, bukan RW 14 sebagaimana yang selama ini menjadi lingkungan tempat tinggal mayoritas jemaat.
Perubahan administrasi tersebut mengharuskan pihak gereja mengumpulkan kembali dukungan masyarakat dari RW 1. Menurut keterangan jemaat, proses tersebut mengalami kendala sehingga persyaratan yang diminta tidak dapat dipenuhi.
Hizkia menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam mekanisme pendirian rumah ibadah yang mensyaratkan dukungan masyarakat sekitar.
“Negara berkewajiban menjamin hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi. Regulasi administrasi seharusnya menjadi instrumen pelayanan, bukan menjadi hambatan bagi pelaksanaan kebebasan beragama,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi serta perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Hizkia berharap pemerintah memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang setara dalam mendirikan rumah ibadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peraturan pelaksana harus memperkuat jaminan konstitusi, bukan justru berpotensi mengurangi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” tutup Hizkia.






