PURWAKARTA – Keluarga almarhum Sumarna (42), petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Waduk Jatiluhur, menerima santunan dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp418.133.773 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut diserahkan langsung kepada istri almarhum, Siti Maryam, sebagai ahli waris pada Kamis (30/7/2026). Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, mengatakan seluruh manfaat yang diberikan merupakan hak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak ahli waris berupa santunan kurang lebih Rp418 juta. Ini merupakan hak dari perlindungan jaminan sosial yang diberikan secara langsung dan tunai,” ujarnya.
Menurut Trisna, kedua anak almarhum juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini anak pertama Sumarna masih duduk di kelas XII SMK, sementara anak kedua masih menempuh pendidikan di kelas IV sekolah dasar.
Adapun rincian manfaat yang diterima ahli waris meliputi:
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp264.537.088.
Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10.685.285.
Manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411.400 per bulan.
Beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp142.500.000.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengapresiasi penyaluran santunan tersebut. Ia menilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya.
“Hari ini manfaat BPJS sebesar Rp418 juta telah diterima keluarga. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sangat kami hargai,” katanya.
Di sisi lain, Binzein memastikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mendukung proses penyelidikan kasus kematian Sumarna yang masih dilakukan aparat kepolisian.
Menurutnya, Polres Purwakarta masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Kita tahu Kapolres Purwakarta sedang berusaha keras melakukan pendalaman dan penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama semuanya bisa terungkap,” ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan amanah yang menjadi hak ahli waris peserta.
“Kami menyampaikan amanah yang sudah menjadi hak ahli waris almarhum. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluarga almarhum dan memberikan manfaat,” tuturnya.
Ia menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah bagi para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.
Diketahui, Sumarna merupakan petugas keamanan Perum Jasa Tirta II yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Waduk Jatiluhur pada Jumat (24/7/2026). Hingga kini, Satreskrim Polres Purwakarta masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.






