Fenomena SDN Sepi Peminat, Komisi X DPR Soroti Dampak Regrouping: Abdul Fikri Faqih Minta Daerah 3T Dikecualikan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Kebijakan penggabungan sekolah dasar negeri (SDN) atau regrouping kembali menjadi sorotan setelah semakin banyak sekolah negeri mengalami penurunan jumlah peserta didik.

Di tengah langkah pemerintah melakukan efisiensi tata kelola pendidikan, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara seragam, khususnya bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Bacaan Lainnya

Menurut Fikri, fenomena menyusutnya jumlah siswa di SDN bukanlah persoalan sederhana yang hanya dapat diselesaikan melalui penutupan atau penggabungan sekolah. Ia menilai terdapat perubahan besar dalam pola pendidikan masyarakat yang harus dipahami secara utuh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Penurunan Siswa SD Negeri Bukan Karena Anak Tidak Bersekolah

Fikri menjelaskan, berkurangnya jumlah siswa di sekolah negeri tidak berarti angka anak yang bersekolah ikut menurun. Sebaliknya, terjadi perpindahan besar peserta didik dari sekolah negeri menuju sekolah swasta.

Ia menilai perubahan tersebut dipengaruhi dua faktor utama, yakni penurunan angka kelahiran nasional serta meningkatnya pilihan masyarakat terhadap sekolah swasta, terutama sekolah berbasis agama yang dianggap lebih mampu membangun pendidikan karakter.

“Jadi ini bukan fenomena tidak sekolah, tapi fenomena migrasi dari sekolah negeri tadinya ke sekolah swasta,” tegas Abdul Fikri Faqih.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan yang dihadapi pemerintah bukan semata kekurangan murid, melainkan perubahan preferensi masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Data Dapodik Menunjukkan Pergeseran Besar

Fikri mengungkapkan bahwa data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2023/2024 memperlihatkan adanya perubahan signifikan selama periode 2020–2024.

Dalam rentang waktu tersebut, jumlah peserta didik di SD negeri cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan. Sebaliknya, sekolah swasta justru mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi.

Jumlah siswa sekolah swasta meningkat dari sekitar 2,9 juta menjadi 3,86 juta siswa. Kondisi itu turut memengaruhi perkembangan jumlah satuan pendidikan.

Sebanyak 1.340 SD Negeri dilaporkan harus ditutup, sedangkan sekolah swasta justru bertambah dengan pembangunan 1.511 sekolah baru.

Menurut Fikri, angka-angka tersebut menunjukkan adanya perubahan lanskap pendidikan nasional yang memerlukan kebijakan lebih komprehensif daripada sekadar melakukan regrouping.

Regrouping Dinilai Berpotensi Memperlebar Ketimpangan di Daerah 3T

Komisi X DPR RI memberi perhatian khusus terhadap kondisi wilayah 3T. Fikri mengingatkan bahwa penggabungan sekolah di daerah terpencil memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibanding wilayah perkotaan.

Ketika sebuah sekolah ditutup, siswa harus menempuh perjalanan lebih jauh menuju sekolah pengganti. Jika tidak tersedia akses transportasi ataupun jarak yang layak ditempuh, maka risiko putus sekolah akan meningkat.

Karena itu ia meminta pemerintah memberikan pengecualian terhadap kebijakan regrouping di daerah yang aksesnya sulit.

“Boleh secara umum 60 ke bawah bisa kemudian di-regrouping umpamanya. Tetapi di daerah-daerah tertentu yang sangat terpencil dan aksesnya susah, tidak bisa tidak, kecuali meskipun kecil, meskipun sedikit, tetap harus didirikan di situ, dipertahankan di situ,” ujar Fikri.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa pemerataan layanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas negara, terutama bagi masyarakat di wilayah paling terpencil.

Nasib Guru Juga Menjadi Perhatian

Selain menyangkut hak peserta didik, Fikri juga menyoroti dampak regrouping terhadap tenaga pendidik.

Menurutnya, pengurangan rombongan belajar berpotensi menyebabkan guru kehilangan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, yang menjadi salah satu syarat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Jika kondisi tersebut terjadi tanpa solusi yang jelas, maka kebijakan regrouping bukan hanya berdampak pada sekolah, tetapi juga terhadap kesejahteraan guru.

Karena itu ia meminta pemerintah memperhitungkan seluruh konsekuensi sebelum mengambil keputusan penataan sekolah.

Dorong Kolaborasi dengan Sekolah Swasta

Dalam pandangannya, solusi persoalan pendidikan tidak harus selalu dilakukan melalui penggabungan sekolah negeri.

Fikri justru mendorong pemerintah membangun pola kolaborasi dengan sekolah swasta yang saat ini mengalami peningkatan jumlah peserta didik.

Ia menilai fasilitas milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan bersama apabila diperlukan, sementara program penugasan guru ASN ke sekolah swasta juga dapat kembali dihidupkan sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan.

Langkah tersebut dinilai lebih mampu menjaga akses pendidikan tanpa mengorbankan hak siswa maupun guru.

Regrouping Harus Disertai Jaminan Hak Pendidikan

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa kebijakan regrouping hanya dapat dilakukan apabila pemerintah mampu memastikan sekolah pengganti mudah dijangkau, baik dengan berjalan kaki maupun melalui penyediaan transportasi gratis.

Tujuannya adalah menjaga Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan agar tetap meningkat dan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak belajar tanpa hambatan.

Di akhir pernyataannya, Abdul Fikri Faqih kembali menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

“Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satupun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satupun guru yang kehilangan haknya,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan utama Komisi X DPR RI agar setiap kebijakan penataan sekolah tetap berorientasi pada perlindungan hak peserta didik, keberlangsungan pendidikan di daerah terpencil, serta kepastian kesejahteraan tenaga pendidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *